SINGKAWANG,SP - Bawaslu Singkawang sudah meregister laporan dugaan Money Politik yang terjadi di Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (26/11) malam atau H-1 Pemungutan Suara Pilkada 2024.
"Sudah kita register untuk di proses bersama Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto, Jumat (29/11).
Dari tahapan yang dilakukan Bawaslu Singkawang yakni, membuat kajian dan analisa secara internal terlebih dahulu, kemudian dilakukan pleno. Kemudian, hasil dari rapat pleno adalah meregister.
"Hasil dari rapat pleno adalah kita register artinya register ini syarat formil dan material terpenuhi artinya kita proses," ujarnya.
Pada pembahasan Gakkmudu pertama, katanya, akan dilakukan analisa masukan-masukan terkait pasal yang dilanggar, alat bukti yang harus ditambah dan diperkuat, dan pihak yang akan diklarifikasi.
"Dan perkiraan kami, Jumat (29/11) mulai melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan baik pelapor dan terlapor juga pihak-pihak yang dirasa berkaitan dengan kasus tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, H-1 pemungutan suara, Bawaslu Singkawang menerima laporan adanya dugaan money politik yang terjadi di Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (26/11). malam.
"Malam ini ada pihak yang menyampaikan laporan terkait dengan dugaan Money Politik," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto.
Menurutnya, yang melapor ada satu orang, sedangkan yang dilaporkan ada 6 orang.
"Dalam perkara Money Politik, baik yang memberi dan menerima setiap orang bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
Namun, karena ini baru menerima laporan, sehingga dirinya belum tahu prosesnya nanti seperti apa.
"Tentu nanti setelah ini akan kita kaji yang selajutnya akan dibawa ke tingkat Gakkumdu mengingat Money Politik ini masuk kategori pidana umum," ujarnya.
Jika memang memenuhi syarat formil, maka perkara ini bisa di register untuk dilakukan pembahasan lanjut. (rud)