SINGKAWANG, SP - Kantor Pengadilan Agama bersama Baznas Kota Singkawang melakukan kerjasama (MoU) terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian khususnya yang berasal dari kalangan kurang mampu yang berada di wilayah kota setempat.
Penandatangan MoU dilakukan di Sekretariat Baznas Kota Singkawang, Rabu (1/7).
"Harapan kami program ini bisa terus berlanjut dan berkesinambungan sehingga arah atau rencana aksi dari Kantor Pengadilan Agama Singkawang dapat terealisasi dengan baik," kata Ketua Pengadilan Agama Singkawang, Suraida.
Menurutnya, MoU yang terjalin guna memberikan keadilan khususnya para perempuan dan anak pasca perceraian yang ekonominya menengah ke bawah.
Pemberian santunan itu berasal dari zakat para karyawan Kantor Pengadilan Agama Singkawang.
Program ini mulai berjalan di bulan Juli 2026, sehingga dikhususkan untuk perkara yang baru atau yang sedang berjalan.
Apabila perkara perceraiannya sudah diputus, maka Majelis Hakim akan menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak menerima santunan tersebut.
"Nanti Majelis Hakim akan memilah-milah apakah dia ini layak atau tidak untuk mendapatkan nafkah iddah, mut'ah dan sebagainya atau bisa saja santunan itu diberikan kepada anaknya. Tergantung keputusan hakim nantinya," ujarnya.
Apabila yang disantuni hanya diberikan kepada anak-anaknya, maka akan dipilah lagi apakah bentuknya perbulan, persemester dan berapa lama masa santunan yang diberikan.
"Mengenai besarannya, dikarenakan ini masih merupakan program yang baru dan sedang dikembangkan, maka berapa yang kami himpun dari zakat masing-masing karyawan maka itulah yang akan disalurkan," ungkapnya.
Hasil pengumpulan zakat tersebut akan pihaknya serahkan ke Baznas Singkawang untuk disalurkan kepada penerima keadilan seperti perempuan dan anak pasca perceraian.
Sementara Ketua Baznas Singkawang, Mahmudi mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Singkawang yang sudah bersedia menjalin kerjasama dalam hal pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
"Artinya, zakat yang mereka kumpulkan akan mereka gunakan untuk memberikan santunan kepada perempuan dan anak yang diceraikan oleh suaminya," katanya.
Sementara Baznas akan menyalurkan kepada orang-orang sesuai data dari Kantor Pengadilan Agama Singkawang.
"Mereka menyampaikan daftar nama yang sudah diputuskan oleh hakim, sementara Baznas hanya menyalurkan saja," ujarnya. (rud)