SINTANG, SP – Seorang wanita berinisial YFY berumur 17 tahun ditemukan meninggal di ruang karaoke Angle Hall and Lounge yang berlokasi di Komplek Hotel My Home, Sintang, Jumat 21 Juli 2023.
Atas insiden ini keluarga korban meminta kepolisian mengusut kasus meninggalnya YFY. Permintaan tersebut disampaikan saat pertemuan dengan Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo dan Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Wendy Sulistiono.
Keluarga menilai kematian YFY tersebut tidak wajar. Polisi diminta tidak melakukan rekayasa dalam pengusutan kasus ini.
“Meninggalnya korban tidak ada informasi jelas. Informasi yang kami dapat, korban setelah karaoke di Angle Hotel My Home dibawa ke rumah sakit, dan setelah sampai di sana dinyatakan meninggal dunia,” kata perwakilan keluarga korban, Herdison Thomas mengutip Aksaraloka.com.
Perwakilan Hotel My Home sebagai pemilik dari Angle Hall and Lounge, kata Herdison tidak menjelaskan penyebab meninggalnya YFY. Namun pihak keluarga melihat kejanggalan pada jenazah korban, seperti memar di muka, leher dada, dan lengan.
“Pihak keluarga menolak autopsi karena dikatakan biayanya mencapai Rp20 juta. Kemudian dalam posisi panik juga, mungkin mereka bingung dapat duit dari mana, makanya menolak autopsi,” ucap Herdison.
Sementara itu, perwakilan Ketungau Bersatu Maju, Andreas menegaskan persoalan ini tidak bisa dibiarkan, mengingat kasus kematian YFY yang janggal. Andreas juga meminta aparat memproses lima oknum yang ikut di ruang karaoke saat bersama korban.
“Kami juga minta kepolisian mengamankan wanita berinisial S yang diduga membawa korban masuk ke dalam ruang karaoke, tangkap segera. Kami minta dalam seminggu ada perkembangan signifikan,” pintanya.
Andreas meminta polisi tidak gentar apabila dalam penyelidikan kasus ada oknum yang menghalangi. “Jika ada yang coba menghalangi kasus ini tentunya dia sudah melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sintang, AKP Wendi Sulistiono mengatakan peristiwa tewasnya YFY terjadi pada Minggu, 16 Juli 2023 malam. Saat itu, korban bersama temannya mengunjungi Angel Hall and Lounge di Hotel My Home Sintang.
“Saat berada di lokasi tersebut, tiba-tiba korban tak sadarkan diri,” kata Wendi Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut Wendi, korban tak sadarkan diri pada Senin 17 Juli 2023 dini hari dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Anugerah Bunda Jaya. “Sampai di rumah sakit, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia,” ungkap Wendi.
Wendi menjelaskan, saat itu dari pihak keluarga korban sudah membuat pernyataan serta berita acara penolakan dilakukan autopsi pada tubuh korban. “Dari hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan,” jelas Wendi.
Larang Anggota ke Tempat Hiburan Malam
Diketahui tempat hiburan malam di Kota Sintang, saat ini memang sudah menjamur. Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam tersebut menjadi ladang aktivitas negatif, seperti pesta alkohol, narkoba, judi hingga prostitusi.
Sejumlah tempat itu ramai dikunjungi oleh tamu pada saat akhir pekan. Tak sedikit pekerja kebun dan tambang yang berasal dari Sintang, Melawi dan Sekadau akan menghabiskan waktu liburnya di Kota Sintang.
Keberadaan tempat hiburan malam seperti ini dikhawatirkan dapat mengancam terjerumusnya generasi muda pada pergaulan bebas, mengingat anak muda masih memiliki pemikiran yang labil Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melarang anggota kepolisian untuk bepergian ke tempat hiburan malam, hal ini dikarenakan lebih baik bekerja ketimbang pergi ke tempat-tempat tersebut.
Selain itu tempat hiburan malam, seperti karaoke, club maupun diskotik juga rawan sebagai tempat penggunaan narkoba.“Tempat hiburan malam rawan sebagai tempat penggunaan narkoba,” kata Pipit .
Larangan anggota untuk pergi ke tempat hiburan malam, menurut Pipit juga untuk mengantisipasi agar tidak ada anggota kepolisian yang menjadi pengguna narkoba. “Kita meminimalisir hal tersebut, tentunya akan kita awasi. Sebelum melakukan tindakan ke keluar, harus claer dulu anggota,” katanya.
Kapolda pun menegaskan terkait penanganan narkoba, kepolisian tidak hanya konsen pada pelaku narkoba melainkan juga kepada oknum aparat.
“Tempat hiburan malam akan dilakukan pengawasan lebih lanjut, apabila ditemukan anggota yang pergi ke tempat hiburan malam dan terindikasi menggunakan narkoba maka akan diberikan sanksi tegas,” tegas Pipit. (mar/aks)