Nasional post author Kiwi 02 Juli 2026

LABPOLHUM: Politik Berbiaya Tinggi dalam Pilkada Harus Diakhiri Demi Menyelamatkan Demokrasi

Photo of LABPOLHUM: Politik Berbiaya Tinggi dalam Pilkada Harus Diakhiri Demi Menyelamatkan Demokrasi

JAKARTA, SP – Laboratorium Politik Hukum (LABPOLHUM) MHZ Centre menilai persoalan utama demokrasi lokal di Indonesia bukan terletak pada mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung, melainkan masih tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu lahirnya praktik korupsi, politik uang, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LABPOLHUM MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (29/6/2026).

Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sehingga Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Haris menyatakan mendukung putusan MK tersebut. Namun menurutnya, tantangan terbesar demokrasi Indonesia saat ini adalah belum terbangunnya sistem Pilkada yang berbiaya rendah, adil, dan mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas.

"Persoalan kita hari ini bukan pada Pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan bagaimana menciptakan sistem Pilkada yang berbiaya ringan sehingga dapat diakses semua kalangan dan menghasilkan pemimpin daerah yang profesional serta berintegritas," ujarnya.

Ia menilai tingginya biaya politik menjadi beban moral bagi kepala daerah terpilih. Tidak sedikit kandidat yang harus mengeluarkan biaya sangat besar selama proses pencalonan hingga kampanye, sehingga setelah menjabat muncul dorongan untuk mengembalikan modal politik melalui penyalahgunaan APBD maupun praktik korupsi.

LABPOLHUM mengutip hasil riset "The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia" yang disusun oleh LP3ES bekerja sama dengan KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada serta dipublikasikan pada 29 Juni 2026.

Penelitian yang melibatkan 478 calon kepala daerah pada Pilkada 2024 tersebut menunjukkan rata-rata biaya yang dikeluarkan setiap kandidat mencapai sekitar Rp20 miliar, sementara kandidat yang memenangkan Pilkada menghabiskan rata-rata Rp27,4 miliar.

Riset tersebut juga menemukan bahwa 87,8 persen kandidat telah mengeluarkan biaya politik sejak tahap pencalonan. Dari total pengeluaran kampanye, sekitar 41,3 persen digunakan untuk praktik pembelian suara (vote buying).

Menurut Haris, tingginya biaya politik telah mempersempit ruang kompetisi yang sehat karena hanya kandidat yang didukung modal besar yang memiliki peluang lebih besar untuk menang.

"Praktik politik berbiaya tinggi membuat ruang demokrasi hanya diisi kelompok dinasti politik, status quo, pemodal, dan oligarki. Kualitas gagasan, integritas, kapasitas, serta rekam jejak kandidat justru sering kali kalah oleh praktik politik uang," katanya.

Ia menambahkan, tingginya biaya Pilkada dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari biaya memperoleh rekomendasi partai politik, survei elektabilitas, kampanye, mobilisasi massa, hingga biaya operasional pemenangan.

Akibatnya, banyak kandidat bergantung pada dukungan para pemodal atau bohir yang kemudian berpotensi meminta balas jasa dalam bentuk proyek pemerintah, kemudahan perizinan, maupun kebijakan tertentu setelah kandidat terpilih.

Menurut Haris, pola serupa juga terjadi pada sebagian anggota DPRD yang harus menanggung utang politik setelah terpilih, sehingga berisiko mendorong penyimpangan dalam pengelolaan APBD.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, LABPOLHUM mengusulkan penerapan pendanaan publik dalam pelaksanaan Pilkada. Negara dinilai perlu menyediakan dukungan pembiayaan kampanye yang transparan dan akuntabel agar ketergantungan kandidat terhadap pemodal dapat dikurangi.

"Demokrasi tidak akan menghasilkan pemerintahan yang berkualitas apabila akar persoalan berupa politik berbiaya tinggi tidak segera dibenahi. Reformasi pembiayaan politik harus menjadi agenda utama," tegas Haris.

Selain itu, LABPOLHUM juga mengusulkan penerapan mekanisme recall election, yakni pemberian hak kepada konstituen untuk mencabut mandat kepala daerah maupun anggota legislatif yang dinilai gagal menjalankan amanah, melanggar janji politik, atau menyalahgunakan kewenangannya tanpa harus menunggu pemilu berikutnya.

Haris menilai usulan tersebut penting untuk memperkuat akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat.

Sebagai dasar argumentasi, LABPOLHUM mencatat sepanjang tahun 2025 hingga 20 Maret 2026 terdapat 10 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tindak pidana korupsi tersebut didominasi praktik suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, dan gratifikasi.

Menurut LABPOLHUM, fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui sejumlah teori tata kelola pemerintahan, di antaranya teori rent-seeking, principal-agent problem, dan collective action problem, yang menggambarkan bagaimana tingginya biaya politik, lemahnya pengawasan, serta budaya korupsi dapat mendorong penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

LABPOLHUM menegaskan bahwa pembenahan sistem pembiayaan politik merupakan langkah mendesak untuk menciptakan Pilkada yang lebih sehat, memperkuat kualitas demokrasi, serta melahirkan kepala daerah yang bekerja demi kepentingan masyarakat, bukan untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan. (mul)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda