PUTUSSIBAU, SP - Polsek Silat Hilir membongkar arena perjudian sabung ayam yang berkedok kegiatan adat di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Rabu (29/4).
Penindakan hukum dilakukan jajaran Polsek Silat Hilir, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemberitaan media online terkait aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan warga.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik judi sabung ayam di wilayah tersebut,” ujar Kapolsek Silat Hilir, Ipda Amrullah Abidin ketika memimpin penggerebekan. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lokasi perjudian berada sekitar kurang lebih 200 meter dari Jalan Lintas Selatan, dan masuk ke kawasan hutan. Arena tersebut diketahui digunakan untuk kegiatan sabung ayam dengan dalih penggalangan dana kegiatan gawai Dayak.
“Dari informasi yang kami peroleh, kegiatan ini baru dilaksanakan satu kali, namun sudah menimbulkan keresahan dan mendapat penolakan dari masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas langsung melakukan pembongkaran serta pembakaran pagar arena sabung ayam agar tidak dapat digunakan kembali.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, apalagi jika mengatasnamakan adat. Kegiatan adat harus tetap dijaga kemurniannya dan tidak disalahgunakan,” tegas Ipda Amrullah.
Kapolsek menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda dalam menolak praktik perjudian di wilayah tersebut.
Kegiatan penindakan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas, dan segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya,” tutupnya.(sap)