Sintang post authorelgiants 09 Januari 2025

Warga Sintang Ditahan di Malaysia, Hendak Berbelanja dan Jual Buah Durian

Photo of Warga Sintang Ditahan di Malaysia, Hendak Berbelanja dan Jual Buah Durian

Belasan warga Sintang yang ditangkap memasuki wilayah Malaysia tanpa memiliki Pasport saat ini masih ditahan pihak Distrik Sri Aman oleh polisi Diraja Malaysia.

Menurut Ketua Kelompok Informasi Masyarakat Perbatasan (KIMTAS), Ambresius Murjani warga Indonesia yang berasal dari perbatasan yakni kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah.

“Ada 12  orang yang ditangkap polisi Malaysia mereka adalah warga Kecamatan Ketungau Hulu, ada pula warga Ketungau Tengah,”kata Ambresius Murjani, Rabu (8/1).

Warga dari Ketungau tersebut ditangkap saat berada di Pasar Kuari Lacau.Warga yang masuk ke Malaysia tersebut hendak berbelanja dan menjual buah durian di Pasar Malaysia yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

"Beberapa waktu lalu warga kita ditangkap di Malaysia. Operasi penangkapan dua hari. Hari pertama ada 8 atau 9 orang mereka tidak memiliki surat ijin atau pasport,”jelasnya.

Ambresius Murjani menuturkan warga perbatasan melalui Kepala Desa Nanga Sebawang dan Kades Sungai Bugau sudah menemui serta mengikuti sidang penanganan 12 warga ketungau di Malaysia.

“Mereka juga menemui pimpinan Balai Polis Diraja di Sri Aman yang bernama Tuan Polis Kalan meminta agar meringankan penahanan 12 warga tersebut. Kades Sebugau dan Sebawang punya pasport. Dari 12 warga tersebut, ada yang berstatus sebagai pelajar dan juga Sekdes,”ujarnya.

Murjani mengapresiasi Kades Nanga Sebawang dan Kades Sungai Bugau pergi ke Malaysia untuk menemui 12 warga yang ditahan dan berkomunikasi dengan pihak polisi diraja Malaysia.

Ia berharap Pemkab Sintang  dapat membantu  berkomunikasi dengan pihak berwenang di Malaysia untuk membebaskan warga perbatasan yang di tahan oleh pihak berwenang di Malaysia.

Kepala Desa (Kades) Nanga Sebawang Kecamatan Ketungau Hulu, Timson mengatakan bahwa dirinya bersama Kades Sungai Bugau; Atot dan Ketua BPD Sungai Bugau Lambertus Panyon datang langsung ke Serawak untuk menelusuri dan bertemu dengan 12 orang warga perbatasan yang ditangkap oleh pihak polisi Malaysia.

“Kami sempat bertemu dengan unsur pimpinan Balai Polis Diraja di Sri Aman yang bernama Kepala Polisi Kalan dan berjanji akan berupaya meringankan hukuman 12 orang yang masih dalam tahanan tersebut,” katanya.

Sebetulnya, kata Timson, para Kades di wilayah perbatasan sudah mewanti-wanti warganya yang tidak memiliki Paspor maupun surat-surat resmi lainnya agar tidak menyeberang ke Sarawak karena saat ini peraturan semakin ketat.

Namun para warga masih saja merasa seperti di masa lalu, cukup berbekal surat lintas batas bagi yang betul-betul warga perbatasan.

Timson berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sintang maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk turut berupaya membantu permasalahan ini.

Timson menambahkan, pada 5 januari 2025, dirinya juga menerima panggilan dari Muhammad Junaidi Kepala Polisi Malaysia di Lachau Quarry, Sri Aman, Sarawak. Panggilan tersebut disampaikan melalui seorang Penghulu di Lachau Quarry bernama Simoi.

“Keberangkatan saya kali ini hanya sendiri, karena Kades Sungai Bugau, Atut dan BPD Sungai Bugau Lambertus Panyon masih membereskan administrasi paspornya,” terang Timson.

Saat berhasil menghadap, Kepala Polisi Muhammad Junaidi menyampaikan saran agar disosialisasikan kepada warga Indonesia, khususnya warga perbatasan agar wajib mengurus Surat Laporan jika sudah berada di Lachau Quarry. Bukti laporan tersebut sebagai izin berjualan selama 24 jam saja.

Nantinya, kata Timson, jika ada operasi (Patroli) akan dia sampaikan imbauan terlebih dahulu agar warga perbatasan tidak masuk ke Sarawak di saat-saat ada operasi.

“Saya masih di Lachau Quarry untuk mensosialisasikan pesan dari kepala polisi tersebut kepada warga perbatasan yang tengah berjualan di Lachau,” terang Timson. (rri/kum)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda