Sintang post authorBob 07 Juli 2021

Sintang Masuk Zona Oranye, Bupati Berlakukan PPKM Mikro-Optimalisasi Posko Covid-19 

Photo of Sintang Masuk Zona Oranye, Bupati Berlakukan PPKM Mikro-Optimalisasi Posko Covid-19  Sintang Masuk Zona Oranye, Bupati Berlakukan PPKM Mikro-Optimalisasi Posko Covid-19 

sin

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sintang Nomor: 360/ 3202 / BPBD/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Bernhard Saragih yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Bupati Sintang dalam surat tersebut menginstruksikan Pimpinan Instansi Vertikal, Kementerian, Lembaga dan BUMN di Kabupaten Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD di Kabupaten Sintang.

Juga Pimpinan Badan Usaha Milik Swasta Kabupaten Sintang, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pengelola Pendidikan di Kabupaten Sintang, Pimpinan Organisasi Keagamaan, Sosial Budaya dan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Sintang, Para Camat, Kepala Desa, Lurah se-Kabupaten Sintang, Para Pelaku Usaha di Kabupaten Sintang dan Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Sintang untuk melakukan langkah pencegahan.

“Adapun langkah tersebut adalah pertama, meningkatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kedua, Peningkatan PPKM Mikro terdiri dari pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen,” terang Bernhard.

Selanjutnya, membatasi rapat-rapat/pertemuan/acara seremonial di lingkungan kerja dengan memprioritaskan secara virtual, membatasi kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai/karyawan di lingkungan kerja masing- masing.

“Pelaksanaan sebagaimana pada huruf a, sampai dengan huruf c di atas, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergantian,” tambah Bernhard. 

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar  di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mini market agar menerapkan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas serta jam operasional  untuk  makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB,” terang Bernhard. (humas/shella)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda