Singkawang post authorKiwi 09 Januari 2026

Komisi III DPRD Singkawang Gelar Hearing Terkait Penjualan LKS, Tekankan Larangan dan Perlindungan Hak Siswa

Photo of Komisi III DPRD Singkawang Gelar Hearing Terkait Penjualan LKS, Tekankan Larangan dan Perlindungan Hak Siswa Hearing di Kantor DPRD Singkawang mengenai laporan masyarakat terkait adanya praktik penjualan LKS

SINGKAWANG,SP - Komisi III DPRD Kota Singkawang yang dipimpin Sumberanto Tjitra mengadakan hearing terkait pengaduan masyarakat mengenai penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ruang Rapat AKD DPRD Kota Singkawang.

"Hearing ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait adanya praktik penjualan LKS yang dianggap membebani orang tua/wali murid," kata Sumberanto, Jumat (8/1).

Dalam hearing tersebut, Komisi III DPRD Kota Singkawang menekankan larangan penjualan LKS kepada siswa dan perlindungan hak siswa.

Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang juga diminta untuk menyampaikan kesepakatan bersama untuk melarang sekolah dan guru mengarahkan, mewajibkan, maupun menjual LKS kepada siswa dalam bentuk apa pun.

Adapun kesepakatan tersebut meliputi, melarang sekolah dan guru mengarahkan, mewajibkan, maupun menjual LKS kepada siswa dalam bentuk apa pun yang dapat membebani orang tua/wali murid.

Selanjutnya, LKS bukan merupakan sumber belajar wajib, sehingga tidak boleh menjadi syarat pembelajaran maupun penilaian, serta tidak boleh menyebabkan perbedaan perlakuan atau penilaian terhadap siswa yang tidak mampu membeli.

Kemudian, guru didorong untuk lebih kreatif menyusun bahan ajar sendiri, dan apabila diperlukan dapat difotokopi menggunakan Dana BOS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pembinaan kepada sekolah dan guru, serta menerbitkan kembali surat edaran penegasan larangan praktik penjualan dan pengarahan pembelian LKS," ujarnya.

Apabila ditemukan oknum yang tetap melanggar ketentuan, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Komisi III DPRD Kota Singkawang, lanjutnya, juga mendorong perbaikan kesejahteraan guru, khususnya guru P3K paruh waktu dan tunjangan kepala sekolah, untuk diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan dan anggaran daerah.

"Kami akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini untuk memastikan bahwa hak-hak siswa dan guru terlindungi," tegasnya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda