Tvonline post authorDody 04 Oktober 2020

Peragakan 22 Adegan, Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Berujung Ricuh

PONTIANAK, SP - Pra rekonstruksi pembunuhan Ibu dan Anak di Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak berlangsung pada Sabtu (3/10) pagi, sekitar pukul 09.00 Wib.

Jalannya pra rekonstruksi, sempat diwarnai kericuhan, akibat keluarga korban yang menyaksikan jalannya adegan rekonstruksi mengamuk dengan mencoba masuk menerobos barikade polisi, guna melampiaskan amarahnya kepada pelaku pembunuhan.

Beruntung, dengan sigap polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan tersebut dari amukan keluarga korban.

Dalam pra rekonstruksi yang menghadirkan Alau alias Alim, pelaku pembunuh ibu dan anak tersebut, setidaknya menampilkan 22 adegan. Dimulai dari kedatangan pelaku ke rumah korban menggunakan sepeda motor, kemudian masuk ke rumah dan membunuh korban, hingga pulang ke Rasau, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Saat membunuh korban, pelaku menggunakan sebatang besi padat yang diperoleh pelaku diatas tumpukan pasir di depan teras rumah korban.

Pelaku pun sempat menangis, saat menjalani adegan pra rekonstruksi di TKP pembunuhan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 351, pasal 338 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk mengetahui berita selengkapnya, saksikan laporan reporter PemredTV Mega Karina Mamusung dan Suria Mamansyah dalam tayangan News PemredTV diatas.

Berita Terkait

Data belum tersedia

Baca Juga

Komentar Anda