Sintang post authorKiwi 16 Februari 2025

PT LJA di Sintang 'Mangkir' Bayar, Kontraktor Land Clearing Sita Alat Berat, Bos Kebun Sawit Lapor Pencurian

Photo of PT LJA di Sintang 'Mangkir' Bayar, Kontraktor Land Clearing Sita Alat Berat, Bos Kebun Sawit Lapor Pencurian

PONTIANAK, SP – Masalah utang piutang antara PT Lingga Jati Al-Manshurin (LJA) dengan sejumlah rekanan kontraktor jasa land clearing (pembukaan lahan) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), berujung menjadi kasus hukum.

Kontraktor yang tak terima pekerjaan yang sudah mereka lakukan tidak dibayar lunas, kemudian “menyita” sejumlah alat berat milik perusahaan sebagai jaminan. Namun, perusahaan justru melaporkan pihak kontraktor ke polisi atas tuduhan pencurian.

Pendi, Direktur CV Utama Karya (UK), salah satu kontraktor mengatakan, pihaknya tak terima jika dituduh sebagai pelaku pencurian. Proses penyitaan alat berat milik PT LJA menurutnya dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antar kedua pihak.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara perwakilan kami (kontraktor) dengan pihak PT LJA. Jika sampai batas waktu yang ditentukan pembayaran tidak dilunasi, maka alat berat akan kami sita sebagai jaminan. Buktinya ada, surat dan dokumentasinya juga ada,” kata Pendi kepada Suara pemred, belum lama ini.

Selain berdasarkan kesepakatan bersama, proses penyitaan alat berat juga diketahui dan berkoordinasi dengan pihak Polsek, Danramil serta aparatur desa setempat.

“Lucu, bagaimana ceritanya ada pencurian di siang hari dan diketahui polsek, danramil serta kepala desa. Selain itu, ada pula tanda tangan persetujuan dari eksekutif senior yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan. Lalu kenapa mereka (PT LJA) tiba-tiba membuat laporan ke Polda Kalbar dan menuduh kami mencuri,” ujarnya.

Pendi menjelaskan, sebelumnya pada Minggu (6/10/2024) telah dilaksanakan pertemuan antara pihak kontraktor pembukaan lahan (LC) dengan pihak PT LJA yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan Nomor: LJM/STNG/2/II/2024.

Hasil pertemuan tersebut menyepakati sejumlah poin, antara lain bahwa sisa pembayaran harus dibayar lunas. Kemudian aktivitas pekerjan dihentikan, termasuk penutupan ruang kerja atau kantor dan aktivitas lapangan sampai dengan terjadinya pelunasan pembayaran.

Selanjutnya, apabila tidak bisa dibayar dengan uang, dapat dibayar dengan unit yang ada, sesuai harga tagihan dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP). Adapun apabila pelunasan dilakukan dengan barang, maka pelunasan harus diserahkan langsung oleh Direktur PT LJA, Kastam Rusdiyanto berikut dengan kelengkapan administrasi unit.

Sesuai dengan Berita Acara Pertemuan, pihak kontraktor juga memberikan jangka waktu tiga hari terhitung dari tanggal 6 Oktober 2024 hingga 8 Oktober 2024.

Kemudian apabila sampai dengan jangka waktu yang telah diberikan belum ada tindak lanjut pelunasan, maka pihak PT LJA bersedia menyerahkan unit alat berat berupa lima unit bulldozer, dua unit excavator PC 200, tiga unit excavator mini, dua unit traktor, tiga unit dump truck, satu unit tugboat dan satu unit tongkang.

Berita Acara Pertemuan tersebut dibuat secara bersama-sama dan ditandatangani oleh General Manager (GM) PT LJA, Primahesa Rataseca serta perwakilan pihak kontraktor CV Raihan Jaya Perkasa, CV Acilia Karya, dan CV Utama Karya.

“Alat berat kami tarik masuk ke pontoon. Ada sekitar dua minggu kami standby di Serawai menunggu mereka untuk membayar. Tapi karena mereka tak mau bayar, terpaksa kami tarik untuk diamankan. Sekarang alat-alat itu ada di Pinoh. Satu unit excavator, satu unit bulldozer dan pontoon. Kapan mereka mau ambil silahkan, asal mereka bayar kami dulu,” katanya.

Pendi mengungkapkan, buntut dari penyitaan alat berat tersebut, dirinya kemudian mendapat Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/40/1/2025/Ditreskrimum Polda Kalbar sebagai saksi untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana pencurian.

“Saya mendapat surat panggilan pertama oleh Polda Kalbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian pada 10 Januari 2025, tapi surat itu baru saya terima sehari sebelumnya,” ujarnya.

Pendi pun menegaskan, pihaknya tidak melakukan pencurian. Pasalnya, penyitaan alat berat dilakukan bukan untuk memiliki, tapi hanya sebagai jaminan agar PT LJA membayar lunas upah dari keringat dan jerih payah pekerjaan yang telah mereka lakukan.

“Yang jelas kami menyanggah bahwa kami tidak mencuri. Kami hanya minta pekerjaan kami dibayar sampai lunas, itu saja. Kemudian apabila tidak ada itikad baik dari pihak Pelapor (PT LJA), bisa saja kami lapor balik,” tegasnya.

Pendi juga menyayangkan pihak kepolisian yang dinilai “gegabah” dalam menerima pengaduan atau laporan dari PT LJA. Polisi harusnya lebih bijak, mempertajam penyelidikan atau kajian awal guna menilai layak atau tidaknya dibuatkan Laporan Polisi (LP).

“Mestinya pihak kepolisian lebih jeli. Lihat dulu pokok masalahnya. Jangan sedikit-sedikit ada orang bikin LP diterima, lalu asal main panggil. Masa ada orang mencuri, tapi ada kesepakatan antar pihak, dan diketahui pula oleh aparat negara,” keluhnya.

Tamsil Syukur, penasihat hukum Pendi mengatakan, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Kalbar untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Ya klien kami sudah memenuhi panggilan polisi. Saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut. Namun sesuai kesepakatan, ada pemegang kuasa klien kami yang juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Tamsil.

Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya memberikan keterangan yang diperlukan. Mulai dari soal perjanjian kerja, hingga proses penyitaan alat berat milik PT LJA.

“Intinya ketika barang (alat berat) diambil, ada bukti ambil barang dan penyerahan. Bahkan dari pihak perusahaan sendiri yang menyerahkan kunci,” ujarnya.

“Selain itu, saat alat berat disita dan ditarik masuk ke pontoon, ada sekitar dua minggu barang itu berada di areal perusahaan dan dijaga oleh pihak keamanan PT LJA sendiri, sebelum akhirnya ditarik ke Pinoh,” imbuhnya.

Adapun terkait sangkaan tindak pidana pencurian, Tamsil menyebut apa yang dilakukan kliennya tidak dapat dianggap sebagai pencurian karena tidak memenuhi unsur pencurian. Kliennya tidak memiliki maksud untuk memiliki atau melakukan peralihan kepemilikan terhadap barang tersebut secara melawan hukum.

“Tidak ada unsurnya klien kami mencuri karena ada kesepakatan dari dua pihak. Ada musyawarah dan disepakati bersama. Ketika barang diambil, bahkan pihak perusahaan sendiri yang menyerahkan kunci,” ujarnya.

Menurut Tamsil, berdasarkan bukti-bukti yang ada, justru pihak PT LJA yang bersikap tidak benar. Ada pekerjaan dan ada kontrak antar dua pihak, namun ketika ditagih justru bermasalah.  

“Menurut saya, perusahan itu yang tidak benar. Ada perjanjian, tapi mereka (PT LJA) ingkar,” tegasnya.

Sebagai penasihat hukum, Tamsil mengaku sempat memberikan saran dan masukan kepada kliennya agar menggugat dan membuat laporan balik kepada PT LJA atas dugaan tindak pidana penipuan, namun langkah hukum tersebut hingga saat ini belum dilakukan.

“Saat ini kami jalani proses yang ada. Soal laporan balik sampai sekarang belum dilakukan. Itu adalah saran, karena ada niat tidak baik dari pihak perusahaan, ada unsur penipuan. Semua kembali lagi kepada klien kami nantinya,” tukas Tamsil.

Dari data yang Suara Pemred terima, Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/40/1/2025/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Pendi diterbitkan pada 9 Januari 2025.

Adapun dasar pemanggilan, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 113, Pasal 116 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kemudian  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/423/XII/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tanggal 19 Desember 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/4 /1/2024/Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2024.

Pendi dipanggil untuk hadir menemui Penyidik di kantor Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalbar pada 10 Januari 2025 untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Penyidik Polda Kalbar, IPDA Edu B. Pakpahan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya pemanggilan terhadap Pendi sebagai saksi guna penyidikan terkait perkara ini. Namun demikian, dia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh bagaimana perkembangannya.

“Sementara ini perkara masih berproses ya,” ujar Pakpahan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Suara Pemred, belum lama ini.

Nunggak Bayar

Kedua pihak sebelumnya sepakat untuk bekerjasama pada September 2022 lalu. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) pembangunan perkebunan kelapa sawit Nomor: 002/LJM-SNTG/1X/2022 yang ditandatangani oleh Pendi selaku Direktur CV Utama Karya dan Kastam Rusdiyanto selaku Direktur PT LJA.

Dalam SPK itu, PT LJA menugasi CV Utama Karya untuk melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, lengkap dengan perincian pekerjaan dan kontrak biayanya.

“Sebelum pekerjaan dimulai, Rusdiyanto menghubungi saya dan kami juga sempat bertemu. Setelah negosiasi harga dan ada kesepakatan baru kami kerja. Setelah kami kerja, dia minta kami kirim SPK dan sudah kami kirim,” ungkap Pendi.

Menurut Pendi, pekerjaan mereka juga sudah diaudit oleh pihak kantor pusat PT LJA di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) ditandatangani oleh masing masing pihak yang ditunjuk untuk itu.

“Setelah ditandatangani berarti pekerjaan dan harga sudah sesuai, dan kemudian dikirimkan ke kantor pusat PT LJA di Semarang untuk selanjutnya dilaksanakan pembayaran. Nah sempat ada beberapa kali PT LJA melakukan pembayaran, bukti-bukti pembayarannya juga ada,” jelasnya.

Pendi mengaku awalnya total tagihan ada sekitar Rp8 miliar lebih. PT LJA sempat melakukan beberapa kali pembayaran. Namun masih ada sisa sekitar Rp3 miliar lebih yang belum dibayarkan. Kemudian ada sekitar satu tahun lebih PT LJA stop melakukan pembayaran.

Selama periode waktu tersebut, berbagai upaya dilakukan Pendi melalui Agustinus, orang yang diberikan kuasa mewakili perusahaannya agar tagihan mereka dapat dibayar pihak PT LJA.

Berbagai surat kemudian dilayangkan kepada PT LJA, mulai dari surat peringatan pelunasan, surat keberatan, surat pemberitahuan jaminan, surat kesepakatan pembayaran dengan jaminan beberapa alat berat milik PT LJA, hingga surat peringatan sita.

Surat-surat tersebut juga ditembuskan atau disampaikan kepada Bupati Kabupaten Sintang, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Camat Serawai, Kapolsek Serawai, Danramil Serawai, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Serawai, Ketua Temenggung Kecamatan Serawai dan Kepala Desa Begori, Kecamatan Serawai.

“Selama periode itu, setengah mati kami menangihnya, hingga akhirnya mereka bersedia membayar sekitar Rp2 miliar lebih, namun masih ada kekurangan sekitar Rp1,182 miliar. Nah sisa tagihan inilah yang tak mau mereka bayarkan,” ungkapnya.

Pendi menjelaskan, awalnya total tagihan ada sekitar Rp8 miliar lebih, sementara yang sudah dibayarkan oleh PT LJA sejak November 2022 sebesar Rp7,115 miliar. Sehingga masih ada tagihan Rp1,182 miliar ditambah dengan biaya mobilisasi alat berat saat proses penyitaan.

“Jadi total tagihan yang kini belum dibayarkan oleh pihak PT LJA sebesar Rp2,032 miliar,” terangnya.

Pendi mengungkapkan, dari informasi yang diterimanya, Direktur PT LJA, Kastam Rusdiyanto masih bertahan tak mau membayar sisa tagihan dengan alasan karena areal lahan yang sudah dilakukan land clearing tidak bisa ditanami.

“Yang tidak diakui oleh dia (Rusdiyanto) ini tidak tahu lokasinya dimana, karena kontraktornya banyak. Sedangkan lokasi yang kami kerjakan itu sudah ditanami semua. Sebenarnya mau dia udah tanam atau belum tanam, itu bukan urasan kami,” ujarnya.

Selain itu, alasan lainnya adalah kerena pembukaan lahan tidak atas sepengetahuan Kastam Rusdiyanto selaku Direktur PT LJA, namun hanya berdasarkan kemauan Manager PT LJA (orang lapangan).

“Jadi orang di lapangan (manager) dianggap membuka lahan tidak dengan persetujuan dari Rusdiyanto selaku bos perusahaan. Padahal tidak begitu, kami bekerja berdasarkan persetujuan dari Rusdiyanto sendiri, serta dari manager yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan,” ungkapnya.

Yang jelas kata Pendi, bukti-bukti chat WhatsApp dari Rusdiyanto yang meminta pihaknya melakukan pekerjaan land clearing juga masih tersimpan. Begitu juga dengan lahan-lahan yang sudah pihaknya kerjakan, saat ini semuanya sudah ditanami. 

“Jadi kalau memang dia tidak ada persetujuan dari Rusdiyanto atau kami main hantam buka lahan, kenapa dia mau mengakui dan membayar sekian miliar yang sudah kami ajukan. Bukti-bukti pembayaran juga ada,” imbuhnya.

Agustinus, orang yang diberikan kuasa mewakili CV Utama Karya atau sekutu aktif mengungkapkan, saat ini alat-alat berat milik PT LJA yang disita berada di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Alat-alat berat itu berupa satu unit excavator, satu unit bulldozer dan satu unit pontoon atau kapal tongkang.

“Jadi alat-alat yang kita tarik itu satu bulldozer, satu excavator PC 65 plus tongkang. Jadi kalau ada alat-alat lain yang disebutkan, itu tidak ada, bukan kami yang sita. Kalau ada yang menyebut lebih dari itu, bisa dituntut balik,” kata Agustinus.

Suara Pemred menghubungi Direktur PT LJA, Kastam Rusdiyanto untuk meminta konfirmasi dengan mengirimkan pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadinya pada Kamis (6/2/2025), namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang telah terkirim dengan ditandai centang dua tersebut tidak direspon.

Sementara, General Manager (GM) PT LJA, Wawan melalui pesan singkat WhatsApp menyebut akan memberikan klarifikasi setelah mendapatkan ijin dari bos perusahaan atau Direktur PT LJA, Kastam Rusdiyanto.

“Bisa pak, cuma saya posisi berada di kebun. Tapi saya ijin boss dulu ya,” tulis Wawan kepada Suara Pemred pada Kamis (6/2/2025) sore.

Saat ditanya kesediaannya melakukan sambungan telepon untuk wawancara secara langsung, Wawan kembali memberikan pesan bahwa dirinya harus meminta ijin terlebih dahulu kepada atasanya.

“Saya ijin Boss saya dulu Pak, kalau sudah dapat ijin nanti saya telpon,” tulisnya.

Suara Pemred kemudian memberikan pesan agar klarifikasi atau keterangan dari pihak PT LJA dapat diberikan sebelum tenggat waktu (deadline) yang ditentukan untuk menyelesaikan berita yang akan dimuat di koran. Sejumlah list pertanyaan untuk pihak PT LJA juga dikirimkan.

Pada pekan berikutnya, atau pada Sabtu (15/2/2025), PT LJA memberikan klarifikasi. Melalui pesan WhatsApp, Wawan selaku General Manager PT LJA, membenarkan bahwa PT LJA membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Kalbar atas dugaan pencurian alat berat berupa satu unit Boldozer D85, satu unit Mini Excavator Kubota U50, dan satu unit ponton (kapal apung). Adapun pihak yang dilaporkan yakni CV Utama Karya.

“Benar PT LJA membuat LP ke Polda Kalbar. Pihak yang dilaporkan yakni CV Utama Karya,” ungkapnya.

Wawan mengakui memang benar pernah dilakukan pertemuan antar dua pihak untuk membahas masalah tagihan pembayaran, namun pihaknya menampik ada kesepakatan untuk penyitaan aset.

“Memang sudah pernah dilakukan pertemuan, tetapi tidak ada kesepakatan untuk penyitaan aset. PT LJA tidak pernah menyetujui adanya penyitaan aset. Jadi PT LJA berharap alat berat yang disita tersebut agar dikembalikan,” tulisnya.

Wawan juga membenarkan bahwa pihak kontraktor LC telah melakukan pekerjaannya, dan menegaskan bahwa PT LJA tetap komitmen akan membayar sisa tagihan mereka kepada kontraktor.

“Benar pekerjaan LC telah dikerjakan. PT LJA bersedia membayar, terbukti dari total tagihan kurang lebih Rp8 miliar telah dibayar kurang lebih Rp7 miliar lebih. Jadi masih kurang Rp1 miliar,” jelasnya.

Namun demikian, PT LJA tidak bersedia menanggung biaya mobilisasi saat penyitaan alat berat sebesar Rp800 juta yang dibebankan oleh pihak kontraktor.

“Benar PT LJA masih memiliki sisa tagihan Rp1,182 miliar, namun untuk biaya mobilisasi penyitaan alat berat sebesar Rp800 juta, PT LJA tidak bersedia dibebankan biaya tersebut,” tegasnya.

Surat Somasi

Sebelumnya, berdasarkan salinan Surat Somasi dari PT LJA kepada kepada kontraktor LC, diketahui bahwa PT LJA tidak mengakui adanya Surat Kesepakatan Pembayaran dengan jaminan beberapa alat berat milik PT LJA.

Adapun alat berat yang dimaksud berupa empat unit bulldozer, satu unit excavator PC 200, satu unit excavator mini, satu unit tongkang, tugboat, dua unit traktor, dua unit dump truck.

Surat Somasi tersebut ditandatangani oleh Api Nugroho Setyo Putro dan Agus Muladi, selaku kuasa hukum Direktur PT LJA Kastam Rusdiyanto di Sukoharjo pada 29 Desember 2023 dan juga ditembuskan kepada Kapolsek Serawai, Kapolres Sintang, serta Ketua Pengadilan Negeri Sintang.

Dalam Surat Somasi disebutkan bahwa Surat Kesepakatan Pembayaran tertangal 4 Desember 2023 dibuat dan ditandatangani oleh karyawan tanpa sepengetahuan Direktur PT LJA, sehingga berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 1 ayat (5), kesepakatan tersebut tidak sah dan tidak berlaku.

Barang-barang tersebut telah disita tanpa prosedur hukum yang berlaku di Negara Indonesia, dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur PT LJA Kastam Rusdiyanto sebagai pemilik.

Selain itu juga telah menyimpang dari Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Nomor 001/LJM-SNTG/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan Surat Perjanjian Kerja Pembukaan Lahan Nomor: 004/SPK-LC/LJM/III/ 2023 tanggal 29 Maret 2023.

Menurut Api Nugroho, tindakan pihak kontraktor (melakukan penyitaan) telah merugikan kliennya karena barang-barang yang disita tersebut termasuk barang-barang yang dilarang disita karena untuk mencari nafkah sehari-hari, untuk pihak kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan tenggang waktu tujuh hari untuk segera mengembalikan barang-barang milik PT LJA. Apabila dalam tenggang waktu tujuh hari hingga 8 Januari 2024, pihak kontraktor tidak mengembalikan barang-barang tersebut, maka perkara ini akan diserahkan kepada yang berwajib dengan tuduhan mengambil barang milik orang lain tanpa izin. (ind/hd)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda