SINGKAWANG, SP - Seorang pria berinisial VHM dibekuk di rumah kontrakannya beberapa waktu lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone hasil curiannya.
Pelaku yang mendapatkan program asimilasi beberapa bulan lalu itu, langsung digelandang petugas ke Mapolres Singkawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
VHM tidak bisa berbuat banyak, saat petugas Satreskrim Polres Singkawang menggeledah rumah kontrakannya guna mencari barang bukti hasil curiannya di dua belas lokasi yang berbeda.
Bahkan, petugas kepolisian terpaksa menyisir bagian belakang rumah kontrakannya, lantaran barang bukti curian dibuang tersangka di semak semak tepat di belakang rumahnya.
Setelah mendapatkan barang bukti, pelaku yang mendapatkan program asimilasi beberapa bulan lalu itu, langsung digelandang petugas ke Mapolres Singkawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Prasetyo menyebut, tersangka sering mengincar ibu-ibu yang sedang lengah. Hal ini dilakukan agar korban tidak melakukan perlawanan saat tersangka melancarkan aksinya.
Tersangka yang baru bebas pada bulan April 2020 lantaran mendapatkan program asimiliasi dari pemerintah ini, akhirnya harus mendekam kembali dibalik jeruji besi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Saksikan berita selengkapnya, dalam tayangan News PemredTV diatas.