Sosok post authorBob 05 September 2020

Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Harus Tepat Sasaran ke Masyarakat yang Berhak

Photo of Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Harus Tepat Sasaran ke Masyarakat yang Berhak Direktur Puskepi Sofyano Zakaria

PEMERINTAH Daerah, harus bekerja sama dengan PT Pertamina agar alokasi Elpiji 3 Kg yang bersubsidi dan digunakan masyarakat miskin, tidak jatuh ke pengguna yang tidak berhak. Hal ini tentu melihat realita di lapangan, di mana ternyata Gas Melon, banyak digunakan oleh mereka yang tidak berhak.

Karenanya, Gubernur dan Bupati/Walikota, harus mengeluarkan instruksi tentang ini, agar pelaku industri, pengusaha laundry, kapal-kapal nelayan yang tidak berhak, restoran, dan hotel jangan sampai bisa membeli Elpiji bersubsidi tersebut.

Soal Elpiji subsidi di Kalbar, jika terjadi penyelewengan distribusi Elpiji, maka harusnya itu bertanggung jawab adalah Pemerintah Daerah, karena pembinaan agen dan pangkalan Elpiji adalah tugas Pemda.

Karena, Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji, Pemda yang tetapkan. Jika Pemda merasa ada permainan soal harga di agen atau pangkalan, maka Pemda bisa evaluasi HET atau turunkan HET itu. Jika Pemda berani turunkan HET Elpiji 3 Kg, itu baru hebat Gubernur dan para Bupati/Walikota.

Selain itu, pemda juga seharusnya jangan hanya mengeluarkan HET, tetapi harus juga melakukan pembinaan terhadap agen dan pangkalan, dan juga berani bersikap keras terhadap pihak pihak yang tidak berhak menggunakan Elpiji subsidi itu.

Keberanian menindak hal ini adalah bukti bahwa pemda melaksanakan amanah rakyat dan keputusan pemerintah bahwa elpiji bersubsidi adalah untuk masyarakat miskin.

Mengenai rencana Subsidi langsung Elpiji 3 Kg melalui Program Kartu Indonesia Sejahtera (PKIS) tanpa jaminan harga di seluruh Indonesia hanya akan menambah beban rakyat. Saat ini yang diperlukan masyarakat adalah jaminan harga dan pasokan Elpiji 3 Kg, bukan pengalihan subsidi langsung melalui PKIS.

Pemerintah, seharusnya lebih menekankan jaminan ketersediaan Elpiji 3 Kg, sehingga dapat diperoleh dengan mudah dan terjangkau masyarakat kurang mampu.

Untuk itu, pendistribusian Elpiji subsidi atau tabung tiga kilogram, sebagai barang bersubsidi seharusnya diatur dengan peraturan yang tegas dan jelas, tidak abu-abu serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh Pemerintah.

Jangan sampai barang bersubsidi yang dibiayai APBN ini jatuh ke tangan atau pihak tidak berhak. Sepanjang tidak ada peraturan yang tegas dan jelas tentang pengguna elpiji subsidi serta tanpa adanya pengawasan yang melekat tentang pengguna yang berhak, maka penggunaan elpiji bersubsidi akan menjadi liar.

Artinya, Elpiji tiga kilo, bisa dipergunakan oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun. Hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya kekurangan ketersediaan elpiji subsidi atau kelangkaan semu di wilayah tertentu, katanya. (mul)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda