PONTIANAK, SP - Pengusutan dugaan jaringan perdagangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memunculkan perhatian publik terhadap rantai distribusi emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dari Kalimantan Barat (Kalbar).
Di saat bersamaan, Media Sosial (Medsos) diramaikan dengan berbagai unggahan yang menduga Bandara Singkawang menjadi salah satu jalur pengiriman emas ilegal melalui layanan kargo.
Sejumlah unggahan di TikTok dan Instagram menyebut Bandara Singkawang diduga dimanfaatkan sebagai pintu keluar emas hasil PETI dari Kalbar.
Narasi yang beredar bahkan mengklaim adanya modus pengiriman melalui jasa kargo dan penggunaan identitas atau nama samaran dalam proses pengiriman barang.
Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan warganet setelah Bareskrim Polri mengembangkan perkara dugaan perdagangan emas ilegal yang menyeret keluarga pengusaha Siman Bahar.
Di sisi lain, Bareskrim Polri memang tengah membongkar dugaan jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal yang diduga berlangsung dalam skala besar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah menyita aset milik PT Simba Jaya Utama di kawasan industri Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyitaan dilakukan setelah polisi menetapkan mantan Direktur PT Simba Jaya Utama Deni Handoko Bahar (DHB) serta Direktur PT SJU berinisial VC sebagai tersangka.
Aset yang disita berupa pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama, berikut 17 unit mesin pengolahan dan pemurnian emas yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana.
Selain itu, penyidik juga menyita emas batangan seberat 51,3 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp150 miliar, perhiasan emas seberat 8,16 kilogram, uang tunai Rp7,13 miliar, dokumen transaksi, invoice, surat jalan hingga barang bukti elektronik.
Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan transaksi pembelian emas batangan yang berasal dari aktivitas PETI di Kalbar. Salah satu pemasok emas tersebut diduga berasal dari jaringan FL, yang telah menjadi terpidana dalam perkara pertambangan ilegal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Dalam pengembangan perkara, Brigjen Ade mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Siman Bahar diduga turut memfasilitasi aktivitas tersebut. Namun proses hukum terhadap Siman Bahar gugur demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada April 2026.
Usut Kasus TPPU
Meski status tersangka terhadap Siman Bahar gugur, penyidikan terhadap jaringan yang diduga terlibat tidak berhenti. Bareskrim menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari perdagangan emas ilegal tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado. Penghentian dilakukan karena tersangka meninggal dunia. Namun, penyitaan aset untuk kepentingan pemulihan kerugian negara tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Sorotan Jalur Distribusi
Terbukanya dugaan jaringan perdagangan emas ilegal tersebut memunculkan perhatian terhadap jalur distribusi emas hasil PETI dari Kalbar menuju daerah lain.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah akun media sosial mengunggah narasi yang menduga Bandara Singkawang menjadi salah satu jalur pengiriman emas melalui layanan kargo. Unggahan tersebut menyebut dugaan adanya penggunaan identitas samaran dalam pengiriman barang dan mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi barang bernilai tinggi.
Namun, hingga kini belum ada bukti maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi dugaan tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari pengelola Bandara Singkawang maupun perusahaan jasa kargo mengenai informasi yang beredar di media sosial.
Seorang sumber yang memahami aktivitas logistik di Kalbar mengatakan pengawasan terhadap distribusi barang bernilai tinggi memang perlu terus diperkuat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan kegiatan ilegal.
"Kalau memang ada dugaan penyelundupan, tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat. Jangan sampai muncul spekulasi yang justru merugikan pihak-pihak yang belum tentu terlibat," ujarnya.
Menurutnya, koordinasi antara aparat penegak hukum, otoritas bandara, dan penyedia jasa kargo menjadi faktor penting untuk memastikan distribusi barang berjalan sesuai ketentuan.
Pengamat hukum yang dihubungi secara terpisah menilai setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penyelundupan hasil tambang ilegal, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri mengenai apakah dugaan jalur distribusi melalui Bandara Singkawang menjadi bagian dari pengembangan perkara perdagangan emas ilegal yang sedang diusut Bareskrim. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat perkembangan penyelidikan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
Narasi Lengkap Medsos
Selain jadi gerbang pariwisata, Bandara Singkawang juga menjadi jalur primadona pengiriman emas ilegal hasil PETI Kalbar.
Modus lewat kargo kok bisa mulus banget? Apakah karena ada kerja sama apik antara oknum bandara (Ilham), orang kargo (Ibnu), plus dibumbui pengaruh inisial Frewin yang katanya calon menantu pejabat super penting di Kota Singkawang? ????
Nama pemilik barang aci - nama samaran. Bisnis haram emang enggak ada matinya! Biarpun si Aseng udah masuk sel, gerombolannya kocar-kacir, dan dinasti Siman Bahar ikutan tumbang, ternyata rantai pasokan emas ilegal Kalbar enggak putus.
?Begitu panggung kosong, langsung muncul 'pemain-pemain baru' yang siap ambil alih kemudi. Ibarat patah tumbuh hilang berganti, mati satu tumbuh seribu!
Informasi ini merebak luas di Medsos, di antaranya dua unggahan Tiktok ini
https://www.tiktok.com/@sekilas.kalbar/photo/7653806314837101842?_r=1&_t=ZS-97bOIVVUvdB&image_index=1
https://www.tiktok.com/@jejak_politika/video/7656410623303093524?_r=1&_t=ZS-97aRtywx1lc
Kronologis Dugaan yang Beredar
Sejumlah akun media sosial mengunggah narasi yang mengklaim adanya dugaan pengiriman emas ilegal melalui Bandara Singkawang.
- Unggahan tersebut menyebut modus pengiriman dilakukan melalui layanan kargo dan memuat dugaan keterlibatan sejumlah oknum. Klaim tersebut belum diverifikasi.
- Narasi di media sosial kemudian mengaitkan dugaan tersebut dengan kondisi pascapenindakan terhadap aktivitas PETI di Kalbar serta perkara yang menyeret keluarga Siman Bahar.
- Informasi tersebut memicu perbincangan publik dan mendorong munculnya desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh.
- Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pengelola Bandara Singkawang, maupun pihak jasa kargo yang mengonfirmasi adanya dugaan penyelundupan sebagaimana yang beredar di media sosial.
- Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Sesuai Prosedur yang Berlaku
Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan secara tegas menyatakan jika isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penyeludupan emas ilegal lewat jalur Bandara Singkawang adalah tidak benar.
"Tidak benar, setelah kita lakukan pendalaman ternyata surat menyuratnya jelas," kata Dody, Senin (29/6/2026).
Dia mengungkapkan, pada Sabtu (27/6/2026), ada seseorang yang diduga membawa emas sebanyak 8 Kg diamankan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Singkawang dan menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Mapolres Singkawang.
"Tetapi setelah didalami surat menyuratnya jelas. Kemudian emas yang dibawa pun sudah berbentuk perhiasan yang dilengkapi dengan surat-suratnya," ujarnya.
Sasarannya, emas perhiasan ini akan dijual ke toko-toko bukan per orangan.
"Dikarenakan tidak ditemukannya pelanggaran, maka yang bersangkutan kita serahkan kembali ke petugas bandara yang mengamankan untuk memastikan penanganan yang kita lakukan sudah profesional," ungkapnya. (tim)
Beda Kasus SB yang Diusut Bareskrim dan KPK
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kini tengah menyidik dugaan perdagangan emas dari aktivitas tambang ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pengusaha Siman Bahar dan anaknya, Deni Handoko Bahar. Kasus ini melibatkan PT Simba Jaya Utama yang sempat dipimpin oleh Deni.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara yang tengah disidik memiliki substansi berbeda dengan perkara yang sempat bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK sempat menetapkan Siman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado.
"Perkara yang ditangani penyidik berbeda secara substansi dengan yang ditangani penyidik KPK," kata Ade saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
KPK menghentikan penyidikan terhadap Siman setelah Direktur PT Loco Montrado itu meninggal pada April 2026.
Penyidik Bareskrim juga sebenarnya menemukan keterlibatan Siman Bahar dalam kasus TPPU tambang emas. Namun penetapan tersangka gugur karena dia sudah meninggal.
Menurut Ade, penyidik Bareskrim tidak mengusut perkara dengan pasal tindak pidana korupsi. Sehingga secara substansi berbeda dengan kasus di KPK.
"Penetapan DHB sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri adalah dalam kapasitas tersangka DHB yg pernah menjabat selaku Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode 13 Agustus 2021 sampai 14 September 2022," paparnya.
Pada perkara ini, para tersangka diduga bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan hasil dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan FL. Adapun FL merupakan terpidana kasus tambang ilegal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513/PID.B/LH/2022/PN.PTK.
Penyidik telah menyita pabrik dan kantor milik PT SJU di Jalan Brebek Industri II No 31 A, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Selain itu juga 17 item mesin pengolahan dan pemurnian emas.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni pemilik Toko Emas Semar Ngajuk berinisial TW. Selain itu yakni DW dan BSW.
Penyidik telah menggeledah lima lokasi, tiga di Surabaya dan dua di Nganjuk, Jawa Timur pada 19-20 Februari 2026. Dalam penggeledahan di lima lokasi itu penyidik menyita dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, dan bukti transaksi jual beli serta bukti elektronik.
Para tersangka dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Selain itu pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 64 KUHP atau pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c dan/atau pasal 21 ayat 1 dan pasal 607 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c juncto pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Polisi telah menahan Direktur PT Simba Jaya Utama 2021-2022 Deni Handoko Bahar di kasus TPPU tambang emas ilegal. Deni adalah anak pengusaha Siman Bahar.
Deni Handoko Bahar ditahan dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari aktivitas tambang emas ilegal. Deni Bahar merupakan anak dari pengusaha sekaligus mantan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar yang sebelumnya terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Deni ditahan bersama satu tersangka lain yakni Direktur PT Simba Jaya Utama berinisial VC. Kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 15 Juni 2026. Setelah diperiksa untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan di rumah tahanan Bareskrim selama 20 hari," tutur Brigjenpol Ade.
Ia juga mengatakan, Deni sempat diperiksa selama tujuh jam dari sekitar pukul 16.45 hingga 23.30 WIB. Dia dicecar 33 pertanyaan dari penyidik. Tersangka VC juga diperiksa pada waktu bersamaan dan mendapatkan 23 pertanyaan.
Menurutnya, penyidik Bareskrim akan mengintensifkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset hasil aktivitas tambang emas ilegal secara lebih optimal.
Polisi sebelumnya telah menyita gudang, kantor, beserta alat pengolahan serta pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo.
Pada perkara ini, para tersangka diduga bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan hasil dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan FL. Adapun FL merupakan terpidana kasus tambang ilegal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513/PID.B/LH/2022/PN.PTK
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni pemilik Toko Emas Semar Ngajuk berinisial TW. Selain itu yakni DW dan BSW. Penyidik juga telah menggeledah lima lokasi, tiga di Surabaya dan dua di Nganjuk, Jawa Timur pada 19-20 Februari 2026. Dalam penggeledahan di lima lokasi itu penyidik menyita dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, dan bukti transaksi jual beli serta bukti elektronik.
Para tersangka dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Selain itu Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 dan/ atau Pasal 6 dan/ atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 KUHP atau pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf c dan/ atau Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan/ atau huruf b dan/atau huruf c jo pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (cnn/det/pas)
Polemik Dua Bandara Singkawang: Saatnya Audit Independen Mengungkap Fakta, Bukan Sekadar Narasi Pembangunan
Oleh: Drs. Syarif Usmulyadi Al Qadrie
Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik
Polemik mengenai keberadaan dua bandara di Kota Singkawang semakin menarik perhatian publik. Menurut saya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai isu lokal semata, melainkan harus menjadi perhatian pemerintah pusat karena menyangkut kebijakan transportasi udara nasional, keselamatan penerbangan, serta kepentingan masyarakat luas.
Bandara bukan sekadar infrastruktur yang dibangun untuk mempercepat mobilitas masyarakat atau mendukung pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu, bandara merupakan objek vital yang harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan tata kelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama ini pembangunan infrastruktur sering dijadikan simbol keberhasilan pemerintah. Jalan, pelabuhan, hingga bandara dipromosikan sebagai indikator kemajuan suatu daerah. Dalam konteks tersebut, dua bandara di Singkawang kerap diposisikan sebagai ikon baru pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat sekaligus kebanggaan masyarakat.
Namun, sejarah pembangunan juga mengajarkan bahwa megahnya sebuah proyek tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas tata kelolanya. Tidak sedikit infrastruktur yang beroperasi sebelum seluruh aspek keselamatan, keamanan, maupun pengawasannya benar-benar matang.
Karena itu, menurut saya, pertanyaan utama yang harus dijawab bukanlah berapa banyak penerbangan yang telah beroperasi atau seberapa besar manfaat ekonominya. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh standar keselamatan dan keamanan penerbangan telah dipenuhi secara utuh sesuai regulasi yang berlaku.
Pandangan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Justru sebaliknya, merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk memastikan setiap fasilitas publik yang digunakan masyarakat benar-benar aman, layak, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanggung Jawab Tidak Boleh Saling Dilempar
Apabila muncul pertanyaan mengenai kesiapan operasional bandara, maka tanggung jawab tidak dapat dialihkan dari satu pihak kepada pihak lain.
Kementerian Perhubungan sebagai regulator memiliki kewenangan utama untuk memastikan seluruh standar keselamatan dan keamanan penerbangan dipenuhi. Tugas tersebut tidak berhenti pada penerbitan izin operasional, tetapi juga mencakup inspeksi, evaluasi, pengawasan, dan audit secara berkala.
Apabila ditemukan adanya kekurangan yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, regulator memiliki kewajiban melakukan tindakan korektif. Dalam negara hukum, tidak boleh ada pembiaran terhadap potensi risiko yang dapat mengancam keselamatan publik.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Singkawang juga memikul tanggung jawab moral dan politik. Selama ini pemerintah daerah menjadi pihak yang paling aktif mempromosikan keberadaan dua bandara sebagai simbol kemajuan daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa simbol pembangunan tersebut benar-benar memenuhi seluruh standar keselamatan dan keamanan yang dipersyaratkan.
Keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari cepatnya proyek diresmikan, tetapi dari kemampuannya memberikan manfaat yang aman, akuntabel, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
DPRD Harus Menjalankan Fungsi Pengawasan
Saya juga berpandangan bahwa DPRD Kota Singkawang tidak boleh hanya menjadi penonton dalam polemik ini. Sebagai representasi masyarakat, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik yang berdampak pada keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Apabila terdapat pertanyaan publik mengenai kesiapan operasional bandara, DPRD seharusnya meminta penjelasan resmi kepada Pemerintah Kota maupun instansi terkait. DPRD harus menjadi saluran aspirasi masyarakat dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Keselamatan masyarakat semestinya selalu menjadi prioritas utama di atas kepentingan pencitraan politik.
Audit Independen Menjadi Jalan Tengah
Di tengah berbagai pandangan dan spekulasi yang berkembang, saya menilai cara paling objektif untuk menjawab seluruh pertanyaan publik adalah melalui audit menyeluruh yang dilakukan secara independen, profesional, dan transparan.
Audit tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan atau menghambat operasional bandara. Sebaliknya, audit merupakan langkah untuk memastikan bahwa seluruh sistem keselamatan, keamanan, dan tata kelola telah berjalan sesuai standar nasional maupun internasional.
Pemeriksaan perlu mencakup seluruh aspek operasional, mulai dari kondisi runway, taxiway, apron, fasilitas navigasi penerbangan, sistem komunikasi, kesiapan pemadam kebakaran, prosedur keadaan darurat, hingga kompetensi sumber daya manusia.
Selain itu, sistem keamanan penerbangan juga perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo, pengawasan area terbatas, pengendalian akses, pengamanan perimeter, serta pengawasan terhadap barang berbahaya maupun barang bernilai tinggi.
Tidak kalah penting adalah audit terhadap aspek administrasi dan tata kelola guna memastikan seluruh izin, sertifikasi, dan persyaratan hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Tim Gabungan Demi Menjaga Objektivitas
Agar hasil audit memiliki kredibilitas yang tinggi, menurut saya audit tidak cukup hanya dilakukan oleh operator bandara atau institusi yang berkepentingan langsung.
Pemerintah perlu membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai unsur, seperti Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian Republik Indonesia, TNI Angkatan Udara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ombudsman Republik Indonesia, akademisi, pakar penerbangan independen, serta unsur masyarakat sipil.
Keterlibatan berbagai pihak akan meningkatkan objektivitas hasil audit sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan.
Apabila hasil audit menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka pemerintah memperoleh legitimasi yang kuat untuk melanjutkan operasional bandara. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, maka perbaikan dapat segera dilakukan sebelum menimbulkan risiko yang lebih besar.
Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Dalam dunia penerbangan, penghentian sementara operasional bukanlah sebuah kegagalan. Justru langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme perlindungan terhadap keselamatan publik apabila memang diperlukan.
Bandara bukan fasilitas umum biasa. Bandara merupakan objek vital strategis yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia, keamanan negara, serta lalu lintas barang dan jasa.
Menurut saya, jauh lebih bijaksana melakukan koreksi sejak dini daripada menunggu terjadinya kecelakaan, insiden keamanan, maupun penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan slogan bahwa dua bandara di Singkawang aman. Yang dibutuhkan adalah bukti nyata bahwa seluruh standar keselamatan, keamanan, dan tata kelola telah dipenuhi secara utuh.
Saya berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan dialog terbuka, kajian objektif, dan audit independen agar polemik ini memperoleh penyelesaian yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Singkawang maupun Kalimantan Barat. (*)