SINGKAWANG,SP - Pelaku penganiayaan antar pelajar di Kota Singkawang berinisial TSS, diancam pidana diatas 7 tahun penjara.
"Kami mengenakan pelaku dengan tiga Undang-Undang, yaitu sistem Peradilan Anak, UU Perlindungan anak serta KUHP baru," kata Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata, Minggu (24/5).
Untuk pasal yang diterapkan pada UU Perlindungan Anak yaitu Pasal 80 ayat 2, karena dari rekam medis yang ada jika korban mengalami luka berat.
Kemudian, di KUHP, pihaknya menggunakan Pasal 466 ayat 2 dan Pasal 467 ayat 2.
Dia menerangkan, pada Pasal 466 ayat 2 menjelaskan bahwa telah terjadi kejadian penganiayaan berat, sedangkan pada Pasal 467 ayat 2 menerangkan penganiayaan dengan berencana.
"Untuk ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pelaku tetap mengacu pada sistem Peradilan Anak, mengingat pelaku juga masih anak dibawah umur.
Yang mana dalam pemeriksaan pelaku wajib didampingi Dinas Sosial maupun Bapas.
Dia menceritakan, awal mula penganiayaan tersebut berawal dari orangtua korban mendapat informasi dari orang lain yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian, yang mengatakan kalau anaknya telah dianiaya.
Kemudian, ayah korban langsung mendatangi lokasi kejadian dan melihat anaknya mengalami luka pada bagian kepala.
Selanjutnya, orangtua korban langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang.
Setelah itu, pihaknya pun langsung melakukan olah TKP dan mendatangi korban.
Kemudian, Unit PPA langsung melakukan upaya pemanggilan kepada pelaku untuk dimintai keterangan yang didampingi oleh orangtuanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan beberapa saksi sesaat sebelum kejadian penganiayaan itu terjadi.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan visum guna mengetahui penyebab luka yang dialami korban.
Saat pemeriksaan kepada pelaku, dia mengakui jika dibulan April 2026 bahwa pelaku sempat berkelahi dengan korban yang menyebabkan pelaku mengalami patah tulang tangan.
Sehingga dari kejadian itulah terjadinya penganiayaan oleh pelaku, yang mana pada tanggal 15 Mei 2026, pelaku merencanakan penganiayaan kepada korban dengan cara membawa palu atau tukul yang disembunyikan di switernya yang dibawanya dari rumah untuk memukul korban.
"Perbuatan penganiayaan itu dilakukannya sendiri dan palu tersebut dipukulkan pelaku ke arah kepala korban sebanyak satu kali," ungkapnya.
Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah usai menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit.
"Berdasarkan informasi dari orangtua korban, jika korban saat ini sudah pulang ke rumah, hanya saja kondisi korban masih lemah. Sedangkan sebelah kakinya, informasinya dalam kondisi lumpuh," jelasnya. (rud)