Kapuas Hulu post authorelgiants 26 Februari 2026

Saya Tidak Main Emas Lagi, Javit Adik Wakil Bupati Kapuas Hulu Akhirnya Buka Suara, Pusat Persulit Izin Pertambangan Rakyat

Photo of Saya Tidak Main Emas Lagi, Javit Adik Wakil Bupati Kapuas Hulu Akhirnya Buka Suara, Pusat Persulit Izin Pertambangan Rakyat

PONTIANAK, SP – Adik Wakil Bupati Kapuas Hulu,  Haji Javit akhirnya buka suara terkait pengeledahan emas batangan di Surabaya senilai 25,8 triyun rupiah belum lama ini.

Dalam pernyataannya, Javit menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal selama beberapa tahun terakhir.

“Saya sudah beberapa tahun ini tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan PETI secara ilegal. Faktor kesehatan menjadi alasan utama karena kondisi saya sudah tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan berat,” ujar pria yang  dikenal warga  sebagai toke mas ilegal tersohor  di Kabupatem Kapuas Hulu kepada Suara Pemred Kamis (26/2).

Javit juga menjelaskan bahwa dirinya sempat berusaha mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib dan legal.

Namun, menurutnya, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. “Rencana pengurusan IPR sebenarnya bagian dari komitmen saya untuk mengikuti aturan dan mendukung program pemerintah terkait pertambangan rakyat. Namun dalam prosesnya tidak berjalan semestinya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pihak yang sengaja mengabaikan hukum, melainkan memahami bahwa kebutuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut sangat bergantung pada sektor pertambangan tradisional.

“Saya bukan masyarakat yang tidak taat hukum. Kondisi ekonomi di daerah kami membuat banyak warga menggantungkan hidup dari tambang. Yang kami cari bukan kekayaan, melainkan kebutuhan hidup yang harus terpenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Javid menyampaikan harapan agar pemerintah dapat menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat penambang rakyat, khususnya di Boyan Tanjung, sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan tanpa melanggar hukum dan tanpa merugikan pihak mana pun.

“Kami memohon kepada pemerintah agar memberikan solusi terbaik supaya tambang rakyat bisa berjalan secara legal, tertib, dan tidak merugikan siapa pun,” paparnya.

Isu terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut memang menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan komitmennya untuk menata pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan resmi guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Wakil Bupati Kapuas Hulu dan aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Berbagai pro dan kontra menanggapi persoalan tambang tanpa izin yang berlangsung cukup lama terjadi disejumlah daerah di Kalimanatan Barat.

Para penambang dan masyarakat sangat berharap agar pemerintah daerah dan pusat segera mempermudah izin pertambangan rakyat.

“Saya salah satu dari banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup dipertambangan emas merasakan kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup  akibat dihentikannya kegiatan PETI di daerah kami, kami bukan pencuri tetapi kami hanya mengambil sedikit rezeki yang Tuhan sediakan di tanah kami ini,” kata Andre salah satu penambang emas ilegal Kapuas Hulu kepada Tim Suara Pemred dengan menahan rasa amarah. 

 

Namun Yohanes Tatto dalam komentarnya berharap aktivitas  PETI ditertikan karena menurutnya Sungai Retok tercemar akibat pertambangan ilegal.

Berbeda dengan Yohanes, Elisabest justru menyerukan jika semua jadi pengangguran  dia mengajak semua tidur di Kantor Bupati Kapuas Hulu dan meminta agar memberi makan dan minum.

Geledah 4 Lokasi di Jatim

Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) telah mengusut dugaan jaringan perdagangan emas ilegal bernilai Rp25,8 triliun yang disebut bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat (Kalbar) pada periode 2019–2022 dan berlanjut hingga 2025.

Pengusutan diperkuat putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada 2022 yang menjerat tersangka berinisial FL bersama 38 terdakwa lain.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi sebagai tindak lanjut analisis PPATK. Saat itu, penyidik mengamankan surat, dokumen, uang, bukti elektronik, serta sejumlah emas batangan, di mana beratnya lebih dari satu kilogram.

“Semuanya diduga terkait tindak pidana,” ujar Ade Safri, Kamis (19/2/2026) malam.

Penggeledahan berlangsung di dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya. Aparat juga memeriksa empat karyawan di Toko Emas Semar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang menjadi saksi, mengatakan seluruh karyawan yang berada di dalam toko dimintai keterangan. “Yang saya tahu tadi empat orang,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan penyidikan sementara, aliran dana mencakup pembelian emas dari PETI hingga penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir. Nilai akumulasi transaksi diduga mencapai Rp25,8 triliun sepanjang 2019–2025.

Brigjenpol Ade Safri menegaskan penyidik masih menelusuri keterkaitan pihak lain dalam jaringan distribusi dan pembiayaan. “Langkah penggeledahan ini bagian dari upaya paksa untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” katanya.

Minim Pengawasan Negara

Lalu, dengan ditemukannya Rp25 Triliun dari emas ilegal pada Tahun 2026,  apakah ada pengawasan dari Negara selama ini setelah pada tahun 2022, sang pemain telah diadili dengan kasus PETI.

Di mana, ada transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari PETI di Kalbar dalam kurun 2019-2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari PETI di Kalbar dalam kurun 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.

Saat itu, Penyidik Diitipidesus Bareskrim Polri menggeledah pabrik peleburan emas di kawasan Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, Jumat (21/2/2026), terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas PETI di Kalbar periode 2019–2025.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB itu berlangsung tertutup.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik membawa satu boks dan tas berwarna merah yang diduga berisi barang bukti, sebelum meninggalkan area menggunakan kendaraan operasional.

Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger, Sumardi, mengatakan dirinya bersama pengurus wilayah diminta menjadi saksi kegiatan tersebut. “Saya dan Pak RW hanya diminta menyaksikan proses penggeledahan. Kami juga diminta tidak memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Penggeledahan di fasilitas yang diduga berkaitan dengan PT Suka Jadi Logam ini merupakan rangkaian penyidikan setelah sebelumnya penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Sawahan, Surabaya, dan menyita dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, hingga emas batangan dari empat boks kontainer.

Dirtipidesus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penyidik tengah menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan transaksi emas ilegal.

“Sejauh ini kami telah memeriksa 37 orang saksi. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangka,” katanya.

Ia menegaskan nilai transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari PETI di Kalbar dalam kurun 2019-2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.

“Penyidikan kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi diarahkan untuk mengungkap aktor utama di balik praktik pencucian uang tersebut,” tegas Ade Safri. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda