Ponticity post authorelgiants 16 April 2026

Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar Uang Negara, Kasus Tata Kelola Tambang Bauksit

Photo of Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar Uang Negara, Kasus Tata Kelola Tambang Bauksit

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023.

Upaya penegakan hukum di sektor pertambangan kembali menunjukkan hasil. Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui tim penyidik tindak pidana korupsi berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dari perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa penyelamatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.

“Kami penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kalbar menyampaikan perkembangan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115 miliar rupiah ini terkait penanganan perkara tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalbar,” ujar Siju pada Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalbar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan oleh Kajati Kalbar pada 11 November 2025.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat peristiwa hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil tersebut, Kejati Kalbar kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui surat perintah tertanggal 2 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya kewajiban dari salah satu badan usaha pertambangan untuk menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022. Namun kewajiban tersebut tidak direalisasikan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Seiring dengan penanganan perkara, tim penyidik melakukan langkah penyelamatan keuangan negara dengan mengamankan dana jaminan tersebut.

“Alhamdulillah, kami melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan cara menitipkan uang jaminan kesungguhan tersebut sementara sebesar Rp115 miliar,” jelas Siju.

Dana tersebut saat ini telah ditempatkan di salah satu bank pemerintah yang ditunjuk sebagai rekening penampungan resmi, sebelum nantinya disetorkan ke kas negara.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kerugian negara dapat diminimalisir, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor sumber daya alam.

Kejati Kalbar menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda