Kubu Raya,SP - Polres kubu Raya mencatat tindak pidana kasus kekerasan anak sebagai korban kekerasan seksual sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun 2023.
Di tahun 2024 , tercatat ada 49 kasus, sementara di tahun 2023 , kasus kekerasan anak sebagai korban kekerasan seksual hanya 18 kasus.
Kapolres KKR AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengatakan dari 49 kasus ini semuanya berhasil diselesaikan dengan penegakan hukum.
Ia menyampaikan jika kasus kekerasan anak sebagai korban kekerasan seksual di tahun 2024 mengalami kenaikan ,sekitar 172 persen, dengan jumlah tersangka 50 orang, sedangkan di tahun 2023 jumlah persentase
Kekerasan hanya 163 persen dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.
" Dari data ini,kami menyampaikan bahwa, Polres Kubu Raya bekerja keras untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan khususnya kepada anak sebagai korban kekerasan seksual," tegas AKBP Wahyu Jati Wibowo,saat pres rilis akhir tahun,di ma Polres kubu Raya, Selasa ,31/12/2024 lalu.
Dikatakan oleh AKBP Wahyu, dengan data yang ada ini , menggambarkan bahwa masih tingginya angka anak sebagai korban kekerasan,baik kekerasan fisikis ataupun kekerasan seksual. Wahyu mengaku cukup prihatin terhadap kasus kekerasan anak sebagai korban kekerasan seksual ini, meski pun pihaknya berhasil melakukan penegakan hukum secara optimal ,tetapi disisi lain , angka kekerasan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual masih tinggi.
"Sehingga Kami berharap, kita semuanya bersama sama meningkatkan perlindungan anak anak jangan sampai jadi korban kekerasan fisikis ataupun menjadi korban kekerasan seksual," pinta Wahyu.
Sepanjang tahun 2024, dalam menangani kasus ini,Wahyu menyebut, pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai pihak,dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap perlindungan terhadap kelompok rentan.
Selain penegakan hukum, di tahun 2025,kami juga akan mengoptimalkan pencegahan ataupun aspek repentif terjadinya anak sebagai korban di wilayah kabupaten kubu Raya.
" Kepala seluruh masyarakat kabupaten kubu Raya,kami menghimbau untuk mari bersama sama meningkatkan kewaspadaan kita ,kita tingkatkan perlindungan kita kepada anak-anak yang ada di sekitar kita," harap Wahyu.
Berhasil Mengungkap 45 Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya Sepanjang 2024 .
Dalam kesempatan ini juga Wahyu menyebut pihaknya berhasil Mengungkap 45 kasu Narkotika sepanjang tahun 2024, dengan jumlah tersangka 56 orang dengan jumlah barang bukti 1756,92 gram shabu.62 pil Idan 10 paket Ganja.
" Jumlah ini juga mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2023. Dimana tahun 2023 , sebanyak 37 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 41 orang tersangka , sedangkan jumlah barang bukti tidak mencapai satu kilo,haya 728,09 gram Shabu dan 13butir pil extasi," ungkap Wahyu.
Wahyu mengakui meski penegakan hukum kasus Narkotika di Wilayah polres kubu Raya mengalami peningkatan, Dirinya menegaskan memberikan perhatian khusus terhadap penanggulan narkotika diwilayahnya polres kubu Raya.
" Kami menghimbau kepada seluruh instansi terkait, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat,mari bersama sama kita mencegah dan meminimalisir peredaran narkoba di kabupaten kubu Raya," ajak Wahyu.