PONTIANAK, SP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak untuk memperkuat pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Kamis (22/10/2026).
Koordinasi yang berlangsung di Kantor KPU Kota Pontianak tersebut dilakukan untuk memastikan data kepartaian yang tercatat dalam Sipol sesuai dengan kondisi faktual, mulai dari kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga domisili kantor tetap partai politik.
Pengawasan ini berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol.
Berdasarkan data KPU Kota Pontianak, pada Semester I 2026 terdapat 12 partai politik yang melakukan pemutakhiran data, sedangkan tujuh partai politik lainnya tidak melakukan pemutakhiran.
Angka tersebut menjadi salah satu bahan dalam pengawasan Bawaslu untuk melihat kepatuhan partai politik dalam memperbarui informasi kepartaian yang tercatat dalam sistem.
Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Dina Diana Andrini, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan data dalam Sipol mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Data dalam Sipol diharapkan sesuai dengan kondisi di lapangan, baik terkait kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, maupun domisili kantor tetap partai politik,” ujarnya.
Pada Semester I 2026, Bawaslu Kota Pontianak melakukan pengawasan langsung terhadap 10 dari 14 partai politik yang dijadwalkan, serta pengawasan tidak langsung melalui Sipol.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah hal yang memerlukan perhatian, di antaranya partai politik yang belum memperbarui data kepengurusan dan domisili kantor. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian data keanggotaan yang memerlukan pencermatan lebih lanjut.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan informasi kepartaian yang tercatat dalam sistem tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemutakhiran data secara berkelanjutan juga penting untuk menjaga kesesuaian informasi administrasi partai politik dengan keadaan faktual, sehingga pengawasan dapat dilakukan berdasarkan data yang relevan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Dina menyebut keterbatasan akses terhadap data keanggotaan dalam Sipol menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Bawaslu.
Data yang dapat diakses Bawaslu meliputi nama, alamat, wilayah administrasi, nomor kartu tanda anggota (KTA), serta penerbit KTA.
Keterbatasan tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan, terutama ketika diperlukan pencermatan lebih lanjut terhadap kesesuaian data keanggotaan partai politik.
Karena itu, koordinasi dengan KPU diperlukan untuk memperkuat komunikasi dan mendukung pelaksanaan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Bawaslu berharap koordinasi tersebut dapat mendorong partai politik lebih tertib dalam melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi faktual.
“Kami berharap koordinasi dengan KPU dapat memperkuat pengawasan dan mendorong partai politik melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi faktual. Dengan demikian, data kepartaian dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Dina.
Melalui pengawasan langsung dan pemantauan melalui Sipol, Bawaslu Kota Pontianak berupaya memastikan proses pemutakhiran data kepartaian berjalan sesuai ketentuan.
Keakuratan data tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga tertib administrasi kepartaian sekaligus mendukung penyelenggaraan tahapan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(din)