Tvonline post authorDody 14 April 2020

Baru Dapat Asimilasi dari Pemerintah, Residivis Curat dan Curanmor Kembali Diringkus Polisi

SINGKAWANG, SP - Jajaran Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan 2 pelaku curat dan curanmor yang beraksi di wilayah hukumnya. Dari tangan kedua tersangka berinisial AC dan IP,  polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian.

Dalam tayangan diatas, adalah video amatir detik-detik saat polisi meringkus residivis pelaku curat dan curanmor pada Minggu (12/04) malam beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial AC ini baru saja keluar dari penjara pada 09 April 2020 lantaran mendapat asimilasi dari pemerintah.

AC diringkus polisi lantaran berpura-pura meminta korbannya berkeliling Kota Singkawang, dan saat di tempat sepi pelaku mengancam korban, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

Sementara IP yang baru saja keluar penjara 3 bulan lalu juga harus mendekam dibalik jeruji besi, akibat ulahnya melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak stang dan kunci sepeda motor korbannya.

Para pelaku merupakan residivis curat dan curanmor yang baru bebas dari penjara, namun lantaran ulahnya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam kembali dibalik jeruji besi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Saksikan berita selengkapnya, dalam tayangan video pemberitaan PemredTV diatas.

Berita Terkait

Data belum tersedia

Baca Juga

Komentar Anda