Sanggau post authorKiwi 21 Januari 2025

Kajati Kalbar Resmikan Dangau Hukum Kejari Sanggau, Edyward Kaban: Inovasi Layanan Hukum Efektif dan Terpadu Bagi Masyarakat Desa

Photo of Kajati Kalbar Resmikan Dangau Hukum Kejari Sanggau, Edyward Kaban: Inovasi Layanan Hukum Efektif dan Terpadu Bagi Masyarakat Desa

SANGGAU,SP - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Edyward Kaban, S.H., M.H. meresmikan inovasi baru, program Dangau Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Program ini bagian dari komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan hukum bagi masyarakat pedesaan di Kabupaten Sanggau.

Kajati Kalimantan Barat. Edyward Kaban, S.H., M.H. menyampaikan bahwa program ini hadir untuk memastikan penegakan hukum yang cepat, tepat, serta berorientasi pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di tingkat desa.

“Wilayah Kabupaten Sanggau seluas 12.857,70 km2, dengan 15 kecamatan, 6 kelurahan, dan 163 desa, menghadapi tantangan geografis dan demografis yang unik, yang kerap kali menyulitkan masyarakat pedesaan dalam mengakses layanan hukum. Oleh karena itu, Dangau Hukum hadir sebagai solusi untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat,” ujar Kajati Kalbar dengan tegas.

Tak hanya itu, lanjut Edyward Kaban, S.H., M.H. Dangau Hukum ini juga dirancang sebagai ruang bagi masyarakat desa untuk mendapatkan pemahaman, bimbingan, dan penyelesaian masalah hukum secara langsung. Dengan mengadopsi filosofi lokal,

"Dangau Hukum inj mencerminkan tempat berkumpul yang sederhana namun bermakna untuk berbagi dan menyelesaikan masalah bersama. Nah Program ini juga mendukung visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, sesuai dengan Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia 2025-2029,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Kajati Kalimantan Barat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau yang memiliki ide brilian dalam melahirkan Konsep Dangau Hukum sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menjangkau masyarakat desa dengan pendekatan yang inklusif dan akomodatif.

"Saya selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi di Kalimantan Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, BUMN, BUMD dan pihak terlibat termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang telah mendukung pembentukan Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau," Pungkas Kajati Kalbar Edyward Kaban, S.H., M.H.

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Dangau Hukum akan mencakup berbagai kegiatan strategis, seperti pembentukan Rumah Restorative Justice, program Jaksa Garda Desa,

"Pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan pembentukan posko akses keadilan untuk perempuan dan anak. Program ini diharapkan dapat memperluas akses dan pemahaman hukum di tingkat desa di Kabupaten Sanggau," Ujar Dedy.

“Melalui Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau, berbagai tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk dalam bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, intelijen, serta perdata dan tata usaha negara, dapat terakomodasi secara komprehensif dalam satu program terpadu,” sambung Kajari Sanggau ini.

Kejaksaan Negeri Sanggau. Lanjut Dedy Irwan Virantama S.H., M.H. telah memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum secara daring,

"Sehingga masyarakat desa di Kabupaten Sanggau ini yang terkendala jarak dapat tetap mengakses layanan hukum dengan mudah. Setiap minggunya, diskusi dan konsultasi virtual akan diadakan dengan aparat desa untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat," Katanya.

Dengan peresmian ini, Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H, berharap Dangau Hukum ini dapat dirasakan masyarakat Sanggau kehadiran hukum sebagai pelindung, pemberdaya, dan sumber keadilan.

“Dengan dukungan dari semua pihak yang terlibat, kami yakin program ini akan memberikan dampak positif dan berkelanjutan dalam penegakan hukum di tingkat desa, membawa keadilan yang lebih dekat kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman menyampaikan momen tersebut sebagai bentuk hubungan baik dan sarana silaturahmi sekaligus merepresentasikan adanya sinergitas antara Kejaksaan Negeri Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Sanggau.

"Tentu ini untuk membangun dan menciptakan Sanggau yang berkepastian hukum dan berkeadilan," ujarnya.

"Sesuai gambaran yang saya sampaikan, adanya Dangau Hukum yang pelaksanaannya dibawah koordinasi Kejaksaan Negeri Sanggau menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum yang terbatas pada tugas dan fungsi penuntutan yang mengutamakan kepastian hukum, tetapi turut mempunyai tanggung jawab moral untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum melalui pendekatan yang bersifat edukatif dan preventif yang dipadukan dengan kearifan lokal, sehingga terwujud keadilan hukum," sambungnya.

Suherman menerangkan salah satu tujuan dibentuknya Dangau Hukum yakni dalam rangka membangun dan mengoptimalkan fungsi Restorative Justice di desa.

"Ini sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif serta menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian, menyelesaikan masalah pidana yang terjadi di masyarakat," katanya.

Menurut Pj Bupati Sanggau ini, Dangau Hukum sebagai rumah Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Sanggau tidak dimaknai secara sederhana dan sempit, tidak berarti seluruh tindak pidana dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, tetapi lebih kepada upaya kejaksaan untuk memberikan edukasi hukum, memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat agar tecipta kesadaran dan pemahaman hukum.

"Ini dapat diartikan sejalan dengan pepatah yang mengatakan lebih baik mencegah dari pada mengobati," ujarnya.

Suherman melanjutkan, di tahun 2024 lalu salah satu desa di Kabupaten Sanggau yakni Desa Tunggal Bakti Kecamatan Kembayan ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi dan mendapatkan Piagam Penghargaan dari KPK. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah desa berupaya dan berkomitmen menerapkan prinsip anti korupsi dalam kehidupan masyarakatnya melalui tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan dan diraih oleh Desa Tunggal Bakti menjadi motivasi bagi desa lainnya untuk melakukan hal yang sama," harapnya.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau ini menginformasikan hingga saat ini terdapat 44 desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar), dan tahun 2025 direncanakan 40 desa sebagai Desa Bersinar.

Kedua, Interpretatio cessat in claris, interpretation est preversio yakni jika teks atau redaksi undang-undang sudah jelas, maka tidak diperkenankan menafsirkannya, sebab penafsiran terhadap kata-kata yang jelas penghancuran. Diharapkan kepala desa agar bekerja sesuai aturan jangan melakukan interpretasi sendiri dan tidak melakukan deskresi terhadap aturan yang sudah jelas, sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan tindakan maupun kesalahan adminitrasi yang justru akan mengakibatkan persoalan hukum, manfaatkan wadah rumah dangau untuk sesuatu yang dianggap belum jelas.

Ketiga, Fiat Justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus yakni sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan. Adagium ini sejalan dengan falsafah Dayak (Kanayatn) yaitu Adil Ka’ Talino Bacuramin Ka’ Saruga Basengat Ka’ Jubata. Secara umum dapat diartikan bahwa dimanapun berada dan dalam kondisi apapun harus melakukan kebaikan dan berbuat keadilan, sebagaimana dengan tujuan umum Rumah Restorative Justice tidak semata menegakkan kepastian hukum tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan hukum.

"Terima kasih yang tidak terhingga saya sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang telah bersedia hadir secara langsung meresmikan Dangau Hukum sebagai Rumah Restorative Justice. Momen ini merupakan kebanggaan dan kebahagiaan, sekaligus kehormatan bagi kami masyarakat Kabupaten Sanggau. Kemudian, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau beserta jajaran, yang telah melakukan inovasi berupa Dangau Hukum sebagai Rumah Restorative Justice di desa, hal ini menunjukkan seorang pemimpin yang berpikir progresif yang memberikan kontribusi positif dan nyata terhadap pemajuan dan pembangunan hukum di Kabupaten Sanggau," Pungkas Pejabat Bupati Sanggau. Suherman. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda