JAKARTA, SP - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan sudah mengusulkan penambahan nominal pembebasan bea masuk atau bebas pajak pertambahan nilai untuk barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari 1.500 dolar AS menjadi 2.500 dolar AS.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers daring diikuti dari Jakarta, Selasa, mengatakan pada hari ini dalam rapat kementerian dan lembaga mengenai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pihaknya sudah mengusulkan penambahan jumlah pembebasan bea masuk untuk PMI setelah pembatasan jumlah barang kiriman telah dicabut.
"Karena rapat tadi tidak dalam konteks mengambil keputusan itu, karena itu harus langsung Presiden, maka Menko Perekonomian Pak Airlangga memberikan dukungan atas usulan BP2MI untuk (pembebasan bea masuk) 2.500 dolar AS," ujar Benny.
Hal itu diusulkan oleh BP2MI setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan yang membatasi jumlah barang kiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai negara penempatan yang tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, mengembalikan ke ketentuan yang diatur di Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Dengan demikian aturan yang berlaku adalah barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS, dengan kelebihan bea masuk harus dibayar oleh TKI.
Namun BP2MI mengajukan peningkatan jumlah bea masuk yang diberikan kepada para PMI mengingat jasa mereka untuk negara, termasuk menyumbang devisa. Dia memberikan contoh Filipina yang memberikan keringanan bea masuk 2.800 dolar AS untuk para pekerja migrannya.
"Usulan itu akan nanti akan dibawa dalam rapat terbatas dengan Presiden, karena keputusan harus dalam rapat terbatas dengan Presiden," jelas Benny.
Dia memastikan BP2MI juga akan menindaklanjuti usulan tersebut dalam bentuk surat usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.
"Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024," ujar Budi di Jakarta, Minggu.
Budi menjelaskan, salah satu tujuan penerbitan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan PMI.
Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.
"Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa," kata Budi.
Budi mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain, melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup; dan melindungi serta mengembangkan industri dalam negeri.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru.
Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari Kemendag. Kewenangan pengaturan impor tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag).
Untuk beberapa kategori tertentu, Mendag dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor.
Budi menegaskan, Permendag 36/2023 ini harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan pada Desember 2023.
Dalam Permendag kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya, pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.
"Permendag 36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” kata Budi.
Dalam menyusun Permendag 36/2023 Kemendag melibatkan dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kemendag juga mengungkap tidak sendirian dalan menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag 36/2023 merupakan aturan yang mengatur beberapa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang bersifat pribadi dan turut membatasi jumlah bawaannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah melibatkan dan berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya dalam merumuskan Permendag 36/2023.
Yakni, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Budi menegaskan, Kemendag bersama dengan K/L lainnya, termasuk BP2MI, menentukan kelompok barang tertentu yang diatur dalam peraturan ini. Selain itu, Kemendag bersama BP2MI dan K/L lain juga mengatur jumlah yang dapat diimpor sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam keadaan baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.Budi mengklaim ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan terkait. Peraturan ini, di antaranya, untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta lingkungan hidup.Selain itu, peraturan ini juga ada agar kinerja industri dalam negeri tidak terganggu, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang dinilai sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor. “Permendag 36/2023 bukan merupakan produk hukum dari Kementerian Perdagangan sendiri," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/4/2024).
Selain itu, kata dia, hal yang sama dilakukan dalam penyusunan kebijakan impor barang kiriman PMI. “Penentuan jumlah, jenis, dan kondisi barang kiriman yang dapat diimpor oleh PMI dilakukan secara bersama-sama antara K/L pembina sektor komoditas, Ditjen Bea dan Cukai, dan BP2MI,” ujar Budi.Terkait dengan pemberitaan soal tertahannya barang kiriman PMI di gudang penyimpanan barang logistik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Budi menyampaikan, terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) oleh BP2MI.
Dalam sidak tersebut, ia mengatakan terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba.
Untuk itu, Budi memastikan Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” katanya.
Sebagai informasi, sidak tersebut sebelumnya dilakukan langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Benny mengaku menemukan banyak tumpukan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di TPS Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah sejak 2-3 bulan yang lalu.
Benny pun kecewa dengan aturan pembatasan barang kiriman dari luar negeri yang akhirnya berdampak pada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Benny menilai, adanya regulasi barang larangan dan pembatasan (Lartas) dari Kemendag membuat PMI tidak bisa mengirim barang ke keluarga di Indonesia.
Saat sidak ke TPS, Benny melihat banyak makanan kiriman PMI tertahan hingga rusak, busuk, dan kadaluarsa karena saking lamanya tertahan. "Gimana lihat ini, saya marah kalau lihat gini. Kemanusiaan saya tersinggung melihat ini. Ini kan aturannya nggak bener," ucap Benny saat meninjau barang-barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dibuka berserakan di TPS JKS.
"Dengan fakta-fakta yang saya temukan, saya menyampaikan protes keras terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Saya akan melaporkan hasil kunjungan ini langsung kepada bapak Presiden dan dorongannya adalah untuk dilakukan revisi (Lartas)," terang Benny.
Ia berharap Presiden Joko Widodo memiliki waktu untuk mengunjungi dan mengecek langsung TPS, sehingga bisa didapat pandangan jelas mengenai Lartas PMI.
"Mudah-mudahan presiden punya waktu untuk melihat langsung. Ini bukan jumlah yang sedikit, ini kan tidak lucu kalau saya sendiri mengajak PMI demo. PMI itu 4,9 juta jumlahnya. Apa saya harus memimpin demo di istana, apakah saya harus memimpin demo di halaman kantor Menteri Perdagangan, kan nggak lucu," ungkapnya. (ant/cnn)