SINGKAWANG,SP - Bawaslu Singkawang telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang yang diduga melanggar aturan sebanyak 71 APK.
"Sebelumnya kami sudah menyurati pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang agar menertibkan sendiri APK yang dipasang yang kiranya sudah melanggar Perda Tribum dan Perwako yang terkait dengan reklame," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto, Senin (28/10).
Sehingga pada tanggal 23 Oktober penertiban dilakukan dengan melibatkan Bawaslu, Satpol PP, Polres dan Dinas Perhubungan Singkawang.
"Terkait dengan rencana kedepan pada saat memasuki masa tenang kita kembali melakukan penertiban APK untuk dibersihkan semua," ujarnya.
Anggota Bawaslu Singkawang, Umar Faruk mengatakan, APK yang ditertibkan adalah baliho atau spanduk yang dipasang di tiang listrik dan pohon.
"Itu yang menjadi sasaran kita," katanya.
Kemudian, APS yang sudah kedaluarsa karena mungkin pada waktu itu mau mencalonkan tetapi tidak jadi. Namun tidak dilepas oleh pemasangannya.
"Penertiban dilakukan berdasarkan arahan dari Satpol PP Singkawang," ujarnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalbar, uray Juliansyah mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pokja Pengawasan Kampanye yang meliputi Satpol PP, Dishub dan kepolisian yang kiranya pemasangan menyalahi aturan.
"Selain itu tentunya ada estetika dan etika dalam memasang APK, sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat. Sehingga hal itu juga menjadi target Bawaslu untuk di tertibkan," katanya. (rud)