PONTIANAK – Ahli waris M Said Umar Digul berencana melaporkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Landak ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Mereka menduga dokumen asli alas hak tanah yang diserahkan untuk pengurusan sertifikat hak milik atas lahan Lapangan Sepak Bola Bardanadi di Ngabang telah hilang saat berada dalam penguasaan kantor pertanahan tersebut.
Nuzulawati, salah satu anak M Said Umar Digul, mengatakan dokumen asli itu diserahkan saat mengajukan permohonan sertifikat hak milik pada 4 Maret 2015. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor 1933/2015 dan diterima petugas piket Kantah Landak, Muhammad Yamin.
Dokumen yang diserahkan antara lain kuitansi pembelian tanah beserta tanaman tumbuh berupa 100 pohon karet tertanggal 12 Maret 1952. Tanah tersebut disebut memiliki luas 8.693 meter persegi.
Namun, menurut Nuzulawati, dokumen asli itu tidak kunjung dikembalikan meski telah berulang kali diminta. Persoalan semakin rumit setelah terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 3.917/Hilir Kantor/2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Landak pada 28 Oktober 2022.
Penerbitan sertifikat tersebut berlangsung ketika ahli waris mengaku masih memperjuangkan permohonan sertifikat hak milik atas tanah yang sama.
“Kami berkali-kali melayangkan gugatan hukum, ditolak karena tidak bisa menunjukkan alas hak asli,” kata Nuzulawati, Selasa (20/10/2026).
Ia mengatakan, gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Ngabang melalui perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/Nba diputus pada 6 Agustus 2026. Gugatan tersebut ditolak. Nuzulawati kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, tetapi kembali ditolak. Perkara itu kini diajukan ke Mahkamah Agung.
Sengketa Berawal dari Tanah Warisan
Menurut riwayat yang disampaikan keluarga, tanah tersebut dibeli Umar Digul bin Tunggal bin Seman Umar pada 12 Maret 1952 seharga Rp200. Tanah itu ditanami 100 pohon karet.
Umar Digul meninggal pada 6 Februari 1964 dan meninggalkan enam anak. Salah satunya M Said bin Umar Digul, yang pada 25 Februari 1987 disebut menerima surat pernyataan penyerahan warisan dari lima saudara kandungnya.
M Said meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji di Makkah pada 10 April 1998. Ia meninggalkan istri, Siti Fatimah, dan 15 anak. Menurut keluarga, status para ahli waris tersebut telah diperkuat dengan surat penetapan waris.
Dalam administrasi pemerintahan, M Said dikenal dengan nama M Said Umar. Ia disebut merupakan pensiunan anggota Polri yang pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Sintang pada 1970–1977 serta Ketua Partai Golkar Kabupaten Sintang.
Persoalan tanah tersebut kemudian berkembang ketika Musa Kastono, warga Ngabang, menemui Srijati, anak tertua M Said, pada 2011 untuk membeli sebagian lahan.
Keluarga menyebut Musa Kastono bersedia mengurus sertifikat hak milik atas sisa bidang tanah milik Srijati di Kantah Kabupaten Landak. Namun, dalam proses berikutnya, muncul perselisihan mengenai luas tanah yang dialihkan dan keabsahan dokumen penyerahannya.
Pada 2012, sejumlah ahli waris dari keluarga Umar Digul menggugat Srijati melalui jalur perdata. Menurut keterangan keluarga, gugatan tersebut akhirnya ditolak hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2014, sehingga Srijati tetap dinyatakan sebagai pemilik sah dalam perkara tersebut.
Pada 2015, Srijati mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Kantah Kabupaten Landak. Proses itu mendapat sanggahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Landak saat itu, Ludis, yang menyatakan pemerintah daerah telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
Atas nama Bupati Landak, Ludis menerbitkan surat Nomor 590/461/PERTAN-2015 tertanggal 20 Mei 2015 untuk proses lebih lanjut.
Laporan Polisi dan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Perselisihan tersebut juga pernah dilaporkan ke Polda Kalbar. Ferry Mursalim, anak Srijati, melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar pada 26 September 2016 terkait dugaan penyerobotan tanah.
Dalam dokumen perkembangan penyelidikan yang dikutip pihak keluarga, kepemilikan tanah seluas 9.450 meter persegi disebut belum didukung bukti kepemilikan sah oleh Pemerintah Kabupaten Landak. Namun, lahan tersebut tercatat dalam buku inventaris barang sebagai fasilitas umum.
Dokumen itu juga menyebut keluarga pelapor memiliki riwayat asal-usul tanah yang dilengkapi bukti jual beli pada 1952, meski dokumen tersebut dinilai belum cukup untuk membuktikan kepemilikan yang sah menurut ketentuan pertanahan.
Penyelidikan kemudian disebut dihentikan karena perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Keterangan itu tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ditandatangani Komisaris Polisi Yudi Wiyono selaku Kasubdit II Ditreskrimum.
Ferry juga mempersoalkan peralihan tanah yang disebut melibatkan Ludis dan Ya’ January Bansah. Menurutnya, Ya’ January Bansah telah mencabut surat penyerahan tertulis kepada Ludis pada 29 November 2011.
Persoalan lain muncul dari transaksi tanah antara Srijati dan Musa Kastono. Ferry mengatakan, pada 1 Oktober 2009, Srijati memberikan surat kuasa kepada Musa untuk mengurus sertifikat atas lahan seluas 9.450 meter persegi.
Dalam kesepakatan yang disampaikan keluarga, tanah tersebut direncanakan terbagi menjadi 2.250 meter persegi atas nama Srijati, 5.000 meter persegi untuk Musa Kastono, dan 2.250 meter persegi atas nama H Syarif Fadilah.
Namun, pada 4 September 2013, terbit Surat Pernyataan Tanah Nomor 593/04/Pem/2013 dari Kantor Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Dokumen itu diklaim memuat penyerahan tanah seluas 5.000 meter persegi dari Srijati kepada Musa Kastono.
Ferry menduga tanda tangan Srijati dalam dokumen tersebut dipalsukan. Ia menyebut penyidik pernah membandingkan tanda tangan pada dokumen itu dengan tanda tangan Srijati tertanggal 1 Oktober 2009.
Meski demikian, dugaan pemalsuan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan forensik.
“Pelapor tidak punya uang, penyidik belum bisa diberangkatkan ke Surabaya. Tapi laporan Desember 2018, sampai sekarang belum dicabut,” ujar Ferry.
Ia mengatakan telah mengirim surat kepada Ditreskrimum Polda Kalbar pada 17 Juli 2020 untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, hingga kini belum ada tanggapan yang diterima keluarga.
Kuasa Hukum Musa Kastono Membantah
Kuasa hukum Musa Kastono, Usman Juntak, menyatakan transaksi jual beli tanah antara kliennya dan Srijati sah secara hukum. Ia menyebut kuitansi penerimaan uang sebesar Rp350 juta telah dijadikan bukti di pengadilan.
Usman mengatakan, Musa justru menjadi pihak yang dirugikan karena tanah yang dibelinya tidak dapat dikuasai secara fisik.
“Tanah dibeli 5 ribu meter persegi dari Srijati, fisiknya tidak ada, karena sudah terbit sertifikat hak pakai luas kumulatif 8.693 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Landak di atas lahan Lapangan Sepak Bola Bardanadi, Ngabang,” kata Usman.
Sementara itu, Ferry menyebut sebagian uang transaksi sebesar Rp350 juta telah dikembalikan Srijati sebesar Rp75 juta. Ia mengatakan pengembalian tersebut dilengkapi kuitansi.
Keluarga juga mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3.917/Hilir Kantor/2022. Mereka menilai legalitas alas hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut perlu diperiksa, terutama karena terdapat dokumen penyerahan tanah yang menurut mereka telah dicabut.
Ferry menegaskan, pihaknya mendukung upaya penertiban administrasi pertanahan oleh Pemerintah Kabupaten Landak. Namun, ia meminta agar persoalan tanah Bardanadi turut ditelusuri secara menyeluruh.
Nuzulawati menambahkan, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.
“Saya tidak pernah teken peralihan hak kepada siapapun,” ujarnya.
Nuzulawati menilai hilangnya dokumen asli alas hak telah merugikan ahli waris karena dokumen tersebut dibutuhkan dalam proses pembuktian kepemilikan tanah.
“Kami serahkan bukti alas hak asli, karena ketidakpahaman, saat urus penerbitan sertifikat hak milik Lapangan Sepak Bola Bardanadi, Ngabang. Sudah berkali-kali diminta dikembalikan, tapi disebut sudah hilang. Kami segera lapor Kantor Pertanahan Kabupaten Landak ke polisi,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Landak dan instansi pertanahan dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan berlandaskan kepastian hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Landak, Martinus Ekok, mengatakan gugatan Nuzulawati bertumpu pada dua dokumen, yakni fotokopi Gewest Westerafdeeling van Borneo dan fotokopi surat jual beli tertanggal 12 Maret 1952 atas nama Umar Digul bin Tunggal.
Menurut Martinus, dalam persidangan di Pengadilan Agama Mempawah pada 2012, Pengadilan Negeri Ngabang pada 2017, serta Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada 2023, kedua dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam bentuk aslinya. (tim)
Praktisi hukum
Petrus Selestinus, SH
Ancam Pidana Jika Sengaja Hilangkan Alas Hak Ahli Waris
Praktisi hukum Petrus Selestinus, SH, mengatakan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Landak dapat menghadapi konsekuensi pidana apabila terbukti sengaja merusak atau menghilangkan dokumen asli alas hak tanah milik ahli waris M Said Umar bin Digul.
Menurut Petrus, dokumen yang diserahkan masyarakat untuk keperluan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus dijaga dan dikelola sesuai ketentuan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penghilangan dokumen tersebut, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ia merujuk Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di hadapan penguasa yang berwenang, termasuk dokumen tertentu yang disimpan atau diserahkan kepada pejabat.
Selain itu, Petrus menyebut Pasal 406 KUHP sebagai ketentuan yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.
Ia juga menyinggung ketentuan pemberatan pidana bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kedudukannya. Namun, penerapan pasal dan ancaman hukumannya harus disesuaikan dengan waktu kejadian, unsur tindak pidana yang terbukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Petrus mengatakan, persoalan tersebut juga perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi penghilangan dokumen dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau pihak tertentu.
Dalam kondisi tersebut, menurutnya, penyidik perlu memeriksa apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya dari hilangnya dokumen. Unsur-unsur tindak pidana, termasuk tujuan menguntungkan pihak tertentu dan potensi kerugian negara, harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ahli Waris Dapat Menempuh Sejumlah Langkah
Terkait persoalan alas hak tanah yang diklaim hilang, Petrus menyebut ahli waris Srijati atau generasi penerus keluarga Umar Digul bin Tunggal bin Seman Umar dapat mempertimbangkan sejumlah langkah hukum.
Pertama, melaporkan dugaan penghilangan dokumen kepada kepolisian dengan melampirkan bukti penyerahan berkas kepada Kantah Kabupaten Landak pada 4 Maret 2015, termasuk tanda terima berkas dan salinan dokumen yang masih dimiliki keluarga.
Dokumen pendukung lainnya dapat berupa salinan kuitansi pembelian tanah tertanggal 12 Maret 1952 serta bukti korespondensi mengenai permintaan pengembalian dokumen asli.
Kedua, menyampaikan pengaduan tertulis kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga, melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat untuk meminta pemeriksaan atas penanganan dokumen dan pelayanan kepada pemohon.
Keempat, mempertimbangkan gugatan perdata apabila terdapat bukti perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dialami ahli waris.
Petrus merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur kewajiban pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.
Menurutnya, langkah-langkah itu dapat ditempuh untuk memperoleh kejelasan mengenai keberadaan dokumen, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan.
Meski demikian, dugaan penghilangan dokumen maupun kemungkinan pelanggaran hukum oleh pihak Kantah Kabupaten Landak tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. (tim)