SINGKAWANG, SP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (1/7).
"KPU Kota Singkawang menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Singkawang dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki 90.161, jumlah pemilih perempuan 88.906, total pemilih laki-laki dan perempuan 179.067 pemilih," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq.
Rekapitulasi PDPB Triwulan II ini bersumber dari data Kemendagri, saran dan masukan Bawaslu Kota Singkawang serta tanggapan masyarakat.
Adapun data pemilih yang dimutakhirkan, terdiri dari pemilih kategori tidak memenuhi syarat, pemilih baru dan perbaikan data pemilih.
"Data pemilih yang telah dimutakhirkan terdiri dari 2.489 pemilih baru, 433 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 22 perbaikan data pemilih. Data ini tersebar di 26 kelurahan, dan di 5 kecamatan. Dari 433 pemilih tidak memenuhi syarat, di antaranya bersumber dari masukan Bawaslu Kota Singkawang," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan, rapat pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.
"Dalam proses pemutakhiran, KPU Kota Singkawang melakukan pencermatan terhadap data pemilih dengan memperhatikan berbagai perubahan, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata Abror.
Dia menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KPU untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan data yang akurat dan mutakhir, diharapkan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terjamin pada setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan.
KPU Kota Singkawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang memengaruhi status sebagai pemilih. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas.
Melalui penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang dihadiri oleh Bawaslu, Polres, Kodim, dan Disdukcapil ini, KPU Kota Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala guna mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas. (rud)