KUBU RAYA, SP - Masyarakat Desa Pal Sembilan, Kabupaten Kubu Raya, mendapatkan edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kegiatan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak di Gardenia Resort, Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami berbagai modus perdagangan orang yang kerap menyasar kelompok rentan, terutama masyarakat yang memiliki keinginan bekerja ke luar negeri.
Melalui sosialisasi ini, warga diberikan pemahaman mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, proses keberangkatan ilegal, hingga penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pal Sembilan beserta jajaran perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai unsur masyarakat Desa Pal Sembilan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama dalam membangun lingkungan desa yang lebih aman dan memiliki kepedulian terhadap pencegahan perdagangan orang.
Dalam kegiatan sosialisasi, narasumber dr. Dyah Tut Wuri Handayani, M.Kes., Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3KB) Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan materi mengenai bentuk, modus, serta dampak TPPO.
Ia menjelaskan bahwa korban perdagangan orang sering kali berasal dari kelompok yang memiliki keterbatasan informasi dan mudah tergiur dengan janji pekerjaan maupun penghasilan tinggi.
Karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya kasus TPPO.
Menurutnya, keluarga dan lingkungan sekitar memiliki peran besar dalam mendeteksi serta mencegah potensi terjadinya perdagangan orang.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat. Masyarakat perlu saling mengingatkan dan memastikan setiap informasi mengenai pekerjaan maupun keberangkatan ke luar negeri benar-benar jelas dan aman,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Warga aktif menggali informasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri, kelengkapan dokumen, serta langkah yang harus dilakukan apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Desa Pal Sembilan diharapkan semakin memahami pentingnya migrasi aman dengan mengikuti prosedur resmi serta tidak mudah percaya terhadap tawaran yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan kegiatan Desa Binaan Imigrasi di Pal Sembilan merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar memiliki pemahaman yang cukup dalam melindungi diri dari ancaman TPPO.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja atau bepergian ke luar negeri. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas karena dapat berisiko menjadi korban perdagangan orang,” ujar Sam Fernando.
Ia menambahkan, pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat di tingkat desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, Desa Pal Sembilan diharapkan menjadi lingkungan yang semakin peduli, waspada, dan mampu bersama-sama mencegah praktik perdagangan orang. (red)