Singkawang post authorKiwi 26 November 2024

KPU Singkawang Musnahkan 753 Lembar Surat Suara Yang Rusak

Photo of KPU Singkawang Musnahkan 753 Lembar Surat Suara Yang Rusak Pemusnahan surat suara Pilkada 2024 yang rusak, Selasa (26/11)

SINGKAWANG,SP - KPU Singkawang memusnahkan surat suara Pilkada 2024 yang rusak di Gudang Logistik yang beralamat di Jalan Antasari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (26/11).

Acara pemusnahan turut disaksikan Bawaslu, Polres, Kodim dan awak media di Kota Singkawang.

Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror mengatakan, surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar sebanyak 33 lembar dan surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang sebanyak 720 lembar.

"Sehingga total surat suara yang rusak dan dimusnahkan ada sebanyak 753 lembar," katanya.

Menurutnya, surat suara yang dimusnahkan karena mengalami rusak, salah cetak dan sisa atau lebih dari jumlah yang dibutuhkan.

Sementara alasan dimusnahkannya surat suara tersebut, supaya tidak terjadi penyalahgunaan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga sesuai regulasi dan petunjuk sehingga H-1 semua yang rusak harus dimusnahkan.

Abror mengungkapkan, sekarang ini semua logistik sudah tiba di TPS masing-masing.

Sementara Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang mana salah satu indikator logistik adalah tepat jumlah.

"Artinya setelah semuanya surat suara sudah sesuai per TPS maka sisanya harus dimusnahkan," katanya.

Sehingga tidak ada lagi sisa, yang ada hanya yang terdistribusi ke TPS yaitu DPT+2,5 persen per TPS. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda