Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang pada Gereja Kalimantan Evaglis (GKE) Petra Sintang tahun anggaran 2017-2019.
Satu tersangka yang ditetapkan berinisial HN, sebagai seksi pelaksana yang melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan Gereja GKE Putra Sintang.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju menyampaikan penetapan tersangka HN, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print -04/0.1/FaD.1/01/2022 tanggal 03 Januari 2022 .juga berdasarkan surat perintah penyidikan print -01/0.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
Dimana dari serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa membuat BAP 21 orang saksi dan menyita 39 dokumen.
"Bahwa Gereja GKE Petra Sintang mendapatkan alokasi dana hibah sebanyak dua kali yaitu di tahun 2017 dan 2019. Dimana Gereja GKE Putra Sintang mendapatkan alokasi dana hibah tahun anggara 2017 sebesar Rp5 miliar berdasarkan surat keputusan Bupati Sintang nomor:465/12210/KEP -KESRA/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Penetapan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial kemasyarakatan bantuan keuangan dan belanja tidak terduga Kabupaten Sintang atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang dengan pengurus Gereja Kalimantan Evaglis Petra. Nomor:465/200/Kesra/2017 , Nomor:25/BPH - MJGKE/STG/VII/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang memuat RAB pekerjaan pembangunan Gereja GKE Petra sebesar Rp5 miliar," kata Siju,Senin (9/12).
Siju menjelaskan dalam kasus ini, tersangka HN, sebagai seksi pelaksana yang melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan Gereja GKE Petra Sintang tahun anggaran 2017 berdasarkan surat tugas panitia pembangunan Gereja GKE Petra Sintang Nomor 01/PAN/PG/I/2017 tanggal 16 Januari 2017.
Bahwa pekerjaan pembangunan Gereja GKE Petra Sintang tahun anggaran 2017 tidak sesuai dengan NPHD/RAB sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar sekitar Rp.700 juta. Sebagaiman laporan hasil pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dari nilai pekerjaan berdasarkan NPHD/RAB sebesar Rp5 miliar yang saat ini sedang dilakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Bidang Pengawasan Kajati Kalbar.
"Bahwa Gereja GKE PETRA Sintang mendapat alokasi dana hibah TA 2019 sebesar Rp3 miliar berdasarkan SK Bupati Sintang Nomor 900-532/KEP-KESRA/2019 tanggal 19 Maret 2019 dan berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis “Petra Nomor 465/246/Kesra/2019, Nomor 06/MJ-MJ/GKE/STG/IV/2019 tanggal 8 April 2019 yang memuat RAIH Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA sebesar Rp 3 miliar.
Tersangka HN sebagai seksi pelaksana yang melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang tahun anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor 03/BPH MJGE/STG/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE PETRA Sintang.
Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 014/MJ/GKE PETRA-Stg/IV/2019 tanggal 27 April 2019 adalah laporan atas kegiatan/pembangunan Gereja yang tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 oleh HN sebagai seksi pelaksana sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.
"Penyidik pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara HN sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2019," kata Siju.
Tersangka HN bersama-sama dengan saksi yang sudah diperiksa yang penetapan tersangkanya masih memerlukan alat bukti lainnya dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Tersangka HN saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lapas Kelas II A Sintang dalam perkara tindak pidana pertambangan, sehingga dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan. Kasus ini tentunya masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya," pungkas Siju. (mrg)