Ponticity post authorKiwi 23 April 2024

Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Photo of Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

PONTIANAK, SP - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari tingkat pusat atau provinsi hingga daerah di kabupaten/kota pada 24 April 2024 hingga sebulan ke depan.

Pembukaan secara serentak ini disampaikan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, di kantor DPP Partai Hanura, Gedung The City Tower Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

"Saya sudah memutuskan dan menginstruksikan kepada seluruh DPD, DPC seluruh Indonesia untuk membuka pendaftaran, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, gubernur dan wakil gubernur untuk seluruh Indonesia. Dibuka mulai hari ini," ujar politikus senior yang akrab disapa OSO saat jumpa pers.

Khusus untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Partai Hanura akan menyiapkan fit and proper test oleh tim penyeleksi dari pusat. Menurut OSO, syarat utama untuk bisa menjadi calon kepala daerah dari Partai Hanura adalah sosok yang kredibel, berintegritas dan antikorupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

"Kami melakukan proses penjaringan bakal calon kepala daerah akan memprioritaskan bakal calon kepala daerah yang memiliki kredibilitas. Artinya, bakal calon kepala daerah yang memiliki integritas antikorupsi, kolusi dan nepotisme, berkomitmen kuat membangun daerah dan memiliki keberpihakan kepada rakyat," tegas OSO.

OSO juga mewajibkan kepada sosok yang akan diusung nanti memiliki tanggung jawab untuk membesarkan Partai Hanura sebagai alat perjuangan politik rakyat. Artinya, Partai Hanura akan memprioritaskan kader yang memiliki prestasi, loyalitas, popularitas, elektabilitas dan akseptabilitas yang tinggi.

"Kami di DPP melalui tim penyeleksi pusat akan selalu membuka komunikasi secara intensif dengan DPD dan DPC Partai Hanura agar proses penjaringan calon kepala daerah berjalan lancar dan menghasilkan pasangan calon kepala daerah yang mampu memenangkan pilkada di daerah masing-masing," harap OSO.

Koalisi dengan Parpol Lain

OSO mengakui Partai Hanura tidak bisa berjalan sendirian untuk momentum pilkada serentak 2024. Dia pun akan menjalin komunikasi dengan semua bakal calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik di daerah dalam memenuhi syarat memperoleh suara untuk mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"DPP berharap DPD dan DPC partai melalui tim penyeleksi provinsi dan kabupaten/kota bisa menjalin komunikasi agar pelaksanaan rencana berjalan baik seperti yang telah disusun oleh DPP pusat," OSO menandasi.

Prioritaskan Kader Hanura

Dalam kesempatan itu, Oso meminta DPP dan DPC Hanura sungguh-sungguh menyeleksi bakal calon yang mendaftar. Dia meminta seluruh jajarannya untuk memprioritaskan kader-kader Hanura.

"Setelah saya instruksikan tadi kepada semua DPD dan DPC Hanura seluruh Indonesia harapannya Itu akan menyeleksi dengan benar terutama kader-kader kita yang tampil," ucapnya.

Dia menegaskan, untuk saat ini, Hanura tak membuka pintu bagi kader atau orang dari luar Hanura. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

"Bukan orang mendaftar terus menjadi kader terus itu kita langsung akomodir, tidak. Tidak begitu kan dulu-dulu ada yang begitu kan ada yang Oh…. ini hari saya masuk Hanura karena mau jadi calon, nah ini yang begini-begini udahlah pasti buntutnya tidak benar gitu," ujarnya.

"Nanti kalau sudah jadi bisa juga dia ke partai lain, loyalitas dan kedua siapapun yang jadi yang diusung oleh Hanura mempunyai kewajiban membesarkan Hanura di seluruh provinsi," tambahnya memungkasi.

Hanura Kalbar Tindaklanjuti Instruksi DPP

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Hanura Kalbar, Suib menjelaskan DPD Hanura Kalbar sejak 12-21 April 2024 telah melakukan persiapan di internal partai untuk pembentukan Tim Penjaringan Penetapan Pemenangan (TPPP) Pilkada serentak 2024.

“Dalam rangka persiapan ini, tahapannya sudah kami buat dan sudah tersusun secara struktur. Kami akan melakukan pembukaan, mulai dari pendaftaran di tingkat pilgub maupun bupati/wali kota se-Kalbar secara serentak,” katanya, Selasa (23/4).

DPD Hanura nantinya akan mengumumkan dan menyebarkan informasi terkait pembukaan pendaftaran oleh TPPP dalam waktu dekat.

Pada 24 April-24 Mei 2024, TPPP DPD Hanura Kalbar maupun di kabupaten/kota melakukan penerimaan pendaftaran calon kepala daerah dan hasilnya dilaporkan ke DPP Hanura.

“Pada masa pendaftaran itu TPPP provinsi maupun kabupaten/kota melakukan fit and proper test calon kepala daerah. Hasil verifikasi berkas kemudian disampaikan untuk dilakukan penilaian akhir oleh TPPP pusat,” jelas Suib.

Selanjutnya pada 29 Mei- 29 Juni 2024 dilakukan verifikasi ulang fit and proper test sekaligus verifikasi ulang dan penilaian akhir oleh TPPP pusat terhadap calon yang mendaftar dengan jadwal dan materi yang akan dirumuskan oleh TPPP pusat.

“Artinya semua calon yang masuk dalam kategori penilaian dari provinsi maupun kabupaten/kota yang dilaporkan ke TPPP pusat akan disurati dan dipanggil TPPP pusat untuk dilakukan fit and proper test dan verifikasi ulang oleh TPPP pusat yang dilakukan pada 29 Mei sampai 29 Juni,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar ini.

Selanjutnya dijelaskan Suib, pada 30 Mei- 30 Juni 2024 dilakukan penerbitan surat rekomendasi kepada pendaftar yang masuk kategori penilaian oleh TPPP pusat dan ditetapkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPP Partai Hanura yang berbentuk rekomendasi calon kepala daerah.

“Selanjutnya TPPP pusat melakukan monev terhadap surat rekomendasi kepala daerah tersebut pada 30 Mei sampai 30 Juni 2024,” tutur Suib.

Selanjutnya penandatangan pakta integritas dan kontrak komitmen pasangan calon kepala daerah dengan DPP Partai Hanura akan dilakukan pada 1-25 Juli 2024. Semua yang masuk kategori dan menerima rekomendasi nantinya akan dipanggil DPP Partai Hanura untuk penandatangan pakta integritas dan kontrak komitmen kerja bersama DPP Partai Hanura.

Lalu pada 3-27 Juli 2024, DPP Hanura akan menerbitkan surat keputusan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang bersifat final dan mengikat.

Kemudian tahapan selanjutnya dilakukan pembentukan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan rekrutmen saksi.

“Itu kami wajibkan kepada pasangan calon untuk melibatkan struktur dan anggota legislatif Partai Hanura. Pelaksanaanya dilakukan pada 5 sampai 30 Juli 2024,” kata Suib.

Sementara untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari Partai Hanura ke KPU Kalbar oleh DPD dan KPU kabupaten/kota oleh DPC Partai Hanura, diterangkan Suib batas waktunya kondisional, karena kemungkinan akan terjadi koalisi lintas partai politik yang kemungkinan tahapannya berbeda.

“Tapi pada internal kami sudah memberikan ruang supaya bisa pendaftaran pasangan calon kepala daerah itu dilakukan sejak 27 sampai 29 Agustus 2024. Kita bersama sama mengantarkan calon kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota bersama pengusung calon kepala daerah,” jelasnya.

Pendaftaran Terbuka

Dalam menentukan siapa yang nantinya menggunakan perahu Hanura pada kontestasi Pilkada Serentak tahun 2024 di Kalbar, Suib menerangkan Partai Hanura bersifat terbuka. Partai Hanura selalu membuka kesempatan untuk kader kader di luar Partai Hanura.

“Kader maupun non kader tetap kami beri kesempatan, kita terbuka. Siapa saja putra daerah, terutama yang akan mencalonkan sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sesuai tahapan yang telah kami umumkan,” tutur Suib.

Meski begitu, dilanjutkan Suib, Partai Hanura tidak menutup kemungkinan memprioritaskan kader Partai Hanura untuk bisa diusung menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sesuai kriterianya.

“Karena kami punya peraturan organisasi yang akan kami utamakan, terutama melalui kriteria dan ketentuan yang sudah ditetapkan untuk masuk kategori sebagai calon,” pungkas Suib.

Libatkan Berbagai Pihak Sosialisasikan Tahapan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik, perguruan tinggi, media, forkopimda, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan stakeholder terkait.

"Melalui pertemuan ini, kami menjelaskan pentingnya menjalankan pilkada secara jujur dan adil di wilayah Kalimantan Barat sehingga semua pihak dan masyarakatnya siap," kata Ketua KPU Kalbar, MS Budi, belum lama ini.

Budi menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU. Dia juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan secara optimal untuk suksesnya pilkada.

Budi menambahkan pihaknya juga akan melakukan pembentukan Badan Ad hoc Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dan tahapan sosialisasi pelaksanaannya.

"Sesuai dengan dua keputusan KPU pusat terkait pembentukan Badan Ad hoc Pilkada Tahun 2024, kami saat ini mempersiapkan pembentukan Badan Ad hoc Pemilukada 2024," tuturnya.

Dia menjelaskan, KPU RI telah menetapkan pembentukan Badan Ad hoc Pilkada 2024 yaitu, perubahan keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan badan ad hoc yang berisi perubahan terhadap mekanisme evaluasi kinerja yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi yang ingin mendaftar kembali sebagai anggota badan ad hoc pilkada.

Kemudian, keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan metode pembentukan ad hoc pilkada dengan seleksi terbuka sebagai dasar bagi KPU untuk membentuk badan ad hoc sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc.

"Ketentuan mekanisme pembentukan badan ad hoc yang dipedomani adalah melalui Seleksi Terbuka dengan jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam SK 476 Tahun 2024. Evaluasi Kinerja akan digunakan sebagai tahap akhir dalam pelaksanaan tahapan pembentukan badan ad hoc baik untuk pemilu maupun pilkada," tuturnya.

Untuk di ketahui, badan ad hoc dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan sebagai anggota dan sekretariat berbagai panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, seperti PPK, PPS, KPPS, pantarlih, dan petugas ketertiban tempat pemungutan suara.

Tahapan Pilkada

Sebagai informasi, KPU akan menggelar pilkada serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 dimulai pada 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Kemudian pada 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.

Selanjutnya 22 September 2024: penetapan pasangan calon. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (din/lip/ant)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda