Sintang post authorKiwi 28 September 2021

Kadis Dukcapil dan Inspektur Sintang Dilantik

Photo of Kadis Dukcapil dan Inspektur Sintang Dilantik Plh Bupati Sintang, Yosepha Hasnah,  melantik dua Pejabat Tinggi Pratama di Pendopo Bupati Sintang, belum lama ini.

KAPUAS RAYA, SP - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang, Yosepha Hasnah,  melantik dua Pejabat Tinggi Pratama di Pendopo Bupati Sintang, belum lama ini.

Kedua Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik, yakni Agus Jam, sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, jabatan sebelumnya Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang dan Ardatin, yang dilantik sebagai Inspektur Kabupaten Sintang dengan jabatan sebelumnya Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sintang.

Pelantikan Agus Jam sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.22-1385 Tahun 2021. Sedangkan pelantikan Ardatin yang dilantik sebagai Inspektur Kabupaten Sintang, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 821.2/1097/KEP-BKPSDM/2021.

Yosepha menjelaskan, pelantikan dua Pejabat Tinggi Pratama adalah pelantikan lanjutan dari enam jabatan yang dilelang yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-1385 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/4580/BJ Hal Persetujuan Melakukan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Kabupaten Sintang.

Juga Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1736/KASN/05/2021 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Kabupaten Sintang, Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 821/1421/BKD-B Hal Tanggapan Koordinasi Penetapan Inspektur Kabupaten Sintang.

“Perlu diketahui untuk pelantikan pada hari ini, tidak dilakukan oleh PPK (bupati) dikarenakan Bapak Bupati Sintang berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100/3268/Pem-b sedang menjalani izin cuti berhalangan sementara dikarenakan sakit dan perawatan,” tutur Yosepha.

“Untuk itu, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada hari ini dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, yang juga saat ini sebagai Plh Bupati Sintang berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 131.61/3285/Pem-b tanggal 20 September 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah,” imbuhnya.

Ia menuturkan bahwa pendelegasian tugas dan wewenang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang juga saat ini sebagai Plh Bupati Sintang, didasarkan pada pasal 138 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PPK dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan.

“Terkait hal tersebut, Bapak Bupati telah memberikan tugas dan wewenang kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang berdasarkan Surat Nomor 821.2/3988/BKPSDM-B untuk melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Kabupaten Sintang dan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang,” ungkap Yosepha.

Perlu diketahui, kata dia, ketahui bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi mempunyai fungsi memimpin, memotivasi dan menjadi tauladan bagi setiap pegawai pada organisasi. Oleh karena itu, hendaknya pemilik jabatan mempunyai kemauan yang kuat, memiliki wawasan yang luas, dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan.

Yosepha berharap, pejabat yang baru dilantik dapat menjadi motor penggerak-organisasi yang dipimpin. Tentunya, kata dia, harus didukung penuh oleh bawahan.

Maka, ia berpesan untuk membangun koordinasi dan memupuk kerja sama yang baik dengan bawahan di lingkungan OPD, sehingga tugas dan amanah organisasi dapat berjalan dengan lancar dan sukses dengan harapan akan lebih baik di masa yang akan datang.

“Saya juga berpesan kepada saudara-saudari, agar senantiasa menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan pimpinan (bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah) dan dengan pimpinan OPD lainnya,” terang Yosepha.

“Perlu diingat bahwa jabatan yang diberikan kepada saudara sekalian merupakan sebuah amanah yang harus disyukuri dan hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, tanggung jawab serta prestasi dalam bekerja,” tambahnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pejabat yang bersangkutan untuk segera lakukan penyesuaian diri dengan jabatan dan lingkungan kerja, dan membuat langkah-langkah strategis sesuai dengan tugas-tugas pokok dan fungsi jabatan sebagai Inspektur Kabupaten Sintang dan sebagai Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, Yosepha kembali lagi mengingatkan kepada seluruh pejabat yang hadir agar senantiasa menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang tinggi.

Hal itu mengingat seluruh pejabat, khususnya yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (eselon 2) akan selalu dievaluasi kinerjanya secara berkala, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam “sistem merit” dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut PPK berhak untuk memutasikan, memperpanjang, menurunkan jenjang eselon dan bahkan menon-job-kan pejabat dari jabatan.

Secara khusus, Yosepha juga mengingatkan kepada para istri pejabat semuanya, agar berperan aktif dalam kegiatan Dharma Wanita Persatuan, baik yang masuk dalam kepengurusan maupun anggota.

“Agar tujuan untuk mengembangkan/membina Dharma Wanita Persatuan menjadi istri pegawai negeri sipil yang profesional dan berkualitas dalam mencapai program kerja Dharma Wanita, baik pada OPD saudara maupun di lingkup kabupaten dapat tercapai dengan lebih baik ke depannya,” tandasnya. (hms/lha)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda