SINGKAWANG,SP - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Kementerian Hukum Kalbar, Hajrianor SH MH menjadi pembicara dalam kegiatan Stadium Heneral Sistem Keberadaan Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Indonesia (HAKI) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang, Kamis (24/4).
"Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi mahasiswa hukum sangatlah besar, khususnya dalam memahami dan mengaplikasikan hukum yang mengatur perlindungan karya intelektual," kata Hajrianor.
HAKI memberikan dasar hukum bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana karya intelektual mereka, seperti penelitian, karya tulis, dan inovasi lainnya, dilindungi dan dimanfaatkan secara sah.
Di Kalbar, katanya, untuk periode 31 Desember 2024 setidaknya ada permohonan Kekayaan Intelektual (KI) mencapai 1.030.
"Hal itu meliputi terkait merk, paten, design industri,hak cipta, indikasi geografis, Design Tata letak Sirkuit Terpadu (DTLST), rahasia dagang," ujarnya.
Sedangkan sampai periode 24 April 2025 usulan KI sudah mencapai 441 permohonan.
“Artinya kesadaran masyarakat akan perlindungan hukum bagi karya intelektual mereka sangat antusias,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, melalui forum akademik ini mahasiswa diharapkan menjadi motor penggerak melakukan edukasi dan sosialisasi HAKI ke masyarakat dan meningkatkan kesadaran pentingnya HAKI ini guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat baik secara personal maupun komunal.
Selain itu, Hajrianor juga memaparkan berbagai regulasi yang dikelompokkan sesuai rezim hukum terkait HAKI tersebut.
Selain itu tentu dengan memahami landasan hukum dan keberadaa HAKI dalam sistem hukum Indonesia, banyak manfaat dengan didaftarkannya hak intelektual ke Kementerian Hukum, diantaranya memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak hingga meningkatkan investasi dan daya saing bagi Pengusaha UMKM.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM kota Singkawang Antin Suprihatin yang ikut memberikan motivasi kepada mahasiswa mengatakan, pihaknya bertugas memfasilitasi permohonan HAKI ke Kementerian Hukum melalui pemerintahan provinsi Kalbar bagi pelaku kreatif dan pelaku usaha di Kota Singkawang.
“Setidaknya lima tahun terakhir ini kami sudah memfasilitasi sekitar 60 permohonan HAKI dari warga Singkawang mulai pelaku usaha dan pelaku industri kreatif lainya. Kebanyakan yang diusulkan permohonan terkait merk dagang,” katanya.
Dia pun meminta setelah mendapatkan ilmu terkait HAKI ini, mahasiswa dapat membantu Pemkot menyebarluaskan pentingnya HAKI ke masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi sehingga masyarakat lebih melek hukum.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua STIH Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang, Rudi Burhan dan dihadiri puluhan mahasiswa STIH Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang. (rud)