SINGKAWANG,SP - Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang putusan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka HA (pemohon) kepada Polres Singkawang (termohon), Senin (28/10).
Praperadilan diajukan, lantaran kuasa hukum HA tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Dalam putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Singkawang menolak permohonan Praperadilan dari kuasa hukum tersangka HA.
Diketahui, HA adalah merupakan seorang Anggota DPRD Singkawang masa bakti 2024-2029 yang baru saja dilantik pada bulan September 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu mengatakan, penanganan perkara Asusila anak dibawah umur yang ditangani oleh Polres Singkawang tetap dilanjutkan proses penyidikannya.
"Untuk langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi lagi dengan rekan-rekan penyidik untuk mengambil sikap selanjutnya," katanya.
Sesuai dengan putusan hakim, katanya, untuk status HA sebagai tersangka tetap lanjut, dengan pertimbangan alat bukti yang sudah cukup dan prosedur.
"Mengenai keberadaan tersangka yang sampai saat ini masih belum diketahui, kita tetap terus melakukan pencarian," ujarnya.
Dia berharap ada itikad baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukumnya, agar tersangka bisa menyerahkan diri secara baik-baik kepada pihak kepolisian untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan.
"Kepada masyarakat Singkawang yang mengetahui keberadaan tersangka agar bisa memberitahukan kepada pihak kepolisian. Pada prinsipnya azaz praduga tak bersalah tetap kita kedepankan, namun kami juga mohon kerjasama kooperatifnya dari pihak tersangka," ujarnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Chandran Roladika Lumban Batu mengatakan, putusan yang disampaikan oleh hakim sudah mencerminkan keadilan.
"Dan putusan tersebut bersifat final sehingga untuk proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Singkawang untuk menindaklanjuti hasil daripada keputusan tersebut," katanya. (rud)