Sintang post authorelgiants 15 April 2025

BPN Sintang Bantah Dugaan ‘Bermain’ dengan Mafia Tanah

Photo of BPN Sintang Bantah Dugaan ‘Bermain’ dengan Mafia Tanah

SINTANG, SP - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berjudul "BPN Sintang Bermain Dengan Mafia Tanah dan diduga hilangkan Warkah Tanah Milik Ahli Waris Almarhum Ismail”.

Kepala BPN Kabupaten Sintang, Catur Widayanti mengatakan berdasarkan pengakuan Syahrul Fitni kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Almarhum orang tuanya (Ismail) memiliki sertifikat hasil pembelian Ismail dengan Admiran. Namun  Syahrul Fitni dan ahli waris lainnya tidak memegang/menguasai sertifikat dan juga tidak menguasai secara fisik bidang tanah yang diduga adalah tanah warisan Almarhum orang tuanya tersebut.

"Klaim kepemilikan oleh yang bersangkutan hanya berdasarkan kwitansi jual beli yang dibuat di bawah tangan tanpa menerangkan objek jual beli, sehingga bukti kepemilikan maupun penguasaan fisik bidang tanah tidak jelas/obscure," ungkap Catur Widayanti, melalaui keterangan tertulis kepada Suara Pemred, Senin (14/2).

Catur Widayanti menambahkan pada saat Syahrul Fitni mengajukan permintaan informasi mengenai data sertifikat ke BPN, sebetulnya juga sudah ditindaklanjuti dan disampaikan kepada yang bersangkutan dengan melakukan pengecekan dan pencarian data terhadap sertifikat Admiran.

"Hasilnya sekali lagi tidak ditemukan kepemilikan sertifikat atas nama Admiran dalam daftar pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang," jelasnya.

Terhadap gugatan Syahrul Fitni di Pengadilan Negeri Sintang maupun Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.Catur Widayanti menyampaikan bahwa itu juga sudah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kemudian terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 005/12/KIKALBAR-PS-PA/2022 tanggal 19 Desember 2022 telah ditindaklanjuti sebagaimana surat Nomor HP.02.01/111-61.05/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan

BA Penjelasan Putusan Komisi Informasi Kalimantan Barat Nomor 005/12/KIKALBAR-PS-PA/2022 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang. Selanjutnya terhadap permohonan eksekusi pada PTUN Pontianak yang kemudian memanggil Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang dengan surat Panggilan Nomor: 310/PAN.PTUN.W6-TUN2/HK2.7/03/2025 tanggal 14 Maret 2025, dalam agenda permintaan keterangan yang telah dihadiri dan disampaikan keterangan terkait eksekusi Putusan Perkara Komisi Informasi dengan memberikan informasi daftar pendaftaran tanah di lokasi bidang tanah yang diklaim sebagai warisan Almarhumorang tua  Syahrul Fitni.

"Adapun informasi yang diberikan yaitu tidak terdapat sertifikat atas nama Admiran dalam daftar pendaftaran tanah," jelas Catur Widayanti.

Kemudian terhadap dugaan Syahrul Fitni mengenai adanya penyerobotan tanah, penghilangan dokumen, manipulasi peta pertanahan dan mafia tanah sebagaimana yang disebutkan oleh Syahrul Fitni dalam pemberitaan. Catur Widianti meminta agar itu dapat dibuktikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Sebelumnya berita ini diangkat dan diterbitkan oleh Suara Pemred. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa BPN Sintang Bermain Dengan Mafia Tanah dan diduga hilangkan Warkah Tanah Milik Ahli Waris Almarhum Ismail.

Dalam berita tersebut, Syahrul Fitni melaporkan kasus ini ke Kantor Redaksi Suara Pemred di Jalan Pakasih Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Ia mengatakan jika Warkah Tanah atau Dokumen Negara milik Ahli Waris Almarhum Ismail seluas 402,5 meter persegi di Kabupaten Sintang diduga dihilangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang Kalimantan Barat.

Ia menceritakan bahwa Warkah Tanah/Dikomen negara milik almarhum orang tuanya itu, dahulu dibeli kepada orang lain dan bersertifikat atas nama Atmiran pada tahun 1992.

"Tanah tersebut sudah memiliki sertifikat proyeksi Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 1984. Namun sebelum dibalikan nama, sertifikat tersebut dirampas oleh pihak lain dan datanya hilang dari arsip BPN Sintang," ujarnya kepada tim Suara Pemred, Rabu, 8 April 2025.

Ia mengungkapkan  kembali berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 24/M.1/1983 tanggal 30 November 1983 dan peta PRONA/Peta Situasi Nomor 10 yang disahkan oleh Gubernur pada 2 September 1983. Tanah tersebut berada dalam satu kesatuan dengan tanah yang bersertifikat PRONA tahun 1984.

"SK tersebut tertera di dalam salinan sertifikat bernomor 2816 Suhairini-Tainoko dan 2477 Maruhum Purba - Suwardi ke dua salinan sertifikat tersebut satu SK dan satu baris dengan sertifikat saya," terang Syahrul.

Syahrul mengaku  telah berupaya mendapatkan kembali  warkah tanah tersebut melalui jalur hukum, termasuk mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi Kalimantan Barat.

Dalam permohonan tersebut kemudian, Komisi Informasi mengeluarkan Putusan Nomor 005/12/KIKALBAR-PS-PA/2022, yang mewajibkan BPN Sintang menyerahkan dokumen warkah tanah tersebut ke pihaknya. Namun, hingga saat ini, BPN Sintang tidak menyerahkannya dan menyatakan bahwa tidak ditemukan berdasarkan beberapa surat dari BPN.

"Padahal di dalam Putusan Komisi Informasi tersebut tertera hubungan hukum  terhadap tanah tersebut," terang Syahrul.

Syahrul menambah  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Pontianak telah menetapkan eksekusi atas putusan tersebut dengan Penetapan Nomor 01/PEN-EKS/2023/PTUN Pontianak, tetap saja BPN Sintang  tidak menyerahkan warkah tanah tersebut. Sehingga menunjukkan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam penghilangan dokumen negara.

Karena PTUN Pontianak tidak dapat menerbitkan putusan eksekusi karena BPN Sintang tidak menjalankan putusan sebelumnya.

"Maka PTUN memutuskan akan menyurati Presiden dan DPR RI guna meminta perhatian atas kasus ini mengingat hal ini menunjukkan adanya indikasi pengabaian hukum yang dilakukan oleh BPN Sintang terhadap ahli waris yang sah," lanjut Syahrul.

Guna mencari keadilan hukum, Syahrul, mengungkapkan pihaknya juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sintang dengan Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN STG.

Dalam gugatan perdata tersebut, majelis hakim dalam putusan sela menerima eksepsi tergugat bahwa perkara ini adalah kewenangan PTUN Pontianak.

Meskipun bukan wewenang Majelis Hakim Pengadilan Negri Sintang, tetapi dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan dengan tegas bahwa BPN Sintang telah menghilangkan warkah tanah milik Ahli Waris Almarhum Ismail dan tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

Perlu diketahui bahwa warkah tanah adalah dokumen negara yang wajib dijaga oleh BPN sebagai arsip “hidup” yang menjadi dasar kepemilikan tanah.

Dengan adanya Penghilangan warkah tanah, ini mengindikasikan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan," terang Syahrul.

Iapun mengungkapkan kembali, akibat hilangnya warkah tanah yang dilakukan pihak lain yang tidak berhak, telah menyerobot tanah mereka, menggunakan salinan sertifikat Nomor 2816 atas nama Tainoko (dulunya atas nama Suhairini), yang dalam persilnya terdapat nama dan bersebelahan dengan tanah atas nama Atmiran yaitu tanah milik mereka.

"Adapun dugaan Penyerobotan Tanah oleh Ahli Waris Tainoko Theresia Ahin, tanah milik mereka (Syahrul), kini telah dikuasai oleh ahli waris Tainoko, yang hanya bermodalkan salinan sertifikat bernomor 02816 atas nama Tainoko yang menyatakan terdapat tanah saya bernama Admiran/Atmiran di peta persilnya dan bersebelahan," ujar Syaharul.

Syahrul menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga lainnya yang juga memiliki hak yang sama atas tanah almarhum orang tuanya  tidak pernah menjual, menyewakan, atau menghibahkan tanah tersebut kepada siapa pun.

Iapun menduga hilangnya warkah tanah mereka ada persekongkolan yang sengaja dilakukan oleh BPN dengan pihak penyerobot tanah.

“Untuk lokasi Tanah yang menjadi objek permasalahan ini berlokasi di Jalan PKP Mujahidin dan Jalan Lingkar Hutan Wisata, Kabupaten Sintang berdasarkan Peta PRONA/peta situasi Nomor 10," terang Syahrul.

Syahrul kembali menambahkan akibat dari penghilangan warkah tanah dan tindakan penyerobotan ini, dirinya bersama Ahli waris lainya mengalami kerugian materiil dan immateriil yang sangat besar serta terhambat dalam pengurusan hak hukum atas tanah tersebut.

Di satu sisi, dirinya juga menemukan BPN Sintang telah menggeser peta tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga sertifikat ahli waris Tainoko yang seharusnya berada di tanah sebelah kini tampak berada di atas tanah miliknya

Padahal, ungkapnya, dirinya sendiri  yang menjadi petunjuk titik patok tanah tersebut pada  saat dirinya dan pihak Kejaksaan melakukan pengecekan lapangan tertera di peta overlay yang dibuat BPN atas permohonan Kejaksaan Negeri Sintang bernomor R-35/0.1.12/DEK.4/08/2024 tanggal 24 Maret 2024 .

Perihal Permohonan Pengecekan terhadap objek permasalahan laporan pada tanggal 13 Agustus 2024 Lalu, tetapi pada saat itu, dibuat BPN penggeseran peta dan pembuatan NIB baru bernomor 05591 padahal sebelum pengecekan tidak terdapat peta yang di gambarkan di aplikasi sentuh tanahku," ujarnya.

Tidak sampai di situ, dirinya juga menemukan indikasi kuat bahwa BPN Sintang telah melakukan manipulasi peta pertanahan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan kami sebagai pemilik sah tanah. Indikasi tersebut meliputi penyerobotan tanah kami dilakukan oleh ahli waris Tainoko, yaitu Theresia Ahin dkk, yang hanya bermodalkan salinan sertifikat 2816 atas nama Tainoko. Padahal, sertifikat tersebut seharusnya berada di tanah sebelah (tengah), bukan di atas tanah kami (selatan).

Tanah milik kami, tanah bersertifikat 2816 atas nama Suhairini -Tainoko, dan tanah bersertifikat 2477 atas nama Maruhum Purba (yang telah dibeli oleh Suwardi) berasal dari satu SK yang sama, yaitu SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 24/M.1/1983.

Oleh karena itu, setiap perubahan peta atau kepemilikan tanah-tanah ini harus tetap mengacu pada SK tersebut dan tidak boleh dimanipulasi oleh BPN Sintang secara sepihak. Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 24/M.1/1983 tanggal 30 November 1983 dan peta PRONA/Peta Situasi Nomor 10 yang disahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat pada 2 September 1983, tanah saya berada dalam satu kesatuan dengan tanah yang bersertifikat PRONA tahun 1984 dan posisinya di sudut antara dua jalan yaitu jalan PKP Mujahidin dan jalan Lingkar Hutan Wisata," Ujar lagi.

Syahrul Fitni, berharap agar kasus ini bisa terungkap kebenaran,dan meminta BPN Sintang menyerahkan data, nomor sertifikat, serta warkah tanah yang ahli waris harapkan selama ini. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda