Tvonline post authorDody 22 Agustus 2020

Buat dan Edarkan Uang Palsu, Oknum Aparatur Desa di Sambas Dibekuk Polisi

SAMBAS, SP - Seorang oknum aparatur desa harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga telah membuat sekaligus mengedarkan uang palsu.  Pelaku merupakan Kepala Seksi di salah satu desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dalam tayangan PemredTV diatas, memperlihatkan suasana penggeledahan yang dilakukan tim buser  Polsek  Paloh/ di kediaman Amaludin oknum aparatur desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Amaludin yang bertugas sebagai Kasi di kantor desanya ini, diduga telah membuat dan mengedarkan uang palsu untuk membayar honor  staf desa tempat pelaku bekerja.

Dari hasil penggeledahan oknum aparatur desa tersebut,  polisi berhasil menyita uang pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 69 lembar.  Selain itu, alat printer serta kertas dan tinta untuk mencetak uang palsu juga disita petugas kepolisian.

Penangkapan pelaku berdasarkan atas  laporan para pegawai perangkat desa yang menerima uang palsu dari oknum aparat desa tersebut.

Hingga kini, pegawai desa lulusan Sarjana Teknik ini harus mendekam  di sel tahanan, dan dijerat dengan pasal  26 ayat 1 tentang  Perbankan  dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Saksikan berita selengkapnya, dalam tayangan News PemredTV diatas.

Berita Terkait

Data belum tersedia

Baca Juga

Komentar Anda