Nasional post authorPatrick Sorongan 11 Desember 2021

Bisnis 'Gila' Situs Porno, Dampak & Uang Haram!

Photo of Bisnis 'Gila' Situs Porno,  Dampak  & Uang Haram! Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.(Gambar: Istimewa)

VIDEO porno  terlanjur  menebar dampak kasus asusila yang sangat negatif termasuk  perbuatan brutal. Sebutlah kasus 'predator'  seks yang baru saja terungkap: Seorang oknum ustadz  di Bandung bernama Herry Wiryawan,  yang memperkosa 12 santriwatinya hingga mereka semua hamil.

Pun kasus serupa yang tak brutal,  tapi 'kalah dalam jumlah korban', sebagaimana terjadi di Kabupaten Sambas, Provinsi  Kalimantan Barat. Menurut Kapolres AKBP Laba Meliala melalui Kasatreskrim  AKP Siko Sesaria Putra Suma,  Minggu, 5 Desember 2021, perbuatan sangat bejat ini dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah berinisial D.

Nurhadi  'Kinoy',  koresponden Suara Pemred di Sambas melaporkan bahwa sejak April 2020- 15 November 2021, warga  Kecamatan Teluk Keramat ini telah digagahi  oleh D sebanyak 52 kali  hingga hamil,  hingga akhirnya ibu korban curiga. kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Kecanduan Video Porno dan 'Pemain' Berbayar

Jika dicermati, faktor kecanduan menonton situs porno bisa jadi,  menjadi pemicu utama mengingat gampangntya mengakses situs-situs itu di ponsel.

Toh di sisi lain,  era siber   memungkinkan kaum eksebisionis,  dan manusia yang tak punya 'urat malu'.  semakin gampang mencari nafkah. Cukup dengan menebar video atau foto pornonya  maka akan dibayar oleh pengelola platform situs-situs dewasa.

Sejak dunia dilanda pandemi COVID-19 pada  Maret 2020, setidaknya berdasarkan tanggal resmi yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia  (WHO), maka pemberlakuan  pembatasan sosial  telah menjadikan uang halal dari hasil kerja keras menjadi semakin sulit dicari sekipun di negara berekonomi kuat sekelas Amerika Serikat.

Tapi. tak demikian halnya dalam bisnis pornografi. Mobilitas manusia yang terbatas baik atas inisiatif sendiri atau keharusan dari pemerintah setiap negara terkait mewaspadai penularan  Covid-19, menjadikan semakin banyak orang yang mencari hiburan dari internet, termasuk dari situs-situs dewasa.  

Alhasil, di penghujung 2021 ini, 'kesaktian'  bisnis siber dalam memberi nafkah bagi manusia yang hidupnya sudah sangat 'kepepet', tanpa moral, atau  eksebisionis,  semakin terbukti.  

Seorang oknum wanita muda  bernama samar Siskaeee pun mendadak viral lewat sebuah video pornonya, berdurasi 72 detik yang baru saja beredar di Twitter, diduga diunggah saat suasana sedang sepi di Bandara  Internasional Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) DIY menduga klip video ini diunggah pada 18 Juli 2021. Usai ditangkap di Bandung, Ibukota Jawa Barat, kemdian ditetapkan menjadi tersangka di Polda DIY, terungkap bahwa video-video seperti ini diunggah ke sebuah di Inggris yang membayarnya,  OnlyFans.  

Penghasilan wanita ini pun sudah mencapai miliaran rupiah. Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam jumpa pers terkait  rilis kasus tersebut di kantornya di Sleman, Selasa, 7 Desember 2021, menyatakan bahwa perbuatan itu dilakukan sejak 2020.

Penghasilan rata-rata tersangka per bulan dari konten tersebut, rata-rata Rp 15 juta-20 juta dari akunnya di situs OnlyFans.  Siskaeee dari tiap subscriber atau member sebesar lima dolar AS. Penghasilan tersebut bisa di-withdraw (ditarik) ketika sudah mendapatkan akumulasi sebesar 500 dolar AS.

Dari penyidikan Polda DIY terungkap, Siskaeee selama periode 2 Maret-6 Desember 2021 telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah. Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah 154.013.73 (seratus lima puluh empat ribu tiga belas koma tujuh tiga) dolar AS, atau setara dengan Rp 2.186 .985.009 (dua miliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Adapun pendapatan bersihnya mencapai 123.205.30 (seratus dua puluh tiga ribu lima ratus koma tiga puluh dolar AS), atau setara dengan Rp 1.749.511.009 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu sembilan rupiah).

 

Atas perbuatannya, Polda DIY menjerat tersnagka dengan  pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan demikian, menurut Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini,  yang menghadiri rilis kasus itu, tersangka terancam kurungan  12 tahun, atau denda hingga enam miliar rupiah.

Ketika Dunia sudah tak Berbatas

Era siber menjadikan dunia tak lagi berbatas (borderless). Tak ada regulasi di negara mana pun di jagat ini yang yang sanggup membendung kehadiran internert berikut dampak negatifnya.

Jadi,   untuk mengantisipasi berbagai hal negatif dari dampak era siber, harus lebih banyak melibatkan berbagai kalangan, terutama ulama dalam upaya membangun benteng ketahanan moral,  terutama bagi generasi muda.   

Masalahnya, patroli siber yang rutin digelar oleh Polri dan upaya Pemerintah Indonesia lewat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs-situs negatif termasuk porno, rumit untuk benar-benar berhasil.

Disebut 'rumit',  karena mustahil  pemerintah melarang total penjualan komputer dan telpon selular (ponsel).

Jika situs dewasa lain bisa diakses hanya dengan menjadi anggota (member), maka situs porno atau situs terlarang lainnya, leluas diakses lewat Jaringan Pribadi Virtual (Virtual Private Network/VPN). 

Koneksi VPN  dibuat dengan menggunakan protokol tunneling berlapis terenkripsi, dan pengguna mungkin perlu  melewati berbagai metode otentikasi untuk mendapatkan akses ke VPN.

Dalam aplikasi lain, pengguna internet dapat membuat koneksidengan VPN untuk menghindari lokasi, sensor, atau untuk terhubung ke server proxy untuk melindungi identitas pribadi dan lokasi,  agar tetap anonim di internet.  

Beberapa situs web, memblokir akses ke teknologi VPN,  yang dikenal untuk mencegah pengelakan geografis mereka, sehingga banyak penyedia VPN telah mengembangkan strategi untuk mengatasi blokade ini. 

VPN dibuat dengan membuat koneksi point-to-point virtual,  melalui penggunaan sirkuit khusus,  atau dengan protokol tunneling melalui jaringan yang ada.

VPN yang tersedia dari Internet publik dapat memberikan beberapa manfaat jaringan area luas (WAN).  

Dari perspektif pengguna, sumber daya yang tersedia dalam jaringan pribadi dapat diakses dari jarak jauh, sehingga butuh keterlibatan berbagai pihak dalam membentuk penyadaran terhadap warga negara terutama geerasi muda. 

Siapa yang bisa Melarang Play Store?

Dari pantauan Suara Pemred, berbagai piranti VPN bisa diunggah di Play Store, baik gratis atau berbayar. 

Setelah mengunggah satu dari sekian banyak piranti proxy ini, akan diperoleh akses dengan mengetikkan nama situs yang akan dituju dengan mengetikkan kata: x....'  

Berbagai situs ini pun muncul. Dari pantauan, situs-situs ini juga memuat video porno sederet artis atau wanita termasuk dari Indoensia yang wajahnya sangat mirip atau memang asli dari kalangan nekat ini.

Dalam berbagai kasus video porno artis atau selebriti yang terungkap, netizen ternyata  kerap 'bergerak lebih cepat' dibandingkan patroli siber Polri.  Seorang selebriti yang video pornonya menghebohkan beberapa bulan silam, misalnya, membuat pihak ororitas terkait sibuk.

Padahal, video itu sudah lama on air di sebuah situs dewasa, dan tentunya, dibayar oleh pengelola situs semacam ini.

Sejumlah situs dewasa semisal OnlyFans, yang menjadi langganan Siskaeee, diakui sebagai situs pemberi nafkah nomor satu bagi manusia nekat dan eksebisionis di jagat ini.

Dilansir dari The New York Times, 9 September 2021, situs tersebut menjadi sumber pendapatan jutaan orang selama pandemi virus corona. Bagi pengelola situs-situs semacam ini, dampak dari era borderless lewat tayangan video atau gambar telanjang, bukanlah urusannya.

Sejak awal September 2021, OnlyFans memang menyatakan resmi melarang gambar seksual eksplisit mulai Oktober 2021.  Arti larangan ini, menurut seorang juru bicara OnlyFans, memblokir postingan  yang berisi serangan seksual, kekerasan atau kebinatangan, dan melarang anak di bawah umur.

Tidak jelas bagaimana OnlyFans menentukan gambar atau video mana saja yang dianggap menampilkan 'ketelanjangan yang disebut eksplisit secara seksual'  itu setelah larangan berlaku.  

OnlyFans telah menjadi sumber pendapatan bagi dua juta kreator, termasuk pekerja seks, selama pandemi. Perusahaan itu mengklaim telah membantu mendemokratisasi pekerja seks, sebagian dengan membiarkan pembuat konten menjalankan bisnis mereka sendiri secara efektif,  dan memiliki konten yang diposting di situs itu.  

Pembuat konten secara kolektif telah memperoleh lebih dari 4,5 miliar dolar AS sejak OnlyFans dimulai hampir lima tahun lalu.

Platform ini memiliki lebih dari 130 juta pengguna, termasuk Siskaeee,  yang membayar biaya bulanan kepada pembuat konten untuk melihat umpan gambar yang sering 'terlalu bersemangat' untuk kemudian ditampikan oleh pengguna di Instagram atau TikTok.  

Dengan akses itu, pelanggan juga dapat mengirim pesan langsung,  dan 'memberi tip' kepada kreator untuk mendapatkan gambar atau video sesuai permintaan, atau sesuai dengan selera seksual mereka.   

Kalangan selebriti dunia bahkan telah lama bergabung dengan OnlyFans, termasuk Cardi B, Tyga, Chris Brown, dan Bella Thorne, bahkan  maisng-masing memiliki profil. Influencer media sosial juga ikut bergabung, termasuk banyak dari TikTok dan YouTube, serta pula bintang YouTube,  Tana Mongeau, yang  bergabung dengan OnlyFans sejak 2020.

Banyak pekerja seks, penari telanjang, dan bintang porno mengandalkan OnlyFans sebagai sumber pendapatan utama. Saat pembatasan konten termasuk adegan seks liar  diberlakukan oleh situs itu, banyak dari selebriti dan pelangganan menjadi panik. 

Tak Lepas dari Sponsor Perbankan Dunia

Adult Performance Artists Guild, serikat pekerja yang mewakili OnlyFans, pencipta webcam, dan penari, menyatakan di Twitter pada awal September 2021 bahwa  'potensi kerugian pendapatan yang mungkin dihadapi banyak orang karena perubahan peraturan di Onlyfans,  dapat menyebabkan tekanan dan ketakutan. 

Larangan tentang gambar atau video porno menyangkut tentang hubungan seks dengan binatang, serangan seksual atau seks anak, sudah diberlakukan oleh OnlyFans.

Pengelolanya hanya menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen pada tingkat keamanan tertinggi dan moderasi konten dari platform sosial mana pun. 

Beda dengan OnlyFans, ketelanjangan total dilarang di Facebook dan Instagram.  Pada 2018, penggunaan Tumblr anjlok setelah situs tersebut melarang pornografi, yang telah populer di platform tersebut.  

Twitter adalah satu-satunya platform sosial.  yang masih memungkinkan pengguna untuk memposting foto dan video yang berisi ketelanjangan total termasuk pornografi. 

Dengan 130 juta pengguna dan lebih dari dua juta pembuat konten termasuk Siskaeee, OnlyFans telah menjadi identik dengan pornografi.

Bagi banyak orang, aplikasi tersebut adalah penyelamat: Banyak orang yang kehilangan pekerjaan selama pandemi telah beralih ke berbagi video eksplisit diri mereka sendiri di OnlyFans untuk membantu membayar tagihan.   

Namun,  tidak semua konten eksplisit di OnlyFans akan dihapus. 'Ketelanjangan sederhana'  masih akan diizinkan, menurut pihak perusahaan, selama konten itu sesuai dengan kebijakan platform lainnya.   

Pembayar Konten Waspadai Dampak Hukum
Adapun perubahan pedoman pembuatan konten di OnlyFans diklaim oleh perusahaan itu dilakukan untuk memenuhi permintaan mitra perbankan dan penyedia pembayaran.  

Toh Seth Eisen, Juru Bicara Mastercard kepada CNN Business,  membantah. Pihaknya dinyatakan tidak terlibat dalam keputusan OnlyFans untuk membatasi konten yang diizinkan di platform.  "Itu adalah keputusan yang mereka buat sendiri,"  tepis Eisen.  

Pemroses pembayaran lain,  tidak segera menanggapi permintaan komentar  atas keputusan OnlyFans. 

Walaupun  mitra perbankan pembayar konten di OnlyFans sekaliber Mastercard,  berdalih bahwa pembatasan konten itu merupakan putusan OnlyFans, mitra perbankan raksasa lainnya  justru mengakui tentang dampak hukum dari kontens telanjang apalagi yang ekstrim.

Belakangan, walaupun komten-konten semacam itu akan mempengaruhi positof kinerja perbankan sebagai sponsor. mulai muncul semacam kesadaran dari kalangan perbankan akan dampak hukum dari konten-konten itu sehingga akhirnya mulai berhenti membayar.

Maka tak heran jika CEO OnlyFans Tim Stokely menyalahkan mitra perbankannnya, seperti Bank of New York (BNY) Mellon atas keputusan menolak pembayaran.

Dalam sebuah wawancara dengan Financial Times, Stokely menyatakan bahwa BNY Mellon telah memblokir pembayaran dari OnlyFans kepada penciptanya, dan menuduh raksasa perbankan JP Morgan menutup akun pekerja seks atau 'bisnis apa pun yang mendukung pekerja seks'. 

"Saya pikir kita berada di ambang pergeseran budaya dalam industri keuangan yang menangani masalah ini jauh lebih serius," kata Haley McNamara, Wakil Presiden Pusat Nasional Eksploitasi Seksual.

Inilah sebuah kelompok advokasi,  yang pada 2020 mulai menekan perusahaan pembayaran untuk bertindak lebih agresif atas konten seksual yang bernuansa pelecehan. 

Perusahaan kartu kredit juga diakui semakin sadar akan potensi dari paparan hukum atas konten yang dibayar.  McNamara mengakui, pihak perbankan selaku pembayar konten terancam tuduhan memfasilitasi perdagangan seks,  atau penyebaran materi pelecehan seksual anak.

Pada Desember 2020, Discover, Mastercard, dan Visa. semuanya mengumumkan mereka akan menangguhkan pembayaran ke Pornhub, salah satu situs web porno terbesar, menyusul tuduhan bahwa situs tersebut telah menampung materi pelecehan seksual terhadap anak.    

Sebagai tanggapan, Pornhub menghapus situsnya dari semua video yang tidak diproduksi oleh mitra terverifikasi,  dan menerapkan program verifikasi yang harus dilakukan oleh semua pengguna jika ingin memposting konten dewasa.   

Meskipun Visa kemudian setuju untuk memulihkan layanan ke beberapa situs dewasa, Pornhub sendiri tetap terputus dari pemroses kartu kredit; tapi platform situs itu masih menerima pembayaran melalui transfer bank langsung dan kripto.  

Kemudian pada April 2021, Mastercard meluncurkan serangkaian persyaratan baru, yang mengatur transaksi konten dewasa. Langkah itu untuk memerangi materi dewasa ilegal.

"Bank yang menghubungkan pedagang ke jaringan kami,  perlu memastikan bahwa penjual konten dewasa memiliki kontrol yang efektif untuk memantau, memblokir, dan, jika perlu, menghapus semua konten ilegal," kata pihak Mastercard.  

Semua platform ini akan diminta untuk memverifikasi usia dan identitas pihak yang memposting. dan yang digambarkan dalam pornografi online, serta harus memiliki proses untuk meninjau konten dewasa sebelum diposting.  

Situs dewasa harus menawarkan proses keluhan, yang dapat 'mengatasi' konten ilegal atau non-konsensual dalam waktu tujuh hari, dan menawarkan cara bagi orang yang digambarkan dalam konten dewasa,  untuk meminta penghapusan konten tersebut.  

Aturan baru mengungkapkan kekuatan industri pembayaran untuk membentuk bagaimana jutaan orang menikmati internet. Dan,  Mastercard bukan satu-satunya. 

"Mastercard adalah yang paling proaktif, [tetapi] kami telah melakukan percakapan dengan Visa dan [jaringan] kartu kredit lainnya juga," kata McNamara. "Sejumlah pemroses pembayaran sedang menunggu untuk melihat bagaimana kebijakan Mastercard berjalan."

Milik Raja Situs Porno Usia Muda  

OnlyFans, dilansir dari Majalah Forbes, 16 Juni 2021, adalah usaha bisnis konten dewasa dan situs porno yang berkembang sangat pesat selama pandemi, sehingga membuat pemilik saham mayoritasnya menjadi miliarder baru.

Situs itu awalnya tidak terkenal.

Hingga pada Oktober 2018,  ketika baron porno internet yang berbasis di Florida, AS, yakni Leonid Radvinsky (39), mengakusisi sekitar 75 persen saham OnlyFans.

Ketika itu, OnlyFans adalah situs video dan sosial pendatang baru,  yang memungkinkan pemain dewasa menghasilkan uang dari kenyamanan mereka sendiri.

Pembuat konten yang kebanyakan bintang porno  membuat akun melalui platform perusahaan itu. Beban  biaya berlangganan kepada pemirsa (yang oleh perusahaan disebut 'penggemar')  berkisar antara 4,99 hingga 49,99 dolar AS per bulan di mana para pemain mendapatkan 80 persen. 

Ketika  semua produksi film – termasuk kategori dewasa atau lainnya – ditutup selama pandemi,  dan jutaan orang yang kesepian 'terjebak'  di rumah karena pembatasan sejak awal 2020, bisnis OnlyFans pun berkembang pesat.  

Hingga November 2020, OnlyFans membukukan pendapatan sebesar 400 juta dolar AS, naik 540 persen. Angka ini naik  dibandingkan pada 2019 yang,  'hanya' 80 persen,  di mana di antaranya berasal dari pelanggan di AS.

Jumlah pembuat konten hampir lima kali lipat menjadi 1,6 juta, yang didominasi kalangan selebriti mainstream, seperti Cardi B, DJ Khaled, Fat Joe, dan Rebecca Minkoff.  

Jumlah total penggemar yang membayar naik lebih dari 500 persen menjadi 82 juta anggota. Laba setelah pajak naik menjadi 60 juta dolar AS dari 6,6 juta dolar AS.

Forbes memperkirakan bahwa saham Radvinsky di Fenix ??International – perusahaan induk OnlyFans – membuatnya menjadi miliarder baru, senilai sekitar 1,8 miliar dolar  AS.  

Di luar laporan keuangan menakjubkan  yang diterbitkan di Inggris ini, sedikit yang diketahui tentang Radvinsky, yang tidak menanggapi permintaan komentar berulang kali dari Forbes.  

Perwakilan OnlyFans juga menolak berkomentar. OnlyFans didirikan pada  2016 oleh seorang pengusaha Inggris bernama Timothy Stokely, sekarang berusia 37 tahun, bersama ayahnya yang  pensiunan bankirnya, yakni Guy Stokely, dan saudara lelakinya Thomas.

Dalam pengajuan di Inggris, Radvinsky dan Guy Stokely terdaftar sebagai direktur tunggal perusahaan. 

Ketika Predator Seks 'Lahir' dari Pornografi

Kecanduan menonton situs porno diyakini menjadi pemicu urama  kasus perkosaan atau pencabulan. Tapi,  sebuah analisis mengklaim, video porno bukan penyebab utama, berdasarkan survei di sejumlah negara, antara lain di AS, Eropa, Jepang, dan China.

Di Indonesia, baru saja terjadi sederet kasus perkosaan yang sangat menghebohkan oleh  predator seks. Di antaranya di  Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dan -lebih brutal- terjadi di Bandung, Provinsi  Jawa Barat.  

Ironisnya, pelaku dalam kasus di Sambas dan Bandung  berprofesi sebagai pendidik alias guru. Sedangkan di Bandung,  tersangka  lebih 'gila':  seorang guru pesantren. Namanya  HW,  alias Herry Wiryawan,  yang dilaporkan memperkosa 12 santriwati hingga hamil, dan... hampir semuanya sudah melahirkan!

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana menyatakan, aksi super bejat ini sudah mencoreng nama baik ustad  dan pondok pesantren.

"Yang terberat,  kelakuan Herry Wiryawan merupakan kejahatan kemanusiaan,, karena telah memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan," kata Asep Mulyana dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Jabar, Jumat, 9 Desember 2021.

Terkait  kemungkinan  Herry Wiryawan  akan dituntut hukuman kebiri, sebagaimana dilansir dari DeskJabar, Kajati Jabar menyatakan, semuanya tergantung  dari fakta-fakta di persidangan.

Sementara  kasus serupa, tapi 'kalah banyak' dalam jumlah korbannya, terjadi di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Kapolres AKBP Laba Meliala melalui Kasatreskrim  AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, pelaku adalah seorang guru di sekolah itu berinisial  D.

Sedangkan korban yang 'dilahap', masih 'kinyis-kinyis':  siswi di sekolah itu,  E (16), warga Kecamatan Teluk Keramat,  yang diduga dicabuli oleh D sebanyak 52 kali.

"Bahwa benar dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa D mengakui kalau dia sudah melakukan persetubuhan dari bulan April 2020 sampai 15 November 2021," ujar Suma,  sebagaimana dilaporkan oleh Nurhadi, koresponden Suara Pemred di Sambas,  dari mapolres setempat, Minggu, 5 Desember 2021.

Aksi pertamanya  dilakukan pada April 2020.  Modusnya,  merayu korban untuk melakukan persetubuhan di rumah korban. 

Karena ketagihan menikmati  'gurihnya daun muda', guru super jahanam ini pada Juni 2021,  kembali mengajak korban bersetubuh, kali ini  di rumahnya, kemudian disusul puluhan kali perbuatan yang sama.

Apa lacur, ibu korban pun akhirnya  curiga bahwa E hamil, apalagi korban hanya terdiam saat ditanya. 

"Ibu korban sekaligus saksi, mengetahui bahwa korban telah hamil melalui kakak kandung korban. Ibu korban kemudian memberitahukan ayah korban E, kemudian melaporkan dugaan tersebut ke polisi," kata Kasatreskrim Polres Sambas.

Melonjak, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan 

Sementara itu, Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari-Oktober 2021. Angka itu naik dua kali lipat dibanding tahun 2020.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kasus  Herry Wiryawan adalah satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari-Oktober 2021.

Jumlah kasus ini dua kali lipat lebih banyak dibandingkan jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Senin, 6 Desember 2021, mengutip pernyataan dalam jumpa pers Kommas Perempuan.

"Lonjakan pengaduan kasus telah kami amati sejak tahun 2020. Dengan sumber daya yang sangat terbatas, Komnas Perempuan berpacu untuk membenahi sistem untuk penyikapan pengaduan, mulai dari verifikasi kasus, pencarian lembaga rujukan dan pemberian rekomendasi," katanya.

Namun, lonjakan kasusnya sendiri mengakibatkan antrian kasus yang panjang, sehingga keterlambatan penyikapan merupakan kekuatiran yang terus dipikul Komnas Perempuan.

Siti mengakui bahwa  ada kekhawatiran terkait semakin banyaknya laporan kasus kekerasan seksual.

Meski tidak dapat mendampingi korban kasus secara langsung,  Komnas Perempuan selalu berupaya melalui sistem rujukan dan kerjasama dengan berbagai mitra lembaga layanan.

Hanya saja,  diakuinya bahwa sejak medio 2021,  semakin banyak lembaga layanan yang kewalahan menerima rujukan  terkait banjir karena semuanya bekerja dengan sumber daya terbatas.  

"Terlebih, masa pandemi mempengaruhi daya lembaga layanan sehingga tidak mampu melakukan layanan seperti yang diharapkan,"  tambah Siti.

"Sementara itu, kajian kebijakan daerah tentang layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan (Komnas Perempuan, 2020) memperlihatkan bahwa hanya 30 persen kebijakan daerah yang memandatkan adanya sistem pemulihan.

Di banyak daerah, keberadaan dan dukungan bagi konselor psikolog adalah hal yang mewah, seperti juga visum gratis dan rumah aman," lanjut Siti.

Pemerkosa Terpengaruh Film Porno?

Dilansir Suara Pemred dari Psychology Today, 14 Januari 2016, beberapa aktivis anti-porno mengklaim,  video dan foto porno lewat berbagai media berperingkat X,  senantiasa memacu pria untuk melakukan kekerasan seksual.  

Sebelum akhir dekade 1990-an,  ketika internet merevolusi akses informasi, pornografi  masih tersedia di buku, majalah, kaset video sewaan, dan di sejumlah bioskop kumuh yang memutar film-film berperingkat X.

Tetapi dengan hadirnya  internet, jutaan gambar dan video porno bisa leluasa diakses gratis, hanya dengan beberapa klik. Akibatnya, pornografi dengan cepat menjadi salah satu tujuan online teratas bagi kaum pria sehingga  konsumsi film porno pun melonjak.

Jika para aktivis anti-porno benar bahwa pornografi benar-benar berkontribusi pada pemerkosaan, maka mulai sekitar tahun 1999,  ketika internet membuatnya lebih mudah tersedia, tingkat kekerasan seksual seharusnya meningkat.

Jadi,  apa yang sebenarnya terjadi? Menurut Survei Korban Kejahatan Nasional Departemen Kehakiman, AS sejak 1995, tingkat serangan seksual di AS telah turun 44 persen.  

Porno tidak selamanya menghasut pria untuk melakukan kekerasan seksual. Itu lebih mirip katup pengaman,  yang memberi pria jalan keluar alternatif dari energi yang berpotensi 'menyerang'.

Alih-alih menyerang wanita, pria yang mungkin melakukan kejahatan itu,  dapat melakukan masturbasi lewat menonton video porno di internet dalam jumlah yang tak terbatas.

Eksperimen alamiah  lainnya melibatkan perubahan politik di Eropa Timur. Pada 1948- 1989, negara komunis yang saat itu terkenal sebagai Cekoslowakia, menjadikan kepemilikan pornografi (termasuk publikasi yang relatif jinak seperti Majalah Playboy) sebagai pelanggaran pidana yang dapat dihukum penjara.

Dampaknya,  sebagian besar pornografi tidak tersedia bagi  pria Ceko. Tetapi, ketika komunisme runtuh dan Republik Ceko yang demokratis muncul, negara itu melegalkan pornografi.

Jadi,  apa yang terjadi dengan risiko kekerasan seksual kepada perempuan? Menggunakan catatan polisi Ceko, peneliti AS  dan Ceko membandingkan tingkat pemerkosaan di Republik Ceko selama 17 tahun sebelum pornografi dilegalkan.

Penelitian menunjukkan, pemerkosaan menurun sejak pornografi dilegalkan: Dari 800 per tahun menjadi 500!

Selain itu, legalisasi pornografi dikaitkan dengan penurunan kejahatan seks tercela lainnya, yakni pelecehan seksual anak.

Di bawah Komunisme, penangkapan untuk pelaku pelecehan seks anak rata-rata sebanyak 2.000 kasus per tahun.  

Setelah pornografi dilegalkan, maka angkanya pun menurun  lebih dari setengahnya sehingga menjadi kurang dari 1.000 kasus.

Di Denmark: Lebih Banyak Porno, Pemerkosaan Menurun 

Pada dekade 1970-an, Denmark melonggarkan pembatasan pornografi, dan negara itu dengan cepat menjadi pusat produksi porno.

Para peneliti pun membandingkan tingkat penangkapan untuk serangan seksual sebelum dan sesudah perubahan.

Ketika pornografi menjadi lebih mudah tersedia, tuduhan pemerkosaan menurun.

Di Jepang, China, dan Hong Kong, yang melonggarkan undang-undang pornografi,  pornografi sendiri semakin mudah tersedia, tapi kejahatan seks justru menurun. 

Peneliti UCLA mensurvei ingatan penggunaan pornografi di antara pria yang taat hukum,  dan sekelompok besar pemerkosa yang dihukum,  dan pelaku pelecehan seks anak.  

Sepanjang hidup mereka, para penjahat seks teringat bahwa mereka telah mengurangi konsumsi film porno.  

Lebih banyak bukti bahwa pornografi adalah katup pengaman. Alih-alih melakukan pemerkosaan dan pedofilia, calon pelaku menemukan jalan keluar yang tidak terlalu berbahaya, masturbasi hingga pornografi.

Pornografi tidak Mengisolasi Pria

Peneliti Inggris memberikan 164 pria untuk menjalani tes psikologi standar keterhubungan interpersonal untuk menentukan kedekatan emosional mereka dengan—atau jarak dari—orang-orang penting dalam hidup mereka (pasangan, keluarga, teman).  

Kemudian,  peneliti mensurvei konsumsi film porno pria. Bertentangan dengan pernyataan para kritikus, ketika konsumsi film porno meningkat, begitu pula kedekatan emosional dengan orang lain.  

Jauh dari memberikan pelarian dari hubungan dekat, para peneliti menyarankan bahwa penggunaan pornografi dapat menandakan ''keinginan untuk keintiman'.

Masih dari Psychology Today, Ssiapa saja yang merasa tersinggung atau muak dengan pornografi,  berhak berpendapat.

Tetapi,  mereka tidak berhak untuk salah menggambarkan efeknya kepada laki-laki dan masyarakat.  Porno  tidak mengisolasi laki-laki dari orang penting lainnya, juga tidak berkontribusi pada pemerkosaan,  dan kejahatan seks lainnya.

Benar-tidaknya penelitian ini, masyaallah! Setidaknya,  beginilah hasil  survei tersebut sebagaimana dilansir dari Psychology Today!***

 

Penulis & Editor: Patrick Waraney GS

Sumber: Laporan Nurhadi 'Kinoy', koresponden Suara Pemred dari Sambas; Psychology Today; Detikcom; Forbes; The New York Times; Wikipedia; CNN Business; Financial Times; berbagai sumber

   

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda