Sejak terjadinya pandemi covid-19 diawal tahun 2020 yang lalu Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah yang terdampak bahkan terhitung parah dibeberapa wilayah yang ada di Kalimantan Barat yang berdampak juga kepada ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.
Pemerintah mengeluarkan peraturan guna mencegah penyebaran covid-19 namun saat ini Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Wilayah XIV, Noven Honarius menilai peraturan yang dibuat oleh pemerintah saat ini hanya sebuah formalitas semata karna tidak dijalani dengan efektif, dan profesional pemerintah hanya membatasi sebagian dari kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
Terbukti saat ini beberapa kegiatan dilakukan dengan cara daring atau sistem online guna membatasi kerumunan massa seperti kegiatan Ibadah, Pendidikan, dan Juga pertemuan secara tatap muka di beri batas tertentu tetapi saat ini pemerintah membiarkan warung-warung kopi yang menjadi pusat kemununan massa sebut saja di area gajah mada, kota baru dan Reformasi Pontianak memang ada upaya pembatasan yang dilakukan oleh aparat keamaan kota tetapi sampai saat ini kerumunan masih saja terjadi di tempat-tempet tersebut. Padahal Sangat Jelas tertulis peraturan yang keluarkan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Saat ini Kalimantan Barat khususnya di Pontianak sudah tidak lagi menjalankan protokol kesehatan dengan baik, jangan hanya rumah ibadah, sekolah, dan universitas yang ditertibkan tetapi tertibkan juga bagi pelaku usaha Warung kopi yang masih membuka dengan luas acara live musik dan aktivitas ngopi santai dengan kapasitas pengunjung yang sudah tidak sesuai aturan. Unjarnya
Kegiatan pertemuan formal pelatihan yang jumlah peserta 30-50 orang saja sudah minimal harus ada surat keterangan sehat dari puskesmas tetapi saat ini para pengunjung warung kopi tidak di tertertibkan(*)