Sintang post authorAdmin 22 Maret 2020

Pemkab Ubah Sistem Kerja hingga 3 April, Pembagian Tugas Berdasarkan Shift

Photo of Pemkab Ubah Sistem Kerja hingga 3 April, Pembagian Tugas Berdasarkan Shift Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang, Iwan Kurniawan

SINTANG, SP - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, melakukan penyesuaian jam kerja untuk menyikapi merebaknya corona virus disease 2019 (covid-19).

Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/0984/BKPSDM-D tentang Penvesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan dan Mengantisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Surat Edaran tertanggal 18 Maret 2020 tersebut, dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara tanggal 16 Maret 2020 serta upaya pencegahan dan mengantisipasi penyebaran corona virus disease 2019.

Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang, Iwan Kurniawan membenarkan surat edaran tersebut.

“Memang benar surat edaran tersebut, dalam rangka bersama-sama mencegah terjadinya kasus terjangkitnya ASN kita oleh virus corona ini,” ujarnya, belum lama ini.

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut Bupati Sintang memberikan arahan agar dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif.

“Dengan ketentuan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasanya,” tutur Iwan.

Bupati Sintang juga meminta agar Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif ASN di instansi masing-masing yang bekerja di kantor.

Tentu dengan mempertimbangkan pembagian tugas berdasarkan shift dengan surat tugas dari pimpinan OPD, untuk pembagian tugas pada OPD yang bersifat pelayanan publik, agar memperhatikan kekuatan personel, beban kerja, dan kualitas pelayanan.

“Untuk Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran shift bertugas di rumah atau tempat tinggalnya (work from home), tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online,” tambah Kabag Prokopim.

Ia mengatakan, bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya, harus berada di rumahnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya, untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, harus melaporkan diri kepada atasan langsung. Atau dipanggil pimpinan dan ikut rapat, dipersilakan.

Iwan juga mengatakan, ada perangkat daerah yang tidak boleh menerapkan sistem kerja di rumah, yakni RSUD AM Djoen Sintang, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya.

“Mereka masuk kantor seperti biasa. Bapak Bupati Sintang meminta agar OPD menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Dan, melarang ASN melakukan perjalanan dinas ke luar Kabupaten Sintang dan luar Provinsi Kalbar, kecuali dipanggil Gubernur dan hal yang lain yang mendesak,” terang Iwan.

Iwan menambahkan, jika ASN harus melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, setelah pulang harus melaporkan diri kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang melalui hotline Covid-19 dengan nomor: 0822-5199-2818. Surat Edaran tersebut berlaku sejak 23 Maret hingga 3 April 2020.

“Artinya per 6 April 2020, sistem kerja akan kembali normal, kecuali ada perkembangan situasi terbaru yang akan dibahas lebih lanjut,” pungkas Iwan.

Terapkan Jaga Jarak Sosial

Sebelumnya, Bupati Sintang, Jarot Winarno, menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang sudah mengambil langkah melalui imbauan, yakni harus menjaga jarak sosial atau social distancing, mengurai tempat yang paling crowded atau keramaian di Sintang.

Seperti kawasan Taman Bungur kalau sore hari ribuan masyarakat berdatangan, Pasar Masuka, Pasar Junjung Buih, dan Pasar Inpres di pagi hari karena tempat transaksi jual beli sehari-hari masyarakat yang padat.

"Kemudian lagi event-event kegiatan yang sudah kita imbau untuk dibatalkan/tunda semuanya, selanjutnya sekolah-sekolah dan tempat ibadah," kata Jarot, beberapa waktu lalu.

Untuk sekolah dan tempat ibadah, kata Jarot, harus disiapkan untuk koordinasi, seperti kalau tempat ibadah koordinasi dengan MUI dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sintang, Keuskupan dan Denominasi Gereja-Gereja Protestan yang ada di Kabupaten Sintang.

"Untuk sekolah, saya minta kepala Dinas Pendidikan menyiapkan protokol belajar dari rumah, baik untuk sekolah-sekolah yang berada di Kota Sintang, kota kecamatan maupun di pedalaman-pedalaman yang tidak ada jaringan internet. Sehingga suatu waktu, kita mengambil langkah meliburkan sekolah protokol belajar dari rumah itu sudah siap," jelas Jarot.

"Kita tetap menganggap ini masalah besar, pandemik di 152 negara. Karena kita percaya ini adalah penomenan puncak gunung es, yang ketahuan itu sedikit, kenyataan bisa banyak. Tapi kita jangan panik, kita harus terukur, kita harus optimis mampu mencegah dan mengatasinya. Mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Sintang tetap aman," harapnya. (hms/lha)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda