Ponticity post authorEliazer 21 Februari 2023

Kewenangan DPD Dikebiri, Sukiryanto: Saya Lanjutkan Perjuangan di DPR

Photo of Kewenangan DPD Dikebiri, Sukiryanto: Saya Lanjutkan Perjuangan di DPR Ketua Komite 4 DPD RI dari daerah pemilihan Kalbar, Sukiryanto menyamapikan paparan saat diskusi publik dengan tema Mengapa Harus DPD RI yang digelar, Selasa (21/2). suara pemred/eliazer partoguan

PONTIANAK, SP – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat masa bakti 2019-2024, Sukiryanto mengatakan tidak mencalonkan kembali menjadi anggota DPD pada periode berikutnya.

Dia mengaku keputusan tersebut diambil karena kecewa dengan terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh anggota DPD untuk memperjuangan masyarakat.

“Jujur ada kekecewaan yang saya rasakan DPD ini dilemahkan, padahal sebenarnya DPD ini kuat karena betul-betul mewakili rakyat dan tidak ada kepentingan politik maupun partai politik,” katanya kepada wartawan usai menghadiri diskusi publik yang mengusung tema Mengapa Harus Memilih DPD RI yang digelar, Selasa (21/2). Turut juga hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPD RI Dapil Kalbar lainnya yakni, Maria Goreti.

Sukiryanto yang saat ini menjabat Ketua Komite 4 DPD RI tersebut mengungkapkan ketika awal ia terpilih menjadi anggota DPD, ia memiliki ekspektasi besar untuk memperjuangan kepentingan masyarakat Kalbar khususnya. Namun ternyata kenyataan berkata lain.

“Bayangan saya ketika saya masuk ke DPD waktu itu, karena DPD tidak diintervesi oleh partai politik, saya bisa berjuang untuk masyarakat, tapi karena ada aturan itu saya tidak maksimal akhirnya,” kata Sukiryanto.

Aturan yang dimaksud Sukiryanto yakni Pasal 22D UUD 1945. Pasal ini dinilainya telah mengkebiri kewenangan DPD RI sehingga harapan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat tidak dapat ia wujudkan.

Untuk diketahui Pasal 22D UUD 1945 menyebutkan bahwa kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu. “Akibat pasal ini kita tidak mempunyai kebijakan apapun,” kesal Sukiryanto.

Kondisi ini, lanjut Sukiryanto semakin diperparah dengan sikap pemerintah daerah di Kalbar yang dinilainya tidak banyak memanfaatkan keberadaan anggota DPD RI dari Dapil Kalbar.

“Saya berharap awalnya ingin memperjuangkan daerah dengan semangat tinggi tapi dari sisi daerah juga tidak memanfaatkan kita,” katanya.

Padahal, bisa saja kata Sukiryanto, pemerintah daerah berkoordinasi dengan anggota DPD RI untuk membantu menyelesaikan persoalan di daerah mereka.

“Misalnya Pemprov Kalbar, jika ada permasalahan bisa buat surat ke DPD sesuai dengan komite di mana yang ada anggota DPD-nya, tapi ini tidak pernah kami diminta,” ungkapnya.

“Pernah ada satu kali tentang pemekaran daerah dan itu sudah kita lakukan semaksimal mungkin, dan sampai saat ini juga masih kita kawal,” sambungnya.

Akan tetapi, ada satu kepala daerah yang dianggap Sukiryanto mengerti untuk berkoordinasi dengan anggota DPD RI. Kepala daerah tersebut ialah Bupati Kabupaten Landak, Karolin Margret Natasa.

“Contoh yang baik ini baru dilakukan dari Landak, melalui bupati Bu Karol, beliau minta di sana supaya ada PDAM, dia surati kita dan kita teruskan buat surat ke Dirjen Anggaran dan berhasil ternyata, nah inginnya saya seperti itu dari awal, tapi seiring jalan ternyata ini begini saja,” katanya.

Putar Haluan ke DPR RI

Niat memperjuangan kepentingan masyarakat terus berkecamuk di dada Sukiryanto dan tidak terbendung, hingga akhirnya ia memilih terjun ke jalur partai politik (Parpol) untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Terus terang saya tertantang ingin masuk ke DPR melalui PDIP dan ternyata disambut baik oleh pimpinan PDIP Kalbar, semoga nanti saya lolos dan saya bisa memperjuangkan masyarakat,” sebutnya.

Sukiryanto tak membantah apabila selama masa jabatan sebagai anggota DPD RI Dapil Kabar, karenanya dia berharap massa pendukungnya untuk tetap dapat memberikan dukungan pencalonannya sebagai anggota DPR RI.

“Saya ingin memperjuangan masyarakat melalui kursi DPR, karena mungkin yang saya perjuangan di periode ini melalui DPD tidak maksimal. Kepada masyarakat, saya mohon dukungan, meskipun tentunya mereka punya pemikiran sendiri ketika memilih saya sewaktu menjadi anggota DPD dan DPR,” pungkasnya. (jee)

 

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda