Nasional post author Kiwi 22 Oktober 2026

Komisi III DPR: Usulan Luhut Soal Redefinisi Korupsi Lemahkan Astacita Presiden

Photo of Komisi III DPR: Usulan Luhut Soal Redefinisi Korupsi Lemahkan Astacita Presiden Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: DPR RI

JAKARTA, SP - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu poin utama dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, redefinisi tersebut tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih berada dalam status darurat korupsi.

"Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra," tegas Rudianto, di Jakarta, Kamis, (22/10/2026). 

Legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil Sulsel I itu menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor berfungsi sebagai pagar bagi pemangku kebijakan di lembaga negara maupun BUMN. Tanpa aturan tersebut, risiko penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dikhawatirkan akan meningkat tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Rudianto juga menepis anggapan bahwa unsur kerugian negara menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara. Ia menegaskan bahwa pemisahan risiko bisnis tidak boleh mengabaikan kebijakan melanggar hukum yang membuat negara tekor. "Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Rudianto memaparkan data bahwa selama pemerintahan Presiden Prabowo, penyelamatan uang negara mencapai kurang lebih Rp28 triliun. Mayoritas dari angka tersebut bersumber dari pengusutan kerugian negara, bukan sekadar kasus suap-menyuap. Hal ini membuktikan bahwa delik kerugian negara adalah instrumen paling efektif bagi Aparat Penegak Hukum (APH).

Saat ini, masyarakat justru menantikan penguatan regulasi melalui UU Tipikor, UU TPPU, hingga RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026. Rudianto menegaskan bahwa mempersempit penafsiran korupsi sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan meredefinisi tindak pidana korupsi. Luhut mengusulkan agar korupsi hanya difokuskan pada suap-menyuap (bribery) sesuai standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menghapus unsur kerugian keuangan negara. (nif)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda