Praktisi hukum Petrus Selestinus, SH, mengatakan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Landak dapat menghadapi konsekuensi pidana apabila terbukti sengaja merusak atau menghilangkan dokumen asli alas hak tanah milik ahli waris M Said Umar bin Digul.
Menurut Petrus, dokumen yang diserahkan masyarakat untuk keperluan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus dijaga dan dikelola sesuai ketentuan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penghilangan dokumen tersebut, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ia merujuk Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di hadapan penguasa yang berwenang, termasuk dokumen tertentu yang disimpan atau diserahkan kepada pejabat.
Selain itu, Petrus menyebut Pasal 406 KUHP sebagai ketentuan yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.
Ia juga menyinggung ketentuan pemberatan pidana bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kedudukannya. Namun, penerapan pasal dan ancaman hukumannya harus disesuaikan dengan waktu kejadian, unsur tindak pidana yang terbukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Petrus mengatakan, persoalan tersebut juga perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi penghilangan dokumen dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau pihak tertentu.
Dalam kondisi tersebut, menurutnya, penyidik perlu memeriksa apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya dari hilangnya dokumen. Unsur-unsur tindak pidana, termasuk tujuan menguntungkan pihak tertentu dan potensi kerugian negara, harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ahli Waris Dapat Menempuh Sejumlah Langkah
Terkait persoalan alas hak tanah yang diklaim hilang, Petrus menyebut ahli waris Srijati atau generasi penerus keluarga Umar Digul bin Tunggal bin Seman Umar dapat mempertimbangkan sejumlah langkah hukum.
Pertama, melaporkan dugaan penghilangan dokumen kepada kepolisian dengan melampirkan bukti penyerahan berkas kepada Kantah Kabupaten Landak pada 4 Maret 2015, termasuk tanda terima berkas dan salinan dokumen yang masih dimiliki keluarga.
Dokumen pendukung lainnya dapat berupa salinan kuitansi pembelian tanah tertanggal 12 Maret 1952 serta bukti korespondensi mengenai permintaan pengembalian dokumen asli.
Kedua, menyampaikan pengaduan tertulis kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga, melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat untuk meminta pemeriksaan atas penanganan dokumen dan pelayanan kepada pemohon.
Keempat, mempertimbangkan gugatan perdata apabila terdapat bukti perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dialami ahli waris.
Petrus merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur kewajiban pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.
Menurutnya, langkah-langkah itu dapat ditempuh untuk memperoleh kejelasan mengenai keberadaan dokumen, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan.
Meski demikian, dugaan penghilangan dokumen maupun kemungkinan pelanggaran hukum oleh pihak Kantah Kabupaten Landak tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. (tim)