Kapuas Hulu post author Kiwi 26 Agustus 2020

Kratom Diakui Kementan, Ditetapkan sebagai Tanaman Obat yang Dibudidayakan

Photo of Kratom Diakui Kementan, Ditetapkan sebagai Tanaman Obat yang Dibudidayakan

PUTUSSIBAU, SP - Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (SK Kementan RI) Nomor 104/KPTS/HK.104/M/2/2020,Tentang Komoditas Binaan Direktorat Jenderal Hortikultura, yang memasukan Tamanam Kratom sebagai salah satunya, yaitu dengan predikat Tanaman Obat, seakan menjadi kabar gembira bagi warga Kabupaten Kapuas Hulu, terutama para petani Kratom.

SK Kementan RI, yang ditandatangani oleh Menteri Pertaniam Syarul Yasin Limpo, tanggal 3 Februari 2020 ini, disambut suka cita oleh sejumlah petani Kratom di Bumi Uncak Kapuas. Menurut mereka, dengan dikeluarnya SK Kemementan tersebut, maka mereka tidak was-was lagi dalam budidaya dan mengembangkan tanaman ini.

“Tentu memberikan angin segar kepada masyarakat, khususnya kami, para petani Kratom. Dalam bertani Kratom, kami sempat khawatir, karena selalu dikaitkan dengan isu Narkoba," kata seorang petani Kratom di Putussibau, Nur Jannah.

Untuk itu, terkait adanya kabar gembira lewat SK Kementan RI tersebut, ia berharap, pihak-pihak terkait segera menindaklajutinya. Ia berharap, ke depannya, bisnis Kratom di Kapuas Hulu, akan semakin meningkat dan terus dijadikan tumpuan masyarakat petani Kratom.

“Harus segera disosialisasikan oleh Pemda, agar masyarakat luas di Kapuas Hulu, bahwa Kalbar, bisa mengetahuinya. Karena, bisnis ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Kapuas Hulu saja, namun telah menyebar ke seluruh Kalbar, bahkan nasional, dan internasional,” tuturnya.

Petani dan pengusaha Kratom lainnya di Kapuas Hulu, Joni Irwanto menerangkan, selama ini, keberadaan Kratom dirasakan sangat membantu perekonomian masyarakat di Ujung Timur Kalbar tersebut. Bahkan, menurutnya, banyak pihak yang menggantungkan hidup dari bertani Kratom.

“Saya dan banyak orang, tentu merasa sangat bersyukur. Daun Kratom dimasukan kategori Tanaman Obat atau herbal. Terima kasih Menteri Pertanian, yang sudah memberikan aturan jelas,” ujar Joni.

Apa yang dilakukan oleh Mentan dengan SK, lanjut Joni, tentu sangat ditunggu-tunggu. Ia mengakui, semua ini adalah bukti suara rakyat Kapuas Hulu, didengar, karena saat ini mayoritas mata pencaharian masyarakat petani adalah Kratom.

"Kratom sudah menjadi penyelamat perekonomian masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, harga karet jugha semakin murah. Kami sangat bersyukur, Kratom bisa menjadi tumpuan perekonomian," paparnya.

Joni menjelaskan, sebelumnya, banyak pro dan kontra akan masalah tanaman dan bisnis Kratom. Padahal, awalnya memang sebagai Tanaman Obat atau herbal. Sehingga dengan adnaya legalitas hukumnya, maka Kratom semakin jelas dan punya posisi yang terbaik.

Anggarkan APBD

SK Mentan RI soal Kratom sebagai Tanaman Obat, juga diapersiasi dan disyukuri oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Melalui akun facebooknya yang telah terverifikasi, Bang Midji menyatakan bahwa tentu ini menjadi salah satu hukum kejelasan tentang nasib Kratom.

“Assalamu'alaikum, Alhamdulillah ada kemajuan dalam mengupayakan agar Kratom tidak dilarang. Karena sekarang, Kementan memasukan Kratom sebagai tanaman bahan baku jamu,” demikian tulis Bang Midji.

Selanjutnya, kata Bang Midji, ia akan menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk tindak lanjut berupa penelitian manfaat Daun Kratom bagi pengobatan. Ia menulis, akan melibatkan para pakar farmasi. “Harusnya Untan mempelopori hal ini,” paparnya.

Beberapa waktu lalu, Bang Midji juga sempat meminta pemerintah pusat dan stakeholder agara memperjelas status Kratom. Ia mendorong agar Kratom yang kini dibudidayakan oleh masyarakat di Kalbar, bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan farmasi dan kedokteran.

Hal ini disampaikan saat FGD tentang Kratom bersama Forkopimda Kalbar di Pontianak, yang dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi ((Komjen Pol) Heru Winarko.

"Dari FGD ini, kita mengetahui bahwa BNN sudah menegaskan kalau kratom itu masuk kategori golongan 1 dalam narkotika sehingga ke depan ini tidak boleh dipasarkan secara bebas oleh masyarakat, karena akan dibuat regulasinya," kata Sutarmidji.

Namun, lanjutnya, karena di dalam kratom juga memiliki zat yang bermanfaat, ke depan pihaknya akan mendorong agar ini bisa dikelola secara farmasi dan bisa dimanfaatkan untuk obat-obatan, terutama pengganti morfin untuk mengurangi efek sakit (bius) pada dunia kedokteran.

Menurutnya, harus ada kajian dan penelitian lebih jauh terkait penggunaan kratom agar potensi ini bisa tetap dimanfaatkan, tanpa melanggar aturan yang berlaku.

"Namun, BNN menyatakan akan ada masa transisi sampai tahun 2022 untuk budidaya kratom yang dilakukan masyarakat. Artinya, ini akan kita pikirkan bersama untuk mencari komoditi pengganti, agar masyarakat yang telah membudidayakan kratom, tidak kehilangan mata pencariannya, saat peredaran kratom benar-benar dilarang nanti," tuturnya.

Bang Midji menjelaskan, produk Tanaman Kratom yang sempat menjadi polemik di Kalbar, tapi tidak ada status pelarangan budidaya dan penjualannya. Sutarmidji menjelaskan, potensi kratom sangat besar dan bisa menjadi alternatif penghasilan bagi warga Kalbar khususnya masyarakat yang berada di daerah Kapuas Hulu.

Dirinya berharap kratom tidak dilarang dan dijadikan komoditas tanaman obat-obatan yang mampu memberikan penghasilan pada masyarakat.

"Namun tetap sesuai koridor dan ketentuan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat melalui instansi yang berwenang untuk mengatur dan membina," ujar Sutarmidji.

Mengingat potensi yang ada Sutarmidji meminta polemik masalah kratom seharusnya menjadi pengawasan yang ada di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalbar. "Kratom ini seharusnya usaha yang harus berada dibawah KPH, nanti kita berupaya agar tidak dilarang, tapi tetap dikendalikan," jelasnya.

Saat itu, Gubernur Midji menegaskan, belum ada cerita diputuskan bahwa tamaman keratom itu dilarang dan meminta jangan ada informasi yang simpang siur, yang dapat merugikan petani. "Kemaren sempat dibahas di Komisi IV, tapi tidak masuk pada kesimpulan untuk dilarang, masih terus dikaji dan harus ada pembinaan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda