SAMBAS, SP - Seorang oknum aparatur desa harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga telah membuat sekaligus mengedarkan uang palsu. Pelaku merupakan Kepala Seksi di salah satu desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dalam tayangan PemredTV diatas, memperlihatkan suasana penggeledahan yang dilakukan tim buser Polsek Paloh/ di kediaman Amaludin oknum aparatur desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Amaludin yang bertugas sebagai Kasi di kantor desanya ini, diduga telah membuat dan mengedarkan uang palsu untuk membayar honor staf desa tempat pelaku bekerja.
Dari hasil penggeledahan oknum aparatur desa tersebut, polisi berhasil menyita uang pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 69 lembar. Selain itu, alat printer serta kertas dan tinta untuk mencetak uang palsu juga disita petugas kepolisian.
Penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan para pegawai perangkat desa yang menerima uang palsu dari oknum aparat desa tersebut.
Hingga kini, pegawai desa lulusan Sarjana Teknik ini harus mendekam di sel tahanan, dan dijerat dengan pasal 26 ayat 1 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saksikan berita selengkapnya, dalam tayangan News PemredTV diatas.