Singkawang post authorKiwi 24 Juli 2020

Rekaman Kusut Walikota Singkawang, Dituding Bagi-bagi Proyek Dewan

Photo of Rekaman Kusut Walikota Singkawang, Dituding Bagi-bagi Proyek Dewan

SINGKAWANG, SP - Rekaman bagi-bagi proyek di Singkawang sempat viral di Media Sosial (Medsos) dan membuat masyararakat resah. Walau sudah dibantah oleh Walikota bahwa hal tersebut fitnah, namun kasus ini terus bergulir.

Pada rekaman suara, yang diduga suara Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dengan beberapa orang, hingga dicitrakan sedang bagi-bagi proyek, sempat beredar luas di Medsos. Buntut dari viralnya rekaman tersebut kini berujung laporan ke pihak Kepolisian Polres Singkawang.

Tambok Pardede, SH yang merupakan Advokat dan Kuasa Hukum dari Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Sumberanto Tjira, SH. MH, Dido Sanjaya, SH., Eka Candra, Anton Triady dan Hariyanto, mendatangi langsung Polres Singkawang untuk membuat laporan terkait rekaman suara tersebut.

"Kami telah melaporkan yang kami duga sebagai perekaman, pendistribusian dan transmisi pertemuan pembicaraan antara Walikota dan Badan Anggaran waktu itu," ujar Tambok saat diwawancarai awak media seusai melaporkan kasus rekaman suara Walikota ke Polres Singkawang, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan rekaman suara yang beredar di media sosial tersebut sangat jelas merupakan sebuah fitnah dan pencemaran nama baik. "Coba didengarkan dengan baik-baik rekaman itu, tidak ada pembicaraan tentang bagi-bagi proyek," tegasnya.

Ia menerangkan terkait keaslian rekaman tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diselidiki. "Dari Kepolisian sudah menerima laporannya dan segera diproses," ungkapnya.

Tambok Pardede mengatakan, rekaman yang bukan dilakukan dalam rangka penegakan hukum tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara pidana.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 22 Juni 2016, bahwa rekaman ataupun penyadapan hanya bisa sebagai alat bukti dalam perkara pidana apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang," katanya.

Terkait dengan adanya rekaman pembicaraan antara Walikota Singkawang dengan Badan Anggaran DPRD Singkawang yang dilakukan oleh oknum anggota Badan Anggaran DPRD Singkawang dan beredar luas di media sosial yang inti pembicaraan dalam rekaman tersebut adalah permintaan Badan Anggaran kepada Wali Kota Singkawang tentang pokok-pokok pikiran anggota DPRD Singkawang untuk ditampung dalam APBD Tahun 2019.

"Rekaman tersebut tidak dapat dijadikan sebagai Alat Bukti dalam perkara pidana, khususnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab perekaman dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum dan juga bukan atas permintaan Kepolisian, Kejaksaan dan komisi peberantasan korupsi (KPK)," ujarnya.

Bahwa oknum perekaman pembicaraan antara Badan Anggaran DPRD Singkawang Kota Singkawang dengan Walikota Singkawang telah dilaporkan kepada Polres Singkawang dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor STPL/241/VII/2020/SPKT tertanggal 6 Juli 2020.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda