Syiar Ramadan post authorBob 12 April 2021

Ibadah Puasa Ramadan, Tetap Patuhi Prokes Covid-19

Photo of Ibadah Puasa Ramadan, Tetap Patuhi Prokes Covid-19 Ketua MUI Kalbar, HM Basri Har

KONDISI saat ini, masih di tengah-tengah keprihatinan akibat pandemi Covid-19, yang masih menyelimuti dunia, namun diharapkan tidak mengurangi kekhusyukan ibadah.

Justru diharapkan bisa menambah kesyahduan dan semangat umat Islam dalam menjalani dan memetik hikmah rangkaian ibadah di bulan ramadan dalam suasana adaptasi baru.

Menyambut Bulan Suci Ramadan, MUI pusat telah mengeluarkan tausiyah menyambut ramadan 1442 Hijriah. Di antara isi tausiyah tersebut yakni mengingatkan umat Islam dan seluruh komponen masyarakat untuk terus menjaga pemahaman dan kesadaran bersama bahwa hingga saat ini dunia masih berada dalam suasana pandemi Covid-19. 

Semua pihak agar tetap disiplin menyesuaikan dan mengadaptasikan diri dalam menjalankan semua kegiatannya, serta saling menjaga dan melindungi antar sesama umat manusia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan regulasi dan demi terwujudnya rakyat Indonesia yang sehat dan sejahtera dalam iman dan takwa kepada Allah SWT.

Ia menambahkan dalam menjalankan syiar rangkaian ibadah dan kegiatan di bulan ramadan hendaknya umat Islam benar benar mematuhi protokol kesehatan.

Di daerah yang sebaran Covid-19 masih tinggi di mana kegiatan ibadah dapat menyebabkan terjadinya kerumunan yang sangat berisiko terjadinya penularan Covid-19.

Hendaknya umat Islam mengambil keringanan dalam menjalankan ibadah (rukhshah), seperti Salat Tarawih, membaca dan mentadabburi Al Ouran (tilawah wa tadabbur) diselenggarakan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Dan memanfaatkan media sosial dalam penyelenggaraan kajian keislaman. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Mengimbau produsen dan pengguna media informasi dan komunikasi untuk dengan penuh dedikasi ikut serta menjaga kesucian bulan ramadan dari produksi dan konsumsi konten yang tidak sesuai dengan norma agama, ukhuwah, pendidikan, dan dakwah.

Semua konten media informasi dan komunikasi hendaknya mematuhi Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah melalui Media Sosial.

Para penceramah, da'i, muballigh, khatib, konten kreator, pengguna media informasi dan komunikasi untuk istigamah menggaungkan syiar Islam Wasathiyah dan mensosialisasikan aturan protokol kesehatan Covid-19 secara massif.

Dalam rangkaian syiar ramadan terutama jika dilaksanakan di tempat umum seperti masjid, pesantren, kantor, dan majelis taklim. 

Hal tersebut menjadi bagian dari dakwah bil hikmah di masa wabah Covid-19 yang efektif dan strategis.

Bulan Ramadan menjadi momentum optimalisasi sikap kedermawanan, persaudaraan dan saling membantu.

Terutama di saat pandemi Covid-19 menyebabkan semakin tingginya angka kemiskinan. Sehingga MUI mengajak kaum muslim untuk segera membayar zakat, memperbanyak infak, sedekah dan wakaf.

Selain itu MUI juga mengajak umat Islam dan seluruh rakyat Indonesia untuk mensukseskan program vaksinasi Covid-19 demi tercapainya kekebalan masyarakat. Vaksinasi di siang hari juga tidak membatalkan puasa sesuai fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

MUI meminta umat Islam dan seluruh masyarakat untuk mendukung dan mematuhi kebijakan tentang pembatasan mobilitas massa di masa pandemi Covid-19. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda