Bengkayang post author Kiwi 13 Juli 2026

Darwis Tegaskan Hasil Panen Lahan Plasma Karimunting Hak Petani

Photo of Darwis Tegaskan Hasil Panen Lahan Plasma Karimunting Hak Petani Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, meninjau langsung lahan yang dikelola Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matang Ware, Jumat (10/7).

‎BENGKAYANG, SP – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menegaskan hasil panen kelapa sawit di lahan plasma seluas 419 hektare di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, merupakan hak petani plasma. Penegasan tersebut disampaikan setelah pemerintah memastikan lahan itu berada di luar areal perkebunan perusahaan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

‎‎Penegasan itu disampaikan Sebastianus usai meninjau langsung lahan yang dikelola Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matang Ware, Jumat (10/7), menyusul koordinasi Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Agrinas Palma Nusantara di Jakarta.

‎‎"Hari ini saya meninjau langsung lahan plasma yang sebelumnya sempat dipasang plang oleh Satgas PKH. Setelah dilakukan peninjauan, diketahui lahan ini berada di luar kawasan perkebunan perusahaan dan telah memiliki SHM. Ini merupakan lahan koperasi milik masyarakat," katanya.

‎‎Menurut Sebastianus, hasil verifikasi lapangan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk terus mengawal hak masyarakat atas lahan plasma yang selama ini menjadi sumber penghidupan ratusan kepala keluarga.

‎‎Ia menegaskan, panen kelapa sawit harus dilakukan oleh petani plasma sebagai pemilik sah lahan, bukan oleh pihak lain.

‎‎"Kami meminta yang melakukan panen adalah petani plasma, bukan vendor yang ditunjuk Agrinas Palma Nusantara. Hak atas hasil panen harus kembali kepada masyarakat," ujarnya.

‎‎Sebastianus mengatakan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Satgas PKH agar penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan.

‎‎Selain itu, ia mengimbau 703 kepala keluarga yang tergabung dalam dua koperasi agar tetap menjaga situasi kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

‎‎"Saya meminta masyarakat tetap menjaga stabilitas dan tidak terpancing hal-hal yang dapat mengganggu keamanan. Yang paling utama adalah kesejahteraan masyarakat dapat kembali terjamin," katanya.

‎‎Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyatakan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut, termasuk memastikan hak pengelolaan dan hak ekonomi masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎‎Sementara itu, Ketua Koperasi Matang Ware, Kornelius Arif, mengatakan masyarakat telah kembali melakukan panen setelah sekitar tiga bulan sebelumnya hasil produksi dikelola oleh vendor.

‎‎"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Langkah cepat Bupati membuat masyarakat lega karena hari ini kami sudah bisa kembali melakukan panen," katanya.

‎‎Meski demikian, Kornelius menyebut kedua koperasi masih akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian ekonomi yang dialami selama masa penguasaan lahan. Berdasarkan perhitungan koperasi, nilai kerugian akibat hilangnya hasil produksi diperkirakan mencapai sekitar Rp3,72 miliar.

‎‎Selain kehilangan hasil panen, pihaknya juga mencatat kerusakan fisik tanaman akibat minimnya perawatan selama sekitar tiga bulan. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp323 juta karena tanaman mengalami stres, kekurangan pupuk, serta kebun dipenuhi semak belukar.

‎‎"Sesuai hasil pertemuan dengan Satgas PKH, setelah lahan kembali kepada masyarakat, kerugian tersebut akan kami ajukan untuk diganti. Jika terealisasi, dana itu akan digunakan untuk memulihkan kondisi kebun agar produktivitas sawit kembali normal," katanya. (nar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda