Sintang post authorKiwi 26 Maret 2022

LBBT dan MHA Usulkan Pengakuan Masyarakat Hutan Adat Sungai Garung

Photo of LBBT dan MHA Usulkan Pengakuan Masyarakat Hutan Adat Sungai Garung Bupati Sintang, dr H Jarot Winarno MMed PH menerima dokumen usulan pengakuan masyarakat hutan adatatas wilayah Kampung Sungai Garung, Desa Gurung Senghiang, Kecamatan Serawai saat audiensi

SINTANG,SP–Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) bersama Masyarakat Hutan Adat (MHA) mengusulkan pengakuan masyarakat hutan adat, dan perlindungan hak-hak masyarakat hutan adat atas wilayah Kampung Sungai Garung, Desa Gurung Senghiang, Kecamatan Serawai. Usulan itu disampaikan saat audiensi dan dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang.

Dalam arahannya, Bupati Sintang, dr H Jarot Winarno MMed PH menyampaikan bahwa Pemkab Sintang menyambut baik adanya pengusulan pengakuan masyarakat hutan adat.

“Pemerintah pada dasarnya gembira, kalau semakin banyak masyarakat yang mengusulkan pengakuan hutan adat dan masyarakatnya. Saya juga mengucapkan terimakasih atas inisiatif pengusulan pengakuan dari masyarakat hutan adat ini, terkait hak-hak masyarakat hutan adat,” ucapnya.

Bupati Sintang menjelaskan sudah banyak usulan pengakuan masyarakat hutanadat di Kabupaten Sintangyang masuk. Hingga saat ini ada empat masyarakat hutanadat yang sudah diakui, yakni Riam Batu, Ansok, Riyoi, dan Silit. Kemudian, ada delapan lagi yang sedang diverifikasi. Usulan pengakuan masyarakat hutan adat dan perlindungan hak-hak masyarakat hutan adat atas wilayah adatnyayang masuk kini menjadi tujuh, termasuk Kampung Sungai Garung.

“Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalaumerupakan kawasan strategis hutan dan lingkungan hidup. Saya minta kedua kecamatan ini sebanyak-banyaknya mengajukan usulan,” ujarnya.

Perlu diketahui, sekarang jumlah pengakuan masyarakat hukum adat, dan perlindungan hak-hak masyarakat hutan adat atas wilayah adat sudah mencapai 106.000 hektar yang diajukan untuk pengakuan hukum adat dan masyarakat. Diharapkan, kedepan jumlahnya terus bertambah. Apalagi Sintang merupakan Kabupaten Lestari, dimana lingkungan menjadi faktor utama, landscape, tata guna lahan akan diatur semuanya.

“Termasuk perkebunan juga kita batasi, hanya 200.000 hektar untuk di Sintang,” katanya.

Bupati Sintang berpesan kepada masyarakat adat agar terus menjaga hutan diwilayahnya, dan perlahan meninggalkan ekonomi yang ekstraktif.

“Semua wilayah kita jaga, kurangi aktivitas ekonomi ekstraktif, karena kita tahu bahwa ekonomi ekstraktif dampak lingkungannya kurang baik. Mari kita kembangkan ekonomi kreatif seperti menanam sengkubak, jahe, maram, membudidaya rotan, jadi jika kita merawat semesta, maka semesta akan menjaga kita,” pesan Jarot.

Sampaikan Dokumen

Agustinus Agus dari Lembaga Bela Banua Talino mengatakan telah menyerahkan dokumen terkait dengan usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat hutan adat di Sungai Garung.

“Kami menyerahkan dokumen, hasilnya nanti teman-teman dari masyarakat hukum adat yang menyerahkan dokumen ini kepada pak Bupati,” jelasnya dihadapan Bupati dan tamu undangan lainnya saat dengar pendapat dengan Pemkab Sintang.

Agus berharap dokumen yang diserahkan bisa diverifikasi untuk selanjutnya mendapatkan pengakuan dari Bupati, karena sudah ada beberapa masyarakat adat yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) hukum adat. Selain itu, wilayah Sungai Garung memiliki luas wilayah adat sekitar 7.000 hektar, 5000 hektar merupakan wilayah primer.

“Sehingga dengan adanya pengakuan ini, masyarakat terus berkomitmen untuk menjaga hutan. Apalagi ditambah wilayah sekitar sudah banyak usaha ekonomi ekstraktif atau perkebunan sawit, sehingga kami mengantisipasi untuk terus menjaganya agar lingkungan tidak rusak,” tutupnya.(rls)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda