Sintang post authorKiwi 01 Juni 2023

 Enam Tersangka Korupsi Jembatan Ketungau II Ditahan

Photo of  Enam Tersangka Korupsi Jembatan Ketungau II Ditahan

SINTANG, SP – Polisi resmi menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ketungau II di Kabupaten Sintang. Satu dari enam tersangka yang ditahan adalah anggota DPRD Kabupaten Sintang, Zulherman.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan pihaknya telah menahan keenam tersangka sejak Rabu (31/5/2023). Penahanan dilakukan sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan.

“Penahan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan, karena berkas kasusnya tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar,” ungkap Raden Petit pada Kamis (1/6/2023).

Adapun keenam tersangka yang ditahan yakni Aef Sutardi selaku Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang, Anton Kurniawan selaku Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Madya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, dan Toni Handri Yani selaku Direktur PT Kreasindo Putra Bangsa.

Kemudian Rianto selaku Direktur PT Nokannanyan, Agus Irwan selaku Direktur PT Nokan Nanyan dan Zulherman, anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Nasdem.  

Penahahan ini dilakukan pasca keenam tersangka kalah dalam sidang praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Sintang, pada Senin (22/5/2023) lalu.

Zulherman bersama lima tersangka lain sebelumnya menolak ditetapkan sebagai tersangka dan menunjuk Andel SH, sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan pada Kapolda Kalbar, Inspektur Jendral Polisi Pipit Hermanto ke Pengadilan Negeri Sintang, pada 18 April 2023.

Sehubungan dengan penahanan keenam tersangka ini, berbagai isu dan spekulasi pun muncul. Satu diantarnya adalah isu bahwa Bupati Sintang, Jarot Winarno juga diduga terlibat dalam kasus ini. Ada kabar yang menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan izin pemeriksaan terhadap Jarot Winarno.

Jarot sendiri terseret dalam kasus ini karena namanya disebut-sebut sebagai salah satu pihak menerima uang fee. Namun begitu, pihak kepolisian membantah kabar tersebut.

“Belum ada informasi tentang itu (izin pemeriksaan terhadap Jarot),” ujar Raden Petit.

Selain Jarot Winarno, nama-nama lain juga muncul dalam kasus ini. Diantaranya nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang yang saat ini statusnya sebagai saksi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai transportir saat pekerjaan proyek Jembatan Ketungau II berlangsung.

Kemudian ada juga nama mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Asnah. Menurut sumber Suara Pemred di Polda Kalbar, Yosepha juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Kasus korupsi pembangunan Jembatan Ketungau II sebelumnya juga sempat menuai kontroversi setelah keluar catatan perincian para pihak penerima fee. Dalam catatan itu, uang fee dikeluarkan Zulherman pada 23 Oktober 2017 senilai Rp700 juta kepada 11 pihak.

Seperti diketahui, proyek Jembatan Ketungau II berlangsung pada periode 2017-2018 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang senilai Rp27 miliar.

Bupati Sintang Jarot Winarno saat itu menargetkan pembangunan jembatan yang menghubungkan infrastruktur sejumlah kecamatan di pedalaman Kalbar ini dapat selesai pada 2020. Namun pembangunan terpaksa dihentikan karena tersangkut kasus korupsi dan hingga kini mangkrak.

Direktorat Reserse Polda Kalbar melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ketungau II ini sejak Oktober 2021. Hasilnya, beberapa orang diduga menerima fee proyek hingga mencapai Rp700 juta. Sejak saat itu proses pembangunan jembatan yang sejatinya belum rampung terhenti.

Praktisi hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Dr Herman Hofi Munawar S.Pd, MH, menilai, penetapan tersangka oleh Polda Kalbar dalam kasus masih tebang pilih. Pasalnya yang ditetapkan menjadi tersangka hanya pegawai staf di lingkungan Pemkab Sintang.

“Kalau dilihat, tersangka hanya staf bagian bawah di lingkungan Pemkab Sintang. Mestinya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang dan Kepala Bidang sebagai Pengguna Anggaran, juga turut ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Herman Hofi pun mendesak penyidik Polda Kalbar dapat mengusut keterlibatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang dan Kepala Bidang sebagai Pengguna Anggaran.

“Selain polisi juga harus menulusuri aliran dana Rp700 juta yang dibagikan untuk fee bagi 11 orang yang beredar 23 Oktober 2017 dan segera ditetapkan tersangka,” katanya.

Jadi Pelajaran

Terkait perkara ini, Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny pun angkat bicara. Dia mengaku prihatin atas kasus hukum yang kini tengah bergulir. Apalagi akibat kasus ini, pekerjaan pembangunan Jembatan Ketungau II terpaksa berhenti dan hingga kini tak kunjung selesai.

Terkait penanganan kasus dugaan korupsi, dia pun meminta semua pihak untuk taat hukum. Meski mendukung langkah kepolisian mengungkap kasus korupsi, namun semua pihak menurutnya juga mesti menghormati hak tersangka.

“Jadi saya juga harap masalah Zulherman dapat jadi bahan pelajaran bagi semua anggota DPRD Kabupaten Sintang, untuk menjaga dan menjunjung tinggi etika profesi,” kata Florensius pada awal Mei lalu.

Menurut Florensius, pembahasan anggaran pembangunan Jembatan Ketunggau II terjadi pada masa DPRD Sintang periode 2014-2019. Saat itu dia menjadi anggota DPRD untuk periode pertama.

Hanya saja, dia tidak masuk dalam Badan Anggaran, sehingga tidak mengetahui persis. Namun hal yang dia ingat, pembangunan jembatan itu dialokasikan dua kali penganggaran. Sementara, Zulherman yang merupakan anggota DPRD Sintang periode 2019-2024 saat itu masih menjadi kontraktor saat proyek pembangunan jembatan berlangsung.

Dalam perkembangannya, pengusutan kasus ini berlangsung lama dan akhirnya pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka, termasuk Zulherman, anggota DPRD Kabupaten Sintang.

“Kalau memang benar (sudah tersangka), maka kami hormati proses hukum yang dilakukan Kapolda Kalbar. Kita dukung penegakan supremasi hukum,” katanya.

Minta Diskresi

Yusak, tokoh masyarakat Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, mendesak Kapolda Kalbar mengusut tuntas siapapun yang terlibat di dalam kasus korupsi Jembatan Ketungau II.

“Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Di mata hukum, semua warga negara itu kedudukannya sama,” kata Yusak.

Namun begitu katanya, penegakan hukum diharapkan tak menganggu kelangsungan proyek pembangunan. Pasalnya, sejak proses hukum berjalan, praktis proyek pembangunan Jembatan Ketungau II tidak bisa dilanjutkan, sehingga kepentingan masyarakat dirugikan.

“Kami sempat datang ke Pontianak pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu, berkomunikasi dengan Kapolda Kalbar agar ada diskresi supaya proses hukum tetap jalan dan pembangunan dilanjutkan,” katanya.

Menurut Yusak, masyarakat pun sangat menyesalkan bahwa proyek yang sangat strategis di wilayah perbatasan dan tentunya bermanfaat bagi banyak warga tersebut ternyata dibangun secara asal-asalan dan bahkan dikorupsi. (aju)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda