PONTIANAK, SP - Sebanyak 19 guru di SMK Koperasi Pontianak mengeluhkan belum dibayarkannya honor mereka selama tiga bulan terakhir.
Para tenaga pendidik tersebut menuntut kepastian pembayaran hak mereka dan mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
Para guru mengaku telah dua kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak yayasan maupun sekolah, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai waktu pembayaran honor yang tertunggak.
“Sudah dua kali kami tanyakan ke pihak yayasan dan sekolah kapan gaji kami dibayarkan. Tapi jawabannya selalu dilempar sana, dilempar sini,” ujar salah seorang guru kepada wartawan, Selasa (15/7/2026).
Guru yang telah mengajar selama dua tahun di SMK Koperasi Pontianak tersebut meminta namanya tidak disebutkan karena khawatir mendapat tekanan setelah menyampaikan keluhan. Ia mengaku pernah terjadi seorang guru diberhentikan setelah mempertanyakan kebijakan sekolah.
Menurutnya, besaran honor yang diterima setiap guru berbeda karena dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar. Rata-rata honor yang diterima berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
“Setiap guru mendapatkan honor berbeda-beda karena dibayar per jam. Ada yang hanya mendapatkan Rp200 ribu, Rp300 ribu, dan paling tinggi Rp500 ribu per bulan. Namun saat kami tanyakan, alasannya selalu karena uang belum cukup,” ungkapnya.
Sementara itu, guru lainnya mengatakan honor yang belum dibayarkan terhitung sejak Mei hingga Juli 2026.
Ia menjelaskan, para guru sebelumnya telah menyampaikan tuntutan sebagai bentuk itikad baik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Kami sudah menyampaikan permintaan agar masalah ini segera diselesaikan. Namun sampai saat ini belum juga ada kepastian kapan hak kami dibayarkan,” katanya.
Hak Lain Guru Juga Belum Dibayarkan
Selain honor mengajar, para guru juga mengungkapkan terdapat hak lain yang belum diterima, seperti uang pembuatan soal dan uang pengawas ujian selama empat semester.
“Nilainya memang tidak besar, sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Tetapi itu tetap menjadi hak kami dan seharusnya dibayarkan,” ujarnya.
Ia mengatakan keterlambatan pembayaran honor berdampak terhadap kebutuhan hidup dan keluarga para guru.
“Selama ini kami tetap menjalankan tugas sebagai pendidik secara profesional. Namun keterlambatan pembayaran ini tentu sangat berdampak terhadap kebutuhan rumah tangga,” katanya.
Pertanyakan Sumber Pemasukan Sekolah
Para guru juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan sekolah. Mereka mengaku heran karena sekolah memiliki sejumlah sumber pemasukan, tetapi pembayaran hak guru masih mengalami keterlambatan.
Menurut keterangan para guru, pemasukan sekolah berasal dari berbagai sumber, di antaranya uang SPP sekitar Rp200 ribu per siswa setiap bulan, uang praktik Rp200 ribu saat awal masuk, uang daftar ulang Rp200 ribu, uang siswa magang Rp400 ribu, uang ujian keahlian Rp450 ribu, serta uang ujian satuan pendidikan Rp450 ribu.
Selain itu, terdapat Dana BOS sekitar Rp120 juta per tahun, Program Indonesia Pintar (PIP) berkisar Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta, serta PBP sebesar Rp100 ribu per siswa.
“Ini yang membuat kami heran, kenapa honor dan hak-hak kami masih belum dibayarkan,” ujar salah seorang guru.
Disebut Bermasalah Setelah Pergantian Yayasan
Para guru menyebut persoalan pembayaran honor mulai terjadi setelah pergantian Ketua Yayasan atau Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) pada 2024.
Menurut mereka, sebelum pergantian tersebut, persoalan serupa tidak pernah terjadi selama mereka mengajar di SMK Koperasi Pontianak.
“Sebelumnya tidak pernah seperti ini. Saya sudah hampir lima tahun mengajar di sini dan tidak pernah mengalami masalah seperti sekarang. Tetapi setelah berganti Ketua Yayasan, semakin banyak persoalan yang muncul,” ungkap salah seorang guru.
Mereka juga menyoroti peran kepala sekolah yang dinilai belum mampu memberikan solusi terhadap persoalan pembayaran honor tersebut.
Pernah Dibantu Dekopinwil Kalbar
Para guru mengungkapkan bahwa persoalan pembayaran honor juga pernah terjadi pada 2025. Saat itu, Dekopinwil Kalimantan Barat disebut membantu menalangi pembayaran gaji guru sebesar Rp70 juta.
“Pada Desember 2025, sekolah dibantu Dekopinwil Kalbar sebesar Rp70 juta untuk membayar gaji kami. Namun sekarang persoalan yang sama kembali terjadi,” ujar guru berinisial A.
Para guru berharap pihak yayasan dan sekolah segera memberikan kepastian penyelesaian terkait pembayaran honor yang tertunda.
Mereka menyatakan apabila dalam beberapa hari ke depan belum ada tanggapan maupun penyelesaian, persoalan tersebut akan kembali disampaikan kepada Dekopinwil Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan maupun manajemen SMK Koperasi Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para guru tersebut. (aep)