SINGKAWANG,SP - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang telah melakukan penundaan/penolakan paspor sebanyak 127 orang dari Januari-Oktober 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Farhan Ferdiansyah, Kamis (31/10).
"Penundaan/penolakan paspor dilakukan dikarenakan sewaktu tes wawancara, pemohon terindikasi untuk bekerja yang kiranya dapat berpotensi pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Farhan.
Dalam upaya pencegahan TPPO yang sekarang ini kian marak di Luar Negeri, katanya, Imigrasi Singkawang akan memperketat untuk pembuatan paspor. Upaya ini juga adalah sebagai bentuk komitmen Imigrasi Singkawang dalam mendukung secara penuh program pemerintahan yang baru.
"Mekanisme pencegahannya, kita akan perdalam di tes wawancara dengan pemohonnya, apabila saat wawancara terdapat indikasi pemohon akan bekerja ke Luar Negeri maka permohonan tersebut akan kita tunda atau di tangguhkan bahkan di batalkan," ujarnya.
Terkakt dengan TPPO, sejauh ini Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang juga telah nelakukan upaya sosialisasi atau pemahaman kepada masyarakat terkait dengan bahaya dari TPPO.
Sosialisasi dilakukan mengingat Kota Singkawang berbatasan dengan negara tetangga.
"Maka dalam hal ini, kami selalu memberikan pemahaman baik kepada warga Singkawang maupun masyarakat yang berada di perbatasan," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam sehari rata-rata permohonan paspor di Kantor Imigrasi Singkawang berkisar diangka 125 orang.
"Rata-rata segitu setiap harinya," katanya. (rud)