Singkawang post authorKiwi 24 Oktober 2024

Kuasa Hukum Korban Asusila Minta Hakim Putuskan Praperadilan Yang Obyektif

Photo of Kuasa Hukum Korban Asusila Minta Hakim Putuskan Praperadilan Yang Obyektif Keluarga korban asusila anak dibawah umur menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Kamis (24/10)

SINGKAWANG,SP - Keluarga korban asusila anak dibawah umur menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Kamis (24/10).

Kedatangan mereka meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Singkawang memberikan putusan Praperadilan yang adil kepada korban.

"Kami minta agar Hakim PN Singkawang dapat memberikan putusan Praperadilan yang seadil-adilnya dan obyektif sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Kuasa Hukum korban, Roby Sanjaya.

Jika PN Singkawang memberikan putusan yang tidak obyektif, maka dia akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi untuk meminta keadilan.

Menurutnya, segala bukti yang diminta kepolisian Polres Singkawang sudah pihaknya penuhi. Mulai dari saksi korban sampai dengan alat bukti.

"Jadi sudah sangat lengkap dan apa yang dituduhkan dari kuasa hukum tersangka itu tidak benar," ujarnya.

Dia sangat menyayangkan, mengapa para tokoh diam terhadap kejadian ini.

"Saya kecewa, oleh sebab itulah kami hadir di sini," ungkapnya.

Salah satu tokoh masyarakat Singkawang, Muhammad Bilal meminta agar Hakim PN bisa menegakkan hukum secara benar mengingat kejadian ini menyangkut hajat hidup manusia.

"Korban terzholimi dan mungkin harga ditinya sudah di cap tidak baik oleh masyarakat Singkawang," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Juctice Watch (IJW) selaku wadah kuasa hukum tersangka HH alias HA (tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur) telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang.

Praperadilan ditujukan kepada Polres Singkawang dengan nomor perkara 2/Pid/Pra/2024/PN Skw.

Diketahui HA adalah seorang Anggota DPRD Singkawang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur oleh Polres Singkawang.

Kuasa Hukum HA, Akbar Hidayatullah membenarkan pengajuan Praperadilan tersebut.

"Betul kita sudah mengajukan praperadilan ke PN Singkawang. Pengajuan ini merupakan upaya kita keberatan atas penetapan status tersangka terhadap klien kami,” kata Akbar, Jumat (11/10).

Pengajuan Praperadilan ini sudah diajukan sejak tanggal 8 Oktober 2024 dengan nomor perkara Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2024/PN Singkawang.

Ajuan Praperadilan ini sudah tercatat oleh Jurusita PN Singkawang Latif Ariwijaya.

Pengajuan Praperadilan ini diajukan oleh Rifky Pradana Syahputra, Akbar Hidayatullah, Hasbullah Alimuddin Hakim, Army Setyo Wibowo.

Dimana kuasa hukum pemohon ini konsultan hukum yang tergabung dalam Indonesia Justice Watch (IJW) yang berkedudukan di Jalan Asis Afrik, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Untuk selanjutnya akan dilakukan sidang perdana Praperadilan pada 21 Oktober 2024 di PN Singkawang Jalan Firdaus H Rais, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Sidang Praperadilan ini terbuka dan pengajuan Praperadilan ini, karena Polres Singkawang diduga tidak cukup bukti menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Sehingga klien kami keberatan akan status yang kini disandang oleh klien kami," ujarnya.

Oleh sebab itu perlu pembuktian materil dihadapan persidangan untuk mencabut status kliennya.

“Terbukti atau tidaknya semua akan kita serahkan kepada hakim Praperadilan PN Singkawang,” ungkapnya.

Dia meminta semua pihak untuk menghormati langkah hukum yang ditempuh kliennya karena setiap warga Negara memiliki kesamaan dimata hukum.

Kemudian, hal lainnya adalah Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan terbit di hari yang sama sementara perkara ini bukan perkara tangkap tangan, dengan demikian juga Penyidik/Kepolisian tidak pernah melakukan penyelidikan terlebih dahulu, karena laporan polisi dan Sprindik terbit hari yang sama dan Laporan Polisi model B (pelapor adalah masyarakat) bukan anggota polisi.

"Pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri nomor 1160 tanggal 31 Mei 2023 point ccc, karena menerima laporan, menjalankan penyidikan bahkan menetapkan tersangka pada saat klien kami sedang menjadi peserta Pemilu. Dan masih banyak lagi alasan-alasan hukum yang kami sampaikan," jelasnya. .

Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu mengatakan, jika gugatan Praperadilan yang dilakukan oleh tersangka bukanlah sesuatu yang tabu.

"Jadi silahkan saja ajukan gugatan Praperadilan jika memang tersangka merasa tidak terima dengan proses penyidikan yang kami lakukan," katanya.

Jika gugatannya ditolak, maka pihaknya akan segera melakukan penangkapan kepada tersangka.

"Bahkan sebelumnya pun kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan penjemputan kepada tersangka pada Senin pekan lalu. Namun tersangka tidak ada di tempat," ujarnya.

Sementara, Humas Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Chandran mengatakan, jjka hari ini merupakan sidang ke empat Praperadilan yang diajukan kuasa hukum HA terhadap Polres Singkawang selaku (termohon) atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Materi yang diajukan adalah mencari kebenaran atas penetapan status tersangka terhadap klien kuasa hukum HA, bukan pokok perkaranya," katanya.

Sesuai jadwal, katanya, putusan Praperadilan dijadwalkan pada Senin (28/10) mendatang. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda