PONTIANAK, SP - Pemerintah Kota Pontianak terus mengintensifkan upaya perlindungan anak dan remaja melalui berbagai regulasi yang menekankan penerapan nilai-nilai agama dan ketertiban sosial.
Salah satu kebijakan terbaru adalah pembatasan aktivitas anak di bawah usia 17 tahun pada malam hari.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak anak, melainkan sebagai bentuk perlindungan dari berbagai potensi risiko sosial dan keamanan yang dapat mengancam generasi muda.
“Regulasi ini bukan semata-mata untuk membatasi, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dan remaja,” ujarnya saat meninjau Salat Tarawih di Masjid As Su’ada, Gang Su’ada, Pontianak Timur, Senin (23/2/2026) malam dalam rangka Safari Ramadan.
Bahasan menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja di malam hari menjadi krusial untuk mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, pergaulan negatif, hingga tindakan berbahaya, termasuk membawa senjata tajam atau benda lain yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Langkah ini penting agar generasi muda terhindar dari potensi risiko yang merugikan mereka maupun lingkungan,” tambahnya.
Selain itu, Bahasan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta dalam implementasi kebijakan tersebut. Dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus RT dan RW dinilai vital dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami mohon dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW, agar bersama-sama mengawasi dan menjaga generasi muda,” katanya.
Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, khususnya pada malam hari. Orang tua diharapkan lebih peduli dan tidak membiarkan anak keluar rumah tanpa tujuan yang jelas, terutama di lokasi rawan gangguan keamanan.
Menurutnya, langkah preventif ini menjadi semakin relevan, terutama pada bulan Ramadan, ketika aktivitas masyarakat meningkat pada malam hari.
“Dengan pengawasan bersama, diharapkan potensi gangguan ketertiban dapat diminimalkan,” terang Bahasan.
Bahasan menambahkan bahwa pembimbingan anak dan remaja dengan nilai-nilai agama serta pengawasan sosial yang kuat di lingkungan masing-masing merupakan kunci terciptanya generasi muda yang aman, tertib, dan religius. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dapat mewujudkan masa depan generasi muda yang lebih baik.
“Ini bukan soal membatasi, tapi membimbing dan melindungi,” tutupnya. (din)