Kubu Raya post authorKiwi 17 November 2023

Ayah dan Ibu Jadikan Anak Kandung 'Budak Seks' Hamil hingga Dua Kali

Photo of Ayah dan Ibu Jadikan Anak Kandung 'Budak Seks' Hamil hingga Dua Kali

KUBU RAYA, SP – Seorang ayah berinsial BA (46) asal Desa Sungai Radak Dua, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai budak seks selama lebih dari tiga tahun. Aksi bejat sang ayah ini bahkan turut “direstui” oleh istrinya atau ibu kandung korban.

“Kasus ini terungkap ketika korban AJ (16) yang merasa sudah tidak mampu menerima perlakuan tersangka (ayah kandungnya) bercerita kepada kakaknya dan melarikan diri pergi ke Polsek Terentang untuk melaporkan perbuatan tersangka pada Rabu (8/11/2023) lalu," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat press rilis di Polres KKR, Jumat (17/11/2023).

Arief menerangkan, sang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama lebih dari tiga tahun, terhitung sejak Februari 2020 hingga November 2023. Perbuatan itu dilakukan berkali-kali di dalam kamar rumah mereka.

"Akibat perbuatan sang ayah, korban bahkan pernah hamil hingga dua kali," ungkapnya.

Mirisnya tambah Arif, sang ibu yang mengetahui perbuatan bejat sang suami, bukannya melindungi sang putri, tapi justru membiarkan perbuatan suaminya tersebut. Bahkan, sang istri turut serta dalam membantu proses pengguguran kehamilan anaknya itu.

“Atas kehamilan korban, ibunya malah memaksa korban meminum jamu dan makan nanas muda yang dicampur ragi agar kandungan korban mengalami keguguran,” jelasnya.

Arief menambahkan, korban selama ini hanya bisa pasrah disetubuhi oleh ayahnya karena berada di bawah ancaman ayahnya.

“Ayahnya (pelaku) mengancam akan membunuh korban dengan sebuah parang . Tidak hanya itu, pelaku juga selalu mengancam akan bunuh diri dengan cara gantung diri dan minum racun serangga apabila korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya,” ungkap Arif.

Adapun kronologis “petaka” yang dialami anak di bawah umur ini diungkapkan Arif terjadi pada pertengahan Februari 2020. Saat itu, korban yang sedang tidur siang di dalam kamar, dihampiri tersangka yang kemudian mengendong dan membawanya ke kamar belakang.

"Saat berada di kamar belakang, tersangka membuka seluruh pakaian korban dan kemudian memaksa melakukan persetubuhan. Setelah selesai, tersangka kembali memakaikan pakaian korban dan langsung keluar kamar," ungkap Arief.

Perbuatan bejad itu pun tak berhenti sampai di situ, namun berkali-kali setiap ada kesempatan, yakni saat ibu korban pergi bekerja atau rumah dalam kondisi sepi. Hingga akhirnya korban hamil untuk yang pertama kali sekitar bulan Juni 2020.

Saat itu, korban yang menyadari terlambat datang bulan selama dua bulan kemudian berinisiatif  membeli test pack dan melakukan tes kehamilan, dimana hasilnya menunjukkan garis dua atau kemungkinan ada kehamilan.

Setelah menyadari dirinya hamil, korban kemudian mencari informasi di internet tentang obat-obatan yang dilarang untuk dikonsumsi oleh ibu hamil, lalu dengan inisiatif sendiri membeli beberapa obat dan mengkonsumsinya supaya kandungnya gugur. Selain itu, korban setiap hari juga melakukan kegiatan fisik yang berat seperti melompat-lompat.

"Setelah dua minggu mengkonsumsi obat-obatan, korban kemudian mengalami keguguran dan mengaku saat itu merasakan sakit di bagian perutnya," terang Arief.

Arief melanjutkan, terhitung tiga pekan setelah korban mengalami keguguran, tersangka kembali melakukan persetubuhan kepada korban secara berulang-ulang kali hingga korban kembali hamil untuk yang kedua kalinya yaitu di bulan November 2022.

Pada waktu itu, korban terlambat datang bulan selama empat bulan. Kehamilan korban ini kemudian diketahui sang ibu yang curiga melihat bagian tubuh korban mulai berbeda.

“Ibu korban membeli test pack dan melakukan tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif hamil. Ibunya kemudian bertanya siapa yang telah menghamilinya, dan kemudian dijawab oleh korban bahwa yang telah menghamili adalah ayahnya sendiri," ungkap Arief.

Pada titik ini, perbuatan bejat tersangka terhadap korban tak bisa lagi ditutupi dari istrinya. Lantaran ketahuan telah menghamili korban, tersangka kemudian berusaha bunuh diri dengan cara mengikat lehernya menggunakan kain yang digantungkan di plafon. Namun ibu korban (istri tersangka) langsung menolong tersangka, sambil menangis dan bertanya apa yang diinginkan oleh tersangka.

"Tersangka meminta agar korban tetap mengandung anaknya sampai melahirkan, tersangka juga mengajak istri dan korban pindah rumah agar tidak malu, namun istrinya menolak dan menyarankan untuk menggugurkan saja anak yang telah dikandung korban. Ibu korban bahkan menyuruh korban meminum jamu, makan nanas muda yang dicampur ragi. Setelah itu, lima hari kemudian korban mengalami keguguran," jelas Arief.

Arief menambahkan, usai mengalami keguguran untuk yang kedua kalinya, pada Agustus 2023, tersangka kembali menyetubuhi korban. Namun mirisnya, saat itu ibu kandung korban sendirilah yang meminta korban untuk melayani tersangka (ayah kandungnya).

"Saat itu, ibu korban membujuk korban agar mau melayani ayahnya dengan berkata bahwa ayahnya sedang sakit dan umurnya sudah tidak lama lagi. Ibu korban khawatir terhadap kesehatan ayahnya, takut ditingalkan dan juga tidak bisa tidur jika tidak ada ayahnya. Saat itu korban hanya terdiam mendengar permintaan ibu kandungnya," kata Arief.

Arief menuturkan, sejak saat itu, ibu kandungnya berkali-kali meminta korban untuk melayani nafsu bejat tersangka. Bahkan pada suatu kesempatan, usai menyetubuhi korban pada malam hari, tersangka juga menyetubuhi istrinya (ibu kandung korban) saat subuh hari.

“Perbuatan itu dilakukan terus secara berulang-ulang kali, hingga akhirnya pada 4 November 2023 dilakukan pada pagi hari saat korban sedang menonton TV,” jelas Arief.

Arif pun menegaskan, saat ini ayah korban yang berinisial BA (46] dan istrinya AF (45), telah ditangkap dan diamankan di Polres Kubu Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Sepasang suami istri ini pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun.

“Pasal yang dipersangkaan kepada kedua tersangka yaitu pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Arief.

Sementara itu, Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar, Devi Tiomana mengaku sangat prihatin atas terjadinya kasus ini. Dia menilai ini merupakan bentuk atas rapuhnya ketahanan keluarga dan runtuhnya moralitas orang tua.

“Orang tua seharusnya menjadi malaikat, pelindung bagi anak-anaknya, namun yang terjadi justru menjadi monster pemuas syahwat, penghancur kehidupan dan masa depan anaknya sendiri,” kata Devi kepada Suara Pemred, Jumat (17/11/2023).

Menurut Devi, hal ini akan semakin buruk jika memang benar adanya fakta bahwa sang istri atau ibu kandung korban ikut mendukung aksi bejat sang ayah kandung.

“Jika memang terbukti, kita minta penyidik juga harus menjerat ibu korban dengan pasal yang berlaku karena turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan demikian tidak lagi ada yang menganggap perbuatan bejat seperti itu adalah pemakluman atau alasan karena keadaan ekonomi sulit, depresi atau alasan lain untuk melakukannya,” katanya.

Selain itu, Devi juga meminta agar aparat penegak hukum dapat menjerat para tersangka dengan pasal berlapis menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan semua unsur pemberatnya.

Devi menilai, bukan masalah hukumnya yang tidak tegas, tetapi meknisme untuk melakukan ekseskusi atas pidana pemberatan sebagaimana diatur dalam UU juga, seperti suntik kimia, kebiri dan lain-lain masih jadi perdebatan.

“Jadi butuh keberanian APH untuk perintah melaksanakan UU itu ,sehingga ada efek jera bagi para pelaku (penjahat),” tegasnya. (mar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda